
Warta Utama — Sejumlah aliansi petani dan nelayan Jawa Tengah bersama mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar Aksi Hari Lingkungan dan Hari Laut bertajuk “Warga Jawa Tengah Nyawiji, Lawan Perusakan Lingkungan dan Kriminalisasi” di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Senin (8/6/2026). Aksi yang dimulai pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) tersebut diisi dengan penyampaian orasi, pertunjukan puisi dan musik, serta kegiatan ruwatan. Terdapat sejumlah penampil yang turut memeriahkan aksi pada sore hari itu, di antaranya Mahranzaih yang merupakan kelompok kesenian bernuansa tradisional dan rakyat, Kenikir Dangdut Pantura, Suara Ibu Peduli Puspita Bahari Demak, dan Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Semarang.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan lingkungan yang dinilai masih terjadi di Jawa Tengah, sekaligus menyuarakan tuntutan terkait perlindungan ruang hidup masyarakat dan penghentian kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan.

Dalam aksi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil atau Civil Society Organization (CSO) serta warga yang lingkungannya terdampak kerusakan, menyuarakan berbagai tuntutan terkait konflik lingkungan di berbagai wilayah Jawa Tengah. Massa aksi berasal dari sejumlah daerah, seperti Semarang, Demak, Pati, Jepara, Kendal, Batang, Cilacap, dan Dieng yang sebelumnya telah melakukan proses konsolidasi.
Manajer Kampanye dan Media WALHI Jateng, Azalya Tilaar, menjelaskan bahwa mobilisasi massa tidak hanya dilakukan oleh WALHI, melainkan juga melibatkan organisasi lain yang didampingi oleh Civil Society Organization (CSO) masing-masing. Proses konsolidasi juga telah dilakukan sejak Mei, bertepatan dengan momentum Hari Anti Tambang pada Jumat (29/5/2026) lalu.
“Kami berkoordinasi dengan kawan-kawan CSO lainnya yang masing-masing juga memiliki warga dampingannya sendiri. Konsolidasinya pun sudah dari bulan Mei, kebetulan berbarengan Hari Anti Tambang 29 Mei kemarin,” terang Azalya.
Menurutnya, aksi tersebut memiliki urgensi yang tinggi karena banyaknya persoalan dan konflik lingkungan yang terjadi di Jawa Tengah. Momentum Hari Lingkungan Hidup dan Hari Laut Sedunia kemudian dimanfaatkan sebagai ruang bersama bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang mereka hadapi di wilayah masing-masing.
“Jadi memang Hari Lingkungan Hidup dan Hari Laut Sedunia menjadi momen yang penting untuk warga dari berbagai wilayah Jawa Tengah bisa berkumpul hari ini menyuarakan dan menuntut isu-isu di wilayah mereka,” tambah Azalya saat diwawancarai Awak Manunggal pada Senin (8/6/2026).
Petani Kendal Soroti Konflik Agraria dan Kriminalisasi Warga
Trismina, perwakilan Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri (KTAK) Kabupaten Kendal, menyampaikan bahwa hingga saat ini puluhan petani masih menghadapi konflik agraria dengan Perseroan Terbatas (PT) Soekarli terkait lahan seluas 16 hektare yang menjadi sumber penghidupan 76 kepala keluarga. Meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), warga tetap mempertahankan lahan yang mereka kelola karena mereka yakin bahwa memiliki dasar kepemilikan yang sah.
“Kita merasa bahwa itu hak kita, Sertifikat Hak Milik (SHM) masih atas nama kita karena kita menduduki tidak ngawur, kita ada bukti. Surat pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah itu belum ada peralihan hak,” ujar Trismina.
Menurutnya, konflik bermula dari tanah redistribusi yang pada tahun 1956 diberikan pemerintah kepada 13 warga untuk digarap. Warga kemudian memperoleh Letter C atau dokumen administrasi pertanahan desa dan membayar pajak atas tanah tersebut. Namun, pada tahun 1970 dokumen tersebut ditarik oleh kepala desa dengan alasan tanah akan dikembalikan kepada negara. Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut justru dikuasai oleh PT Soekarli.
