Memutus Rantai Eksploitasi Melalui Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Masyarakat melakukan demonstrasi penolakan perdagangan manusia. (Sumber: seattlemedium.com)

Apresiasi – Perdagangan manusia merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kejahatan terorganisir ini tumbuh dan dijalankan oleh sekelompok orang guna meraup keuntungan di atas penderitaan orang lain. Bisnis kejam ini dibangun dengan siasat penipuan, paksaan, hingga eksploitasi terhadap warga yang dianggap lemah dan tidak berdaya.

Hari ini, 30 Juli ditetapkan sebagai Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia. Hari peringatan sakral yang seharusnya bukan sekadar seremonial belaka, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen masyarakat dalam mencegah dan memberantas praktik perdagangan manusia. Peringatan ini mengingatkan bahwa penegakan HAM merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk mengambil peran aktif agar dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman dan nyaman. 

Kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, hingga kurangnya literasi digital menjadi faktor penyebab utama dalam aksi perdagangan manusia. Iming-iming yang diberikan, seperti pekerjaan dengan upah tinggi dan kehidupan yang terjamin kerap dimanfaatkan oleh pelaku sebagai cara untuk menarik perhatian korban yang kemudian menjadi sasaran eksploitasi. Di tengah himpitan ekonomi yang sulit, tak sedikit korban yang akhirnya menerima tawaran tersebut. 

Merujuk pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bentuk kekerasan yang dilakukan dalam bisnis perdagangan manusia merupakan perihal kompleks yang mencakup eksploitasi seksual, kerja paksa tanpa bayaran, hingga pengambilan organ tubuh. Berbagai praktik kejahatan tersebut dilakukan secara tersembunyi.

Dampak dari tindak kejahatan perdagangan manusia sangat destruktif karena korban mengalami eksploitasi berkepanjangan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan intimidasi yang berlebihan. Dari aspek psikologis, korban dapat mengalami depresi, gangguan kecemasan, gangguan stres pasca trauma, hingga hilangnya rasa percaya diri akibat pengalaman traumatis yang dialami. Kemudian, dari aspek fisik, korban juga mengalami kelelahan kronis dan cedera. Dampak negatif lain juga meliputi aspek sosial, seperti kemampuan korban dalam bersosialisasi kembali di masyarakat. 

Menilik sejarah peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia, hari peringatan tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Oleh karena itu, sejak tahun 2013, 30 Juli resmi ditetapkan menjadi hari peringatan internasional sebagai bentuk keprihatinan terhadap kejahatan perdagangan manusia yang merenggut hak hidup manusia.

Sebagai salah satu bentuk solidaritas dalam peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas menangani isu narkotika, kejahatan internasional, korupsi, terorisme, dan perdagangan manusia, membentuk Blue Heart Campaign sebagai gerakan kampanye dengan menggunakan simbol hati berwarna biru yang melambangkan penolakan tegas terhadap eksploitasi manusia. Blue Heart Campaign menekankan pentingnya peran penegak hukum dan sistem peradilan dalam membongkar jaringan perdagangan manusia, sekaligus memastikan penerapan pendekatan yang berpusat pada korban.

Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia menjadi pengingat bahwa upaya memberantas perdagangan manusia tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif setiap individu. Masyarakat dapat berkontribusi melalui peningkatan literasi digital, kewaspadaan terhadap tawaran palsu, serta pelaporan dugaan eksploitasi kepada pihak berwenang. Hari peringatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan bagi seluruh masyarakat global. Dengan menumbuhkan kepedulian, saling menjaga, dan menghormati hak asasi manusia, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, menjaga hak, martabat, dan keselamatan setiap individu, sekaligus memutus rantai perdagangan manusia.

 

Penulis: Nadzira Inas Waluyo

Editor: Andaru Surya, Salsa Puspita

Scroll to Top