Menyapa Janji Sila Kelima pada Hari Keadilan Internasional

Lady justice atau dewi keadilan yang menjadi lambang moral penegakan hukum secara adil, jujur, dan tidak memihak. (Sumber: hukumonline.com)

Apresiasi – “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” bukanlah sekadar penutup Pancasila. Ia adalah janji konstitusional, cita-cita bangsa, serta bukti keberhasilan negara dalam melindungi setiap warganya. Sudah lebih dari delapan dekade setelah tanah air menggaungkan kemerdekaannya, tetapi rasanya sila kelima masih seperti tujuan yang terus dikejar, bukan kenyataan yang sepenuhnya dirasakan.

Pada hari ini, tepatnya setiap 17 Juli, dunia memperingati Hari Keadilan Internasional, sebuah momentum yang lahir dari disahkannya Statuta Roma pada tahun 1998 sebagai simbol komitmen global terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Peringatan ini lahir dari keyakinan bahwa hukum harus berdiri tegak dan menjamin setiap orang diperlakukan setara. Bagi Indonesia, hari ini menjadi saat yang tepat untuk bertanya, sudah sejauh mana Ibu Pertiwi telah memenuhi janjinya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

Negara ini tidak kekurangan aturan. Setiap tahun, puluhan undang-undang dan regulasi tercipta. Namun, pertanyaannya bukan lagi tentang seberapa banyak aturan dibuat, melainkan untuk siapa aturan itu bekerja?

Beberapa waktu terakhir, publik menyaksikan bagaimana proses pembentukan sejumlah kebijakan strategis yang memicu gelombang kritik karena dinilai minim partisipasi masyarakat. Misalnya, risiko perluasan wewenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akibat pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Polri dan TNI yang penolakannya disuarakan dalam salah satu aksi, Panca Tuntutan Rakyat (Pantura) oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi pada bulan Juni lalu. Terlepas dari perdebatan substansinya, polemik tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar, yaitu kebijakan yang menyangkut kepentingan publik disusun tanpa ruang partisipasi yang memadai dan membuat rasa keadilan masyarakat ikut dipertaruhkan.

Pada aspek lain, masyarakat juga dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada berbagai layanan publik. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306,7 triliun, yang terdiri atas Rp256,1 triliun untuk belanja seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan Rp50,6 triliun dari transfer ke daerah. Efisiensi tersebut mencakup berbagai pos belanja, termasuk pembangunan infrastruktur, bantuan pemerintah, pengadaan peralatan, hingga belanja operasional kementerian dan lembaga. Dampaknya dirasakan oleh sejumlah kementerian, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah harus menyesuaikan program akibat pemotongan anggaran. Pemerintah berdalih efisiensi ditujukan untuk meningkatkan efektivitas belanja negara. Namun kenyataannya, penghematan justru berpotensi mengurangi kualitas pelayanan publik yang seyogianya menjadi hak warga negara. Apabila rakyat harus mengorbankan haknya saat berbagai program prioritas lain yang mengenyangkan perut pejabat tetap berjalan, di manakah letak keadilan bagi bangsa ini?

Keadilan tidak hanya diukur dari isi sebuah kebijakan, tetapi dari cara kebijakan itu dilahirkan. Demokrasi memberikan hak kepada masyarakat untuk didengar, bukan sekadar diberi tahu setelah keputusan dibuat. Ketika ruang partisipasi publik makin sempit dan kritik dianggap sebagai hambatan alih-alih masukan, maka hukum perlahan kehilangan salah satu ruh terpentingnya, yaitu legitimasi dari rakyat.

Hari Keadilan Internasional seharusnya menjadi momentum untuk mengingat bahwa keadilan dimulai ketika negara bersedia mendengarkan rakyatnya. Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang lahir sah secara prosedural, tetapi juga hukum yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat karena disusun secara terbuka, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Merayakan Hari Keadilan di Indonesia hari ini berarti mengakui satu kenyataan yang tidak nyaman, bahwa keadilan masih terlalu sering dipahami sebagai hasil akhir sebuah putusan, padahal ia seharusnya hadir sejak awal, dalam setiap proses penyusunan kebijakan. Ketika partisipasi publik diabaikan, transparansi dikurangi, dan kepentingan masyarakat ditempatkan setelah kepentingan politik, maka keadilan kehilangan maknanya bahkan sebelum sebuah aturan disahkan.

Pada akhirnya, keadilan bukan sekadar tentang siapa yang menang di ruang sidang. Keadilan adalah tentang apakah seorang petani, buruh, mahasiswa, guru, nelayan, masyarakat adat dan seluruh elemen rakyat lainnya merasa bahwa negara benar-benar hadir mendengar suara mereka sebelum mengambil keputusan yang akan mengubah hidup mereka. Selama jawaban atas pertanyaan itu masih menggantung, maka Hari Keadilan Internasional di Indonesia akan selalu terasa lebih pantas menjadi hari refleksi daripada hari perayaan.

 

Penulis: Salsa Puspita

Editor: Andaru Surya

Scroll to Top