“Ternyata setelah berjalannya waktu ada perawatan, ada pohon-pohon, kok ada muncul nama Soekarli. Baru tau lah kalau itu PT Soekarli. Tapi pada tahun 70-an, warga nggak ada yang kritis. Ya sudah, apa kata kepala desa ya tunduk,” jelas Trismina.
Konflik kembali mencuat pada 2009 ketika PT Soekarli menawarkan lahan sengketa yang sebelumnya merupakan tanah redistribusi kepada masyarakat setempat. Dari proses tersebut, warga mengetahui bahwa lahan telah bersertifikat atas nama PT Soekarli. Setelah melakukan upaya mediasi dan negosiasi yang tidak membuahkan hasil, warga membentuk organisasi kelompok tani dan melakukan reclaiming atau mengklaim kembali lahan pada 2014 berdasarkan informasi dari BPN yang menyatakan tidak terdapat peralihan hak atas tanah tersebut.
Selain menghadapi sengketa lahan, Trismina mengaku dirinya dan seorang petani lainnya juga mengalami kriminalisasi melalui laporan pidana yang diajukan perusahaan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jateng. Ia menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan menduduki lahan milik perusahaan yang dilakukan oleh 76 kepala keluarga, tetapi hanya dua orang yang dilaporkan.
Hingga kini, keduanya telah menerima tiga kali panggilan pemeriksaan dan belum memenuhi panggilan karena menilai persoalan tersebut melibatkan seluruh warga yang menggarap lahan.
“Saya dan juga satu petani lagi, Pak Ropi’i, dikriminalisasi. Prosesnya masih diadukan di Polda. Tiga kali saya dan Pak Ropi’i dipanggil, kita tidak pernah menghadiri. Kita mau menghadiri kalau memang difasilitasi ruangan yang sekiranya itu muat untuk 76 kepala keluarga,” ujarnya.
Dalam proses pendampingan hukum, warga memperoleh bantuan advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Meski demikian, Trismina mengungkapkan bahwa warga masih menghadapi intimidasi yang diduga dilakukan oleh kelompok preman di sekitar area sengketa.
“Preman dibenturkan di lahan, mereka membuat posko, berupaya untuk menakuti, intimidasi warga. Mereka ngancam-ngancam bahwa yang berkuasa di sini PT Soekarli, nggak boleh menanam lagi, segala macam,” ungkapnya.
Ropi’i, salah satu petani asal Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, menegaskan bahwa lahan sengketa dengan luas sekitar 16 hektare yang saat ini menjadi sumber penghidupan warga seharusnya dikembalikan ke masyarakat. Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk menanam berbagai komoditas pertanian seperti jagung, kopi, dan singkong yang menopang kehidupan puluhan keluarga petani.
“(Lahan itu) buat petani, buat tanami bahan pangan. Jagung, kopi, telo jendal,” ujar Ropi’i.
Ia mengaku mulai menggarap lahan tersebut sejak 2009. Namun, konflik agraria yang melibatkan warga dan perusahaan semakin memanas pada 2014 ketika gugatan hukum mulai diajukan. Warga sempat memenangkan gugatan di tingkat pertama sebelum akhirnya kalah pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
“Meluap masalah kasus ini kan mulai tahun 2014. Saya digugat. Saya di pengadilan menang, tapi banding, kasasi, PK, itu saya dikalahkan,” terangnya.
Ropi’i juga menuturkan bahwa ia menerima panggilan klarifikasi dari Polda Jateng. Namun, dirinya memilih tidak menghadiri panggilan karena merasa seluruh fakta dan sejarah konflik telah disampaikan dalam berbagai forum sebelumnya.
“Kalau butuh klarifikasi, seharusnya Polda yang datang ke tempat saya. Paling tidaknya di balai desa. Kalau saya disuruh ke Polda, saya nggak punya keperluan dengan Polda,” tegas Ropi’i.
