
Warta Utama – Aksi Jateng (Jawa Tengah) Guyub hari ke-3 dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Jumat (24/7/2026) pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Aksi tersebut masih membawakan tuntutan-tuntutan yang sama seperti dua hari sebelumnya. Tuntutan yang dibawakan berkaitan dengan isu-isu mengenai konflik agraria dan kriminalisasi terhadap masyarakat Jawa Tengah yang berjuang mempertahankan ruang hidup di wilayah masing-masing.
Koordinator Aksi Jateng Guyub, Joko Prianto menjelaskan bahwa sebelum menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, aksi massa melakukan long march sambil membawa kentongan bambu. Long march dimulai dari Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), melewati Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, hingga berkumpul di Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk melaksanakan aksi.
“Dulur-dulur itu jalan dari TBRS, tujuannya ke Kantor Gubernur, tapi mampir dulu di Polda itu untuk menyampaikan desakan dulur-dulur yang dikriminalisasi itu untuk segera dihentikan dan kalau pun jadi tersangka, ya harus dihentikan persoalannya, mendesak pihak polisi,” ujar Joko saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Jumat (24/7/2026).
Adapun memukul kentongan bambu yang dibawakan oleh massa aksi merupakan simbol komunikasi sebagai peringatan bahwa Jawa Tengah sedang dalam bahaya.
“Terkait apa hari ini kita pukul kentongan, itu sebagai tanda bahaya, kami melihat Jawa Tengah ini lagi bahaya, makanya kita tunjukkan tanda bahaya,” jelas Joko.
Asfina Wati, salah satu orator aksi menyatakan bahwa pemerintah terus-menerus mengadakan pembangunan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain itu, Asfina juga menyayangkan tindakan kriminalisasi oleh penyelenggara negara terhadap warga yang berjuang untuk kelestarian lingkungan hidup, khususnya di Jawa Tengah.
“Bukannya negara yang harus menjaga lingkungan, justru rakyat yang menjaga lingkungan dan diabaikan, bahkan dikriminalisasi oleh negara,” tutur Asfina saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Jumat (24/7/2026).
Asfina menambahkan, dampak kerusakan lingkungan dapat berujung pada krisis lingkungan yang mengakibatkan perebutan sumber daya alam di kalangan rakyat itu sendiri.
“Kan sekarang arahnya semakin jelas ya, negara-negara gagal itu apa, sih? Biasanya karena terjadi krisis lingkungan yang luar biasa, mereka butuh, bahkan bisa berperang antar-wilayah memperebutkan air, memperebutkan tanah, sumber-sumber daya alam,” tambah Asfina.
Massa Berhasil Masuk ke Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk Audiensi
Berbeda dengan dua hari sebelumnya, di hari ke-3 aksi kali ini, 16 orang sebagai perwakilan dari aksi massa berhasil masuk ke Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan audiensi pada sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, perwakilan massa baru dapat menemui Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Laksono Dewanto sekaligus membuka audiensi. Laksono kemudian mempersilakan perwakilan massa untuk menyampaikan keresahan dari tuntutan yang dibawakan.
Salah satu perwakilan massa dari Jepara, Daniel Frits Maurits menyampaikan keresahannya terkait kriminalisasi terhadap dirinya dan masyarakat Sumberrejo, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara lainnya karena menolak tambak udang ilegal di wilayah tersebut.
“Dua tahun lalu saya dikriminalisasi sampai masuk penjara, sampai disidang karena membela lahan hidup kami, membela ruang hidup kami. Lalu di Sumberrejo, juga ada teman-teman kami yang dikriminalisasi, tolong hentikan kriminalisasi ini,” pinta Daniel saat menyampaikan keresahannya.
Saat Daniel tengah berbicara, pada sekitar pukul 15.40 WIB, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memasuki ruangan. Luthfi pun menyalami massa dalam audiensi tersebut sehingga membuat Daniel berhenti memberikan penjelasan sejenak.
“Sudah, Pak? Saya masih mau lanjut, karena kami sudah terlalu lama menunggu, Pak,” ucap Daniel kepada Luthfi yang masih bersalaman dengan orang-orang di ruangan tersebut.
Namun, Daniel belum dapat melanjutkan penjelasannya karena Luthfi langsung mengambil mikrofon dan mulai berbicara. Daniel sempat meminta kepada Luthfi agar ia menuntaskan penjelasan, akan tetapi Luthfi meminta agar Daniel dan massa yang hadir mendengarkannya terlebih dahulu.
“Pertama, saya senang sekali, bapak-bapak dan ibu-ibu, dari mulai kemarin kemarin kemarin, draft-nya sudah disiapkan oleh asisten, baik masalah tebu, sudah ada penyelesaian, lingkungan hidup, dan lain sebagainya,” ucap Luthfi kepada massa.
Luthfi menyatakan bahwa ia mengapresiasi aksi Jateng Guyub yang dilakukan selama 3 hari tersebut. Luthfi juga mengingatkan bahwa aksi seharusnya dilakukan secara tertib dan aman.
