Hari Melawan Pekerja Anak Sedunia: Dunia Kerja bukan untuk Anak

Potret seorang pekerja anak di Indonesia yang sedang mengikat daun tembakau untuk persiapan pengeringan di Lombok Timur pada tahun 2015 (Sumber: Human Rights Watch/Marcus Bleasdale)

Apresiasi — 12 Juni diperingati sebagai Hari Melawan Pekerja Anak Sedunia, di mana peringatan ini bukan sekadar simbol belaka, melainkan upaya berbagai suara dari sekolah, orang tua, dan seluruh masyarakat untuk menegakkan keadilan bagi anak. International Labour Organization (ILO) adalah organisasi dengan fokus orientasi dalam bidang ketenagakerjaan yang menjadi tonggak penting dalam pendeklarasian peringatan ini, yang tepatnya dilakukan pada tahun 2002. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terkait isu praktik pekerja anak yang masih membelenggu kita, upaya menyuarakan ketidakadilan yang dialami mereka untuk kemudian mengarah pada penghapusan pekerja anak. Menurut data dari ILO, hingga saat ini tercatat sebanyak 138 juta anak di dunia masih terikat pada pekerjaan, dan di dalamnya terdapat 54 juta anak yang melakukan pekerjaan berbahaya.

Berbeda dengan tahun 2025, konferensi global keenam mengenai penghapusan pekerja anak yang diadakan di Marrakech, Maroko melahirkan komitmen terkait pekerja anak yang terproyeksikan melalui tema resmi kampanye Hari Melawan Pekerja Anak tahun 2026 yaitu “Red Card to Child Labour: Fair Play for Children, Decent Work for Adults”. Tema ini merupakan manifestasi penguatan terhadap perlindungan anak yang berorientasi pada upaya preventif seperti peningkatan akses pendidikan, perlindungan sosial, penegakan hukum yang lebih kuat, serta sebagai momen penting yang menentukan keberlanjutan aksi konkret perlawanan terhadap pekerja anak.

Hingga kini, permasalahan eksploitasi anak masih krusial secara global, termasuk bagi Indonesia. Hal tersebut didukung dengan bukti data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia yang mencatat peningkatan pekerja anak usia 10 sampai 17 tahun pada 2024 hingga menembus persentase 2,85%. Pada tahun-tahun sebelumnya, tepatnya setelah covid-19, persentase pekerja anak cenderung stagnan dengan rentang persentase 2,35% hingga 2,61%, tetapi mulai menunjukkan peningkatan pada tahun 2021 sebesar 2,63%, dan tertingginya pada data terbaru di tahun 2024 dengan persentase 2,85%. Persentase tersebut merupakan bentuk konkret kerentanan ekonomi di Indonesia yang menurunkan kesejahteraan, terutama bagi mereka yang rentan seperti keluarga yang kurang mampu dan difabel.

Jika dikaji melalui sudut pandang seorang anak, prioritas mereka seharusnya hanya berkutat pada kebebasan bermain, belajar, dan menikmati hidup. Namun, tidak semua anak di Indonesia dapat merasakan kebebasan tersebut. Banyak anak yang terpaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dampak yang mereka terima sebagai pekerja anak tidak hanya sekadar kelelahan fisik, tetapi juga psikologis yang akan memengaruhi tumbuh kembang mereka. Hal ini menjadi ancaman bagi bangsa karena dapat memperburuk kualitas sumber daya manusia serta menghambat perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) terutama target pada poin 1 dan 2 dalam memberantas kemiskinan, poin 3 terkait kesejahteraan secara fisik maupun mental, lalu pada poin 8 yang berfokus pada pembangunan ekonomi negeri melalui pekerjaan layak dan poin 10 untuk penurunan kesenjangan sosial ekonomi. Kondisi ini tentu tidak lepas kaitannya dengan permasalahan struktural dalam negeri, bukan hanya terkait hukum tetapi juga bidang perekonomian.

Negara menunjukkan komitmennya melalui pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai wadah perlindungan dengan fokus orientasinya pada pemenuhan hak-hak seorang anak. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 68 yang berisi larangan untuk mempekerjakan anak dan Pasal 74 yang menegaskan larangan serta imbauan bagi yang mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk. Terdapat juga pasal yang mengatur syarat pekerjaan ringan yang boleh dilakukan untuk anak usia 13 hingga 15 tahun yaitu pada Pasal 69. 

Perlindungan anak dalam konteks ketenagakerjaan akan dapat teroptimalisasi jika diimbangi dengan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban seorang anak sehingga upaya preventif hingga rehabilitatif dapat berjalan secara optimal. Dalam perjalanannya, bukan hanya orang tua yang memiliki peranan. Sekolah, pemerintah, dan kita sebagai masyarakat juga turut berkontribusi aktif dalam upaya penghapusan pekerja anak. Pemberdayaan masyarakat mengenai urgensi pekerja anak dapat ditingkatkan melalui kampanye Hari Melawan Pekerja Anak Sedunia.  Mari bersama satukan suara kita untuk hadir menjadi penggerak mulai dari peningkatan kepedulian terhadap anak di sekitar kita.

 

Penulis : Margareta Kania Ekaristi

Editor: Andaru Surya, Salsa Puspita

Referensi :

Badan Pusat Statistik Indonesia. (6 Januari 2026). Persentase Pekerja Anak (usia 10-17 tahun) Menurut Provinsi, 2024. Diakses pada 30 Mei 2026, dari  https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjAwOCMy/persentase-anak-usia-10-17- tahun-yang-bekerja-menurut-provinsi.html

International Labour Organization. (2026). World Day Against Child Labour. https://www.ilo.org/topics-and-sectors/child-labour/world-day-against-child-labour

Localise SDGs Indonesia. Sustainable Development Goals. Localise SDGs Indonesia. https://localisesdgs-indonesia.org/17-sdgs 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013 

Scroll to Top