Dalam aksi peringatan Hari Lingkungan Hidup dan Hari Laut Sedunia ini, Ropi’i berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat yang terdampak konflik agraria maupun persoalan lingkungan lainnya. Ia menyatakan bahwa warga dari berbagai daerah yang hadir dalam aksi memiliki keresahan yang sama terkait hak atas ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
“Teman-teman senasib di sini mengutarakan apa yang jadi unek-unek petani dan nelayan. Semua kan mengharap kalau Pak Luthfi (Gubernur Jateng periode 2024–2029) itu bisa menemui warganya. Seharusnya seperti itu, bisa dialog,” ujarnya.
Petani Pundenrejo Tuntut Pengembalian Tanah dan Hentikan Intimidasi
Yusumi, perwakilan petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menyampaikan bahwa warga Pundenrejo hingga kini masih memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur. Menurutnya, lahan tersebut telah lama dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) sehingga banyak warga yang sebelumnya berprofesi sebagai petani kini tidak memiliki lahan garapan sendiri dan terpaksa bergantung sebagai buruh tani.
“Dikatakan petani, tapi tidak punya lahan. Selama ini, petani Pundenrejo memperjuangkan hak atas tanah yang berpuluh-puluh tahun sudah dirampas oleh perusahaan yang besar, namanya PT LPI. Sekarang petani Pundenrejo ingin berjuang. Berjuang melawan ketidakadilan,” ujar Yusumi saat diwawancarai Awak Manunggal pada Senin (8/6/2026).
Ia juga menyoroti adanya tekanan yang dirasakan warga selama proses perjuangan. Berdasarkan keterangannya, sejumlah warga, termasuk perempuan, menerima undangan klarifikasi dari aparat kepolisian yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut memberikan beban tambahan bagi para perempuan yang sebagian besar berperan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Selain harus menjalankan pekerjaan domestik dan mengurus keluarga, mereka juga dihadapkan pada proses klarifikasi yang kerap menimbulkan tekanan dan kekhawatiran.
“Selama ini pada resah soalnya ada undangan klarifikasi, intimidasi dari aparat kepolisian. Kalau bisa, pemerintah jangan sampai ada undang klarifikasi. Soalnya yang diundang itu bukan hanya cowok, cewek juga. Padahal cewek itu perjuangannya yang di rumah sangat sulit,” ungkapnya.
Sebagai petani perempuan, Yusumi menegaskan bahwa warga Pundenrejo tidak akan menyerah dalam memperjuangkan tanah yang mereka yakini sebagai hak turun-temurun keluarga mereka. Menurutnya, tanah tersebut harus tetap dipertahankan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
“Petani Pundenrejo itu nggak mau mengalah. Harus memperjuangkan tanah nenek moyang, harus bisa turun temurun untuk buat kehidupan,” tegas Yusumi.
Perempuan Nelayan Demak Soroti Banjir Rob dan Hilangnya Mangrove
Salah satu anggota Komunitas Perempuan Nelayan Puspita Bahari Kabupaten Demak, Umiyati, mengatakan bahwa warga pesisir telah mengalami banjir rob hampir setiap hari sejak sekitar 2014 hingga 2015. Menurutnya, kondisi tersebut diperparah setelah dilakukannya penebangan pada kawasan mangrove di sepanjang bibir pantai, sehingga tidak mampu menahan gelombang dan masuknya air laut.
“Mangrove kita itu sudah nggak ada, sudah bersih. Nggak ada tanggul-tanggul lagi jadi air masuknya langsung nggak pelan-pelan, langsung deras sekali,” ungkap Umiyati.
Ia memperkirakan sekitar 10 hingga 15 hektare mangrove di kawasan pesisir di Desa Bandengan, Kecamatan Wedung, telah hilang selama hampir sembilan tahun terakhir. Adanya aktivitas penebangan mangrove disebut berkaitan dengan pemanfaatan kayu mangrove untuk kebutuhan tambak dan kayu bakar.