“Ingat, salah satu syarat dalam rangka membangun suatu negara, daerah, dan lain sebagainya adalah aspek ketertiban dan keamanan, dan ini harus menggunakan mekanisme, ora karep e dewe,” kata Luthfi.
Luthfi menyampaikan salah satu contoh upaya penanganan untuk petani tebu di Blora. Pabrik Gula Gendhis Multi Manis yang sudah berhenti beroperasi sejak Mei 2025 membuat petani harus mengirim hasil panen tebu dengan biaya distribusi yang lebih tinggi, sehingga pendapatan para petani menjadi berkurang. Luthfi menyampaikan bahwa pihak pemerintah sudah menyiapkan 56 truk berisi tebu untuk disalurkan kepada para petani tebu di Blora.
“Contoh, tebu sudah kita siapkan 56 truk di sana, tinggal pakai. Sekolah? Tidak ada satu pun sekolah, sekolah menengah atas (SMA) di tempat kita yang titip-titip dan dengan jasa penitipan, clear. Kalau ada, saya copot,” terang Luthfi.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.47 WIB, Luthfi menutup pembicaraannya dan bergegas untuk pergi dari ruangan. Namun, massa langsung meminta penjelasan dari Luthfi terkait kriminalisasi terhadap masyarakat terkait konflik agraria di Jawa Tengah. Luthfi pun menyampaikan bahwa terkait kriminalisasi seharusnya disampaikan kepada pihak Polda Jawa Tengah, bukan Gubernur Jawa Tengah.
“Kriminalisasi itu penegakan hukum, aspeknya sebelah (red, Polda), bukan di tempat kita karena itu adalah para pihak yang terkait dengan bantuan hukum, kita siapkan kalau itu perlu, tetapi aspek penegakan hukum itu ada di kepolisian, ada di kejaksaan, bukan di gubernuran,” kata Luthfi.
Luthfi melanjutkan bahwa pihak Gubernur Jawa Tengah hanya dapat memberikan bantuan berupa pendampingan hukum, tetapi tidak dapat mencampuri ranah penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah.
“Kadang-kadang orang berperkara kalah, kadang-kadang aspeknya kurang pembuktian, itu buktinya di persidangan, penyelidikannya di kepolisian, penuntutannya di kejaksaan, gubernur tuh apa tugas? Pemerintahan, bukan penegakan hukum,” lanjut Luthfi sebelum akhirnya berterima kasih kepada perwakilan massa aksi yang hadir dalam audiensi tersebut dan pergi keluar dari ruangan.
Gubernur Buru-buru Meninggalkan Ruangan, Aksi Massa Kecewa
Daniel kemudian melanjutkan penjelasan sebelumnya terkait kerusakan lingkungan di Jepara. Ia juga menyayangkan tindakan Luthfi yang hanya memberikan waktu kurang dari 10 menit untuk menjumpai massa.
“Saya sangat menyayangkan bahwa bapak gubernur itu cuma datang untuk didengar, bukan untuk mendengar,” keluh Daniel usai mengakhiri penjelasan mengenai keresahannya.
Setelah masing-masing perwakilan massa menyampaikan keresahannya, pada sekitar pukul 16.10 WIB, perwakilan aksi massa, Joko dan Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar atau yang disapa Iwan menandatangani rilisan pers sekaligus menutup audiensi.
“Kami telah menerima seluruh masukan masyarakat yang menurut kami sangat bagus sekali, apa itu? Pertambangan, kemudian pertanian, kemudian ada kriminalisasi juga, ada yang berkaitan pula dengan infrastruktur dan serta semuanya, kayak tebu dan sebagainya,” ungkap Iwan saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Jumat (24/7/2026).
Iwan juga memberikan tanggapan terkait penilaian massa terhadap Luthfi yang terlalu buru-buru untuk meninggalkan ruangan saat audiensi. Iwan menjelaskan bahwa sebenarnya Luthfi sudah berdiskusi terkait tuntutan yang dibawakan dengan perwakilan aksi massa sekitar 3 -4 hari yang lalu. Menurutnya, Luthfi bukan tidak ingin mendengar, melainkan hanya memberikan tambahan terkait dengan tuntutan-tuntutan tersebut.
“Jadi saya pastikan gubernur merespons, hanya ini tadi ada tambahan, sehingga bukan tidak mendengar, beliau bukan tidak yang mendengar, beliau langsung mengeksekusi, loh. Jadi kalau kemarin disampaikan saat awal, sudah ada jawabannya di sini,” jelas Iwan.
Usai audiensi ditutup, perwakilan massa pun kembali ke depan Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk menjumpai massa lainnya. Joko menyampaikan kepada massa bahwa aksi massa memberikan tenggat waktu dalam satu bulan untuk menuntut jawaban dan tindakan Pemerintah Jawa Tengah terhadap tuntutan-tuntutan yang dibawakan.
Reporter: Salwa Hunafa
Penulis: Salwa Hunafa
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya