
Penampakan Ketimpangan Sosial-Ekonomi di Indonesia. (Sumber: kompaspedia.kompas.id)
Apresiasi – Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.
Badan ini menggelar sidang pertamanya pada 29 Mei 1945 silam. Pada sidang kedua, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” menyampaikan gagasan mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia hingga saat ini. Peristiwa tersebut berlangsung tepat pada 1 Juni 1945.
Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai dasar fundamental negara. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sehingga semua aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, tidak boleh melanggar dan menyimpang dari Pancasila. Pancasila juga berlaku sebagai sumber ketertiban hukum Indonesia yang pada hakikatnya merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta moral yang meliputi suasana mistik dan watak bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai puncak hukum tertinggi di Indonesia secara tegas tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.”
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tetap memiliki relevansi yang kuat di era modern. Hal ini mengacu pada pentingnya nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila untuk menghadapi tantangan dan dinamika yang terjadi dalam masyarakat kontemporer.
Pancasila memainkan peran penting dalam membangun identitas nasional Indonesia. Di tengah globalisasi dan integrasi global, Pancasila membantu menjaga keunikan dan keberagaman budaya, agama, dan suku bangsa Indonesia, serta memperkuat rasa kebangsaan dan persatuan.
Pancasila juga menjadi dasar seluruh kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Pancasila menyediakan landasan yang kokoh untuk kehidupan berbangsa dan bernegara di era modern. Nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial, demokrasi, musyawarah, dan persatuan, tetap relevan dengan berbagai perubahan zaman dalam membangun masyarakat yang adil, harmonis, dan berkeadilan.
Di masa kini, Pancasila juga berperan dalam menjaga keharmonisan dan kerukunan antar umat yang semakin multikultural. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila menjembatani hubungan harmonis antara berbagai agama dan meyakinkan kebebasan beragama bagi semua warga negara.
Prinsip kedua adalah “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Prinsip ini menekankan bahwa setiap manusia perlu diperlakukan dengan hormat. Sebagai manusia, semua warga Indonesia memiliki hak asasi yang harus dihormati oleh orang lain.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pasal 23 menyatakan “(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, kebebasan memilih pekerjaan, atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan atas perlindungan terhadap pengangguran. (2) Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan yang menjamin bagi dirinya dan keluarganya suatu kehidupan yang layak untuk martabat manusia, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.”
Pancasila memberi kesetaraan dan keadilan. Pancasila mendorong upaya untuk mengatasi kesenjangan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara, dan mencapai pembangunan yang inklusif.
Amanat sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat” bukan merupakan penekanan tanggung jawab negara sebagai lembaga penyantun (charity) dan hanya menerjemahkannya dengan mengacu pada Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sila kelima tersebut harus diterjemahkan secara komprehensif bahwa negara bertanggung jawab dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada kenyataannya, masih terdapat sejumlah masalah sosial-ekonomi di Indonesia yang perlu segera ditangani oleh pemimpin baru mendatang. Hal ini terangkum dalam laporan Populix bertajuk Expectation of Young Voters in the 2024 Indonesian Presidential Election edisi Januari 2024. Hasil survei Populix menunjukkan, korupsi dinilai oleh 76% responden sebagai masalah sosial-ekonomi utama yang urgensinya paling tinggi untuk diselesaikan. Berikutnya, ada isu kemiskinan yang dianggap mendesak oleh 73% responden, disusul oleh masalah pengangguran sebanyak 68% responden, dan pendidikan sebesar 64% responden.
Ketimpangan sosial dan ekonomi bertolak belakang dengan prinsip keadilan sosial dalam Pancasila yang menuntut pembagian sumber daya dan kesempatan yang adil. Ketimpangan yang serius dapat membahayakan keharmonisan dan persatuan masyarakat.
Kesenjangan dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan infrastruktur telah menciptakan kerugian bagi masyarakat. Ketimpangan sosial dan ekonomi ini menghambat potensi pembangunan sosial dan mengancam keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memuat prinsip-prinsip yang relevan dalam menghadapi ketimpangan sosial dan ekonomi. Prinsip-prinsip tersebut, digunakan sebagai panduan dalam merumuskan kebijakan publik yang bertujuan mengurangi kesenjangan.
Berbagai kebijakan publik telah diterapkan guna mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia, seperti program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bertujuan untuk menyediakan kesempatan pendidikan yang sama bagi seluruh anak Indonesia serta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi.
Asas kelima Pancasila menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki derajat yang sama. Namun, situasi saat ini menunjukkan bahwa distribusi kesejahteraan belum merata. Beberapa daerah mendapatkan perhatian yang lebih baik dari pemerintah daripada yang lain. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dapat menempatkan Indonesia dalam kondisi perpecahan yang berbahaya.
Penulis: Abigael Eudia Basuki
Editor : Ayu Nisa’Usholihah
Referensi :
Septiani Andini, Iqbal M Fasa, Suharto. 2022. Mengatasi Dan Menyikapi Kesenjangan Sosial Dengan Menggunakan Penerapan Ekonomi Syariah. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika.15(1) : 141-148.
Dwi, Anugrah. 2023. Relevansi Pancasila di Era Modern. https://fkip.umsu.ac.id
Muhamad, Nabilah. (2024). Masalah Sosial-Ekonomi yang Mendesak Ditangani Presiden 2024 Menurut Anak Muda. https://databoks.katadata.co.id