“Udah sembilan tahun. Kemungkinan sepuluh atau lima belas hektare itu, di kawasan bibir pantai. Di Desa Bandengan, desa saya itu. Yang punya tambak tebangi (mangrove) buat kayu bakar, kan bisa dijual,” terangnya.
Di sisi lain, dampak banjir rob dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari warga. Jalan lingkungan sering terendam sehingga menyulitkan aktivitas bekerja, proses jual beli, bahkan aktivitas mengantar anak ke sekolah juga turut terhambat. Umiyati mengatakan banyak kendaraan mogok dan warga terpaksa berjalan kaki ketika air pasang datang.
“Tadi pagi kita ke sini udah rob sampai lutut. Nanti pulang juga rob lagi. Itu hampir setiap hari, walau musim kemarau seperti sekarang,” katanya.
Bersama Komunitas Perempuan Nelayan Puspita Bahari, Umiyati juga menyuarakan keresahan warga melalui lagu berjudul “Banjir Rob” dan “Penghijauan Mangrove”. Lagu tersebut dibuat secara kolektif untuk menggambarkan sulitnya akses dan kehidupan warga akibat rob. Selain itu, mereka juga menampilkan pembacaan puisi berjudul “Ibu Laut” yang menggambarkan hubungan erat antara masyarakat pesisir dengan laut sebagai sumber penghidupan.
Umiyati mengungkapkan bahwa warga pernah bermusyawarah untuk pindah rumah akibat kondisi banjir rob yang terus terjadi. Namun, mereka memilih bertahan dan berupaya mempertahankan wilayah tempat tinggalnya dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan aksi guna mencegah kampung mereka tenggelam.
“Bahkan kita pernah musyawarah ingin pindah rumah, tapi kita pertahankan. Kita menolak tenggelam bagaimanapun caranya kita yuk beraksi bersama. Maju bersama untuk menolak tenggelam,” tegasnya.
Poin Tuntutan Aksi

Pada dasarnya, setiap massa aksi berharap pemerintah hadir untuk melakukan audiensi guna mencari solusi atas isu yang mereka bawa, meskipun hal tersebut sering kali sulit terwujud. Azalya mengungkapkan bahwa akses untuk bertemu dengan Ahmad Luthfi masih cukup terbatas, bahkan bagi perwakilan aksi yang telah diberi kesempatan untuk melakukan audiensi di dalam Kantor Gubernur Jawa Tengah. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan perlunya pemerintah Jawa Tengah membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka dengan warga.
“Memang kalau setiap aksi harapannya bisa audiensi, tapi semenjak Pak Luthfi ini memang sulit ditemui. Sejauh ini pengalaman teman-teman aksi, walaupun bisa masuk ke dalam (Kantor Gubernur Jateng) dan audiensi, tapi jarang banget Pak Luthfi mau ditemui,” ungkap Azalya.
Menanggapi hal tersebut, Azalya juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tuntutan utama yang dibawakan oleh jaringan masyarakat Jawa Tengah kepada pemerintah daerah, di antaranya:
- menutup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap yang kontraknya habis di tahun 2030;
- menghentikan ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng;
- menempatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan redistribusi tanah bagi tani di Jawa Tengah;
- menolak Giant Sea Wall (GSW) dan perlindungan masyarakat pesisir;
- menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan Hak Asasi manusia (HAM);
- menghentikan ekspansi galian C di wilayah Jawa Tengah;
- memperbaiki tata kelola sampah Kota Semarang;
- merestrukturisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang dan Jawa Tengah secara demokratis;
- melaksanakan mandat Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, dan;
- menghentikan dan menolak rencana penambangan pasir laut.
Tidak berhenti di situ, dalam penyebarluasan poin-poin tuntutan yang dibawakan, Azalya menjelaskan bahwa kehadiran media sangat penting dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan khalayak publik yang lebih luas. Mengingat bahwa WALHI, LBH, serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) tidak mampu untuk bekerja sendiri dalam mengawal isu-isu yang diperjuangkan.
