Antara Peringatan dan Perayaan: Ketika Kebebasan Pers Masih Dipertanyakan

Gambaran jurnalis ketika menggali informasi pada narasumber (Sumber: Tempo.co)

Apresiasi – Salah satu kewajiban lembaga pers adalah menyajikan berita atau informasi yang faktual dan aktual kepada masyarakat. Proses pengumpulan informasi oleh lembaga pers sudah sepatutnya tidak mendapat intervensi dari pemerintah. Hal inilah yang dinamakan dengan kebebasan pers. Tidak hanya di Indonesia, kebebasan pers hadir sebagai salah satu hak lembaga pers yang telah diakui oleh internasional.

Kebebasan pers dalam skala internasional diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei menjadi momentum penting guna menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar kebebasan pers. Selain itu, dilansir dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), adanya peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia juga hadir sebagai bentuk penghormatan kepada jurnalis yang gugur saat bertugas.

Tema yang diusung dalam konferensi global Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 adalah Shaping a Future at Peace (Membentuk Masa Depan yang Damai). Konferensi ini nantinya akan diadakan pada Senin (4/5) dan Selasa (5/5) di Lusaka, Zambia. Dilansir dari laman United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), salah satu tujuan diadakannya konferensi pers adalah untuk memberi penegasan kembali terkait kebebasan berekspresi baik secara normatif maupun empiris. Konferensi pers tersebut, turut menghadirkan para pendukung kebebasan pers dan komunitas hak digital. 

 

Latar Belakang Lahirnya Hari Kebebasan Pers Sedunia

Hari Kebebasan Pers Sedunia pertama kali digagas oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993. Pemilihan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia dilatarbelakangi oleh Seminar Windhoek yang diselenggarakan di Windhoek, Namibia, Afrika pada 3 Mei 1991. Melalui seminar tersebut, dihasilkan Deklarasi Windhoek yang menyiratkan peran penting pemerintah dalam parameter kebebasan dan kemerdekaan pers. 

Dilansir dari laman UNESCO, Deklarasi Windhoek memberikan pengaruh terhadap pemangku kebijakan dalam mengembangkan kejelasan terkait regulasi mandiri sebagai standar utama jurnalisme. Hal tersebut dapat diselaraskan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah Deklarasi Windhoek. Salah satunya adalah program internasional UNESCO untuk pengembangan komunikasi mengubah aturan operasi sebagai bentuk pertimbangan Deklarasi Windhoek.

Selain itu, apabila merujuk pada Undang-Undang (UU) yang berlaku, kebebasan berekspresi dan berpendapat telah tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), tepatnya pada pasal 19. UDHR diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB di Paris, Prancis pada 10 Desember 1948. 

Kuatnya latar belakang kehadiran Hari Kebebasan Pers Sedunia ternyata belum menjamin hak berekspresi dan bersuara dari lembaga pers. Terdapat berbagai kasus pembungkaman dan intervensi yang menimpa jurnalis. Intervensi yang didapatkan beragam,  mulai dari intervensi  digital ataupun secara fisik. Lembaga yang melakukan intervensi terhadap jurnalis didasari atas kepentingan nama baik lembaga secara pribadi. Salah satu wujud intervensi oleh lembaga terjadi dalam peristiwa aksi di Indonesia, tepatnya Kalimantan Timur pada Selasa (21/4).

Dilansir melalui laman Amnesty Indonesia, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyebutkan adanya tindakan intimidasi dan penghapusan paksa data hasil liputan jurnalis. Selain itu, bentuk pembatasan akses informasi dilakukan kepada tiga jurnalis lainnya. Secara tidak langsung, kejadian yang menimpa jurnalis di Kalimantan Timur menggambarkan hak-hak pers yang dilanggar oleh instansi pemegang kekuasaan. 

Setelah 33 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap jurnalis. Fenomena tersebut menimbulkan ketidakselarasan antara peringatan secara simbolik dan implementasi pada realitas. Apabila pelanggaran hak masih terjadi, sejatinya  pers belum sepenuhnya bebas. Masih terdapat tekanan dan pembatasan terhadap gerak-gerik pers ketika mencari sebuah data dan informasi. Melalui hal ini, Hari Kebebasan Pers Sedunia bukan sekadar peringatan biasa, terdapat desakan atas pemenuhan hak-hak pers di dalamnya.  Fenomena ini akan terus terjadi hingga terdapat implementasi secara nyata dari berbagai pihak untuk memberikan keleluasaan dan transparansi terhadap jurnalis.

 

Penulis: Tialova Rafita Azzahra

Editor: Andaru Surya, Salsa Puspita

Referensi: 

Unesco. (2023). 30th Anniversary of the Windhoek Declaration. Diakses pada Sabtu (25/4) dari https://www.unesco.org/en/articles/30th-anniversary-windhoek-declaration#:~:text=Deklarasi%20Windhoek%20dianggap%20sebagai%20tolok%20ukur%20untuk,dari%20sebuah%20seminar%20di%20Windhoek%20pada%20tahun 

Unesco. (2026). World Press Freedom Day 2026 Global Conference. Diakses pada Sabtu (25/4) dari 

https://www.unesco.org/en/days/press-freedom#:~:text=Sejarah%20Hari%20Internasional%20%C2%B7%20Setiap%20tahun%2C%20tanggal,1991%20menghasilkan%20Deklarasi%20Windhoek%20yang%20bersejarah%20

United Nations . (2025). World Press Freedom Day 3 May. Diakses pada Sabtu (25/4) dari https://www.un.org/en/observances/press-freedom-day#:~:text=Tujuan%20dari%20hari%20ini%20adalah%20untuk%20merayakan,jurnalis%20yang%20telah%20gugur%20dalam%20menjalankan%20tugasnya

Amnesty Indonesia (2026). Dengarkan Aspirasi Masyarakat Kaltim, Usut Kekerasan atas Peserta Aksi dan Jurnalis. Diakses pada Selasa (28/4) dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/dengarkan-aspirasi-masyarakat-kaltim-usut-kekerasan-atas-peserta-aksi-dan-jurnalis/04/2026/  

JawaPos.com. (2026). Represi terhadap Jurnalis Terjadi saat Aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim, 4 Wartawan jadi Korban. Diakses pada Selasa (28/4) dari https://www.jawapos.com/berita-daerah/2604220371/represi-terhadap-jurnalis-terjadi-saat-aksi-214-di-kantor-gubernur-kaltim-4-wartawan-jadi-korban?page=all 

Scroll to Top