“Kami sangat, cukup sangat mengandalkan teman-teman media, entah jurnalis atau teman-teman pers mahasiswa untuk bantu menyebarluaskan aksi-aksi, kegiatan-kegiatan pendampingan, dan tuntutan-tuntutannya juga,” jelas Azalya.
Ruwatan sebagai Simbol Perlawanan atas Ketidakadilan Lingkungan

Ruwatan merupakan salah satu tradisi suku Jawa yang memiliki makna membersihkan seseorang ataupun suatu kelompok dari pengaruh buruk yang dipercaya mampu membawa dampak negatif. Dalam aksi ini, ruwatan sendiri disimbolkan sebagai bentuk kritik akan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinilai belum mampu untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang terdampak kebijakan pembangunan.
“Kita melakukan itu (ruwatan) agar hal-hal yang kotor di pemerintah daerah, hal-hal yang membuat pikiran mereka untuk kepentingan oligarki, bisa mengurang. Biar dia (pemerintah) mengetahui untuk pemikiran kepentingan masyarakat, agar mereka intropeksi diri lah,” ujar Sugeng Haryanto selaku nelayan asal Jepara sekaligus perwakilan dari Forum Nelayan Jepara saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (8/6/2026).
Sugeng juga mengungkapkan bahwa kendi yang disusun berjajar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah merupakan simbol dari beberapa daerah yang sedang mengalami konflik lingkungan di Jawa Tengah, seperti Sumberrejo, Kendal, Wonosobo, Karangsari, Tambakrejo dan daerah lainnya. Konflik tersebut dinilai memiliki dampak lingkungan yang serius terhadap keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Karena itu, aksi yang dilakukan tidak hanya bertujuan menyampaikan tuntutan atas isu yang terjadi, tetapi juga memberikan masukan kepada Pemerintah Jawa Tengah agar lebih memperhatikan kondisi masyarakat terdampak serta melakukan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan.
“Kalau Pak Luthfi mau, aku yakin itu bisa. Kecuali Pak Luthfi tidak mau dalam hal itu (menemui massa aksi). Memang ada pembiaran di situ, dan akhirnya memang dimenangkan dari pihak perusahaan, dikriminalisasi dari pihak masyarakat yang menolak,” ujar Sugeng.
Selanjutnya, kendi-kendi yang berisi air tersebut digunakan untuk penyiraman logo Jawa tengah pada gerbang depan Kantor Gubernur Jateng sebagai simbol pembersihan terhadap pemerintah daerah beserta lembaga-lembaga yang berada di bawah naungannya.
“Artinya kita mencoba semua instansi struktural dari pemerintah Jawa Tengah itu bisa bersih. Bersih dari mafia, bersih dari oknum-oknum yang menjengkelkan masyarakat kecil,” ujar Sugeng.

Hal ini selaras dengan makna patung di atas perahu yang dibuat dari tumpukan jerami sebagai simbol seorang nelayan yang sudah lelah dalam memperjuangkan mata pencahariannya. Terlebih lagi, kondisi perairan yang mengalami pencemaran, peningkatan kekeruhan air, serta penumpukan sampah tentunya memengaruhi hasil tangkapan ikan.
Di sisi lain, penggunaan jaring sebagai bahan utama pembuatan patung dimaknai sebagai kesulitan utama nelayan dalam mencari nafkah. Di mana jaring merupakan alat utama yang digunakan oleh nelayan saat bekerja, akan tetapi biaya untuk memperoleh ataupun merawat jaring saat ini semakin tinggi. Hal tersebut tidak sebanding dengan hasil tangkapan laut yang justru cenderung menurun sehingga membuat kondisi ekonomi nelayan semakin rumit.
“Makanya itulah simbol kita. Walaupun kita dituntut untuk mencerdaskan anak bangsa dan lain sebagainya, tapi kita tetap dijegal dalam melakukan aktivitas penangkapan (melaut),” terang Sugeng.
Reporter: Tialova R.A., Anindya Malka A., Alya Nabilah, Andaru Surya
Penulis: Alya Nabilah, Anindya Malka A.
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya