Catatan Merah untuk Undip: Banyak PR di Usia ke-68

Apresiasi – Sudah 68 tahun Universitas Diponegoro (Undip) mengabdikan diri dalam proses belajar mengajar di perguruan tinggi. Segala dedikasi dan kerja keras terus dicurahkan hingga menjadikannya sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia. Kini, tepat tanggal 15 Oktober, Undip kembali memperingati Dies Natalis. Momentum istimewa ini tentu dipenuhi kebahagiaan atas berbagai capaian yang telah diraih. Berbagai kegiatan peringatan pun berseliweran, siapa sih yang tidak bahagia ketika almamater tercinta merayakan hari jadinya? Tentu saja seluruh civitas academica turut merasakan euforianya. Alih-alih menjadikan momen ini sekadar perayaan, ada baiknya kita menelisik lebih dalam apakah Undip masih memiliki catatan merah yang perlu dibenahi? Yuk, coba kita lihat bersama, masalah-masalah apa saja yang masih dihadapi Undip hingga saat ini!

Ruang Aman yang Belum Sepenuhnya Aman

Undip gencar menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi civitas academica. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai kegiatan, penyediaan hotline dan kanal pengaduan, pembentukan Lembaga Perlindungan Kekerasan dan Bullying (LPKB) hingga menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2022. Ironisnya, meski berbagai upaya telah dilakukan, Undip masih saja menjadi ruang yang belum sepenuhnya aman bagi korban kekerasan seksual. Tindakan ini tak hanya terjadi antar mahasiswa, tetapi juga mirisnya melibatkan dosen dan tenaga kependidikan sebagai pelaku. Parahnya, kasus yang menyeret dosen dan tenaga kependidikan inilah yang seringkali diabaikan. Suara korban seolah dibungkam oleh kuatnya relasi kuasa dari pelaku. Alih-alih ditindak secara tegas, kasus-kasus semacam ini justru sering ditutupi dengan dalih menjaga nama baik universitas. Salah satu kasus yang sempat mencuat ialah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), sebagaimana dilaporkan oleh LPM Manunggal pada Oktober 2024. Kasus tersebut bahkan tidak hanya menimpa satu korban mahasiswa, melainkan lebih dari satu korban. Mirisnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penindakan tegas terhadap pelaku. Tidak ada kejelasan penanganan, dan kasus tersebut perlahan tenggelam tanpa pernah benar-benar diselesaikan. Selain kasus yang melibatkan dosen, baru-baru ini media sosial Undip juga digemparkan oleh kasus cyber sexual harassment yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Banyak mahasiswa dilaporkan menjadi korban dari tindakan tidak pantas tersebut. Namun, hingga kini masih belum ada keterbukaan informasi terkait penanganan kasus ini dari pihak kampus.

Dua contoh tersebut hanyalah segelintir kasus yang tampak di permukaan. Kita tidak tahu seberapa banyak kasus lain yang masih terpendam dan belum berani diungkap. Nyatanya dibutuhkan keberanian besar untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Sering kali korban memilih diam, tentu bukan tanpa alasan. Ada banyak ketakutan yang membayangi mereka ketika berusaha menceritakan kasus yang menimpanya. Tak jarang, korban yang berani bersuara justru makin dibungkam karena kuatnya relasi kuasa. Mereka bahkan kerap diminta untuk menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik universitas maupun pelaku. Dalam banyak situasi, keadilan justru tidak berpihak pada korban. Bukannya menindak pelaku kekerasan seksual, pihak yang menangani malah kerap menyalahkan korban-misalnya menuding cara berpakaian korban sebagai pemicu tindakan pelaku.

Di sinilah Satgas PPKS Undip seharusnya berperan penting memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  Nomor 30 Tahun 2021, Satgas PPKS memiliki mandat untuk mencegah, menangani, serta memastikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Namun, kita tidak pernah benar-benar tahu bagaimana mereka menangani setiap kasus yang terjadi di lingkungan kampus. Melalui akun Instagram @satgasppksundip, lembaga ini memang aktif mengunggah berbagai konten edukasi pencegahan. Langkah tersebut tentu baik, tetapi akan jauh lebih berarti apabila disertai dengan transparansi data mengenai kasus yang ditangani-mulai dari jumlah laporan yang masuk, perkembangan penanganan, hingga kasus yang telah diselesaikan, tentu tanpa membuka identitas. Dengan keterbukaan semacam ini, publik pun turut memantau sejauh mana kinerja Satgas PPKS, apakah mereka benar-benar menangani kasus secara adil dan berpihak pada korban atau hanya formalitas belaka. Sebab, sebaik apapun regulasi yang dibuat dan sekuat apapun unit yang dibentuk, jika pelaksanaannya masih menyisakan banyak celah, maka ruang aman bagi korban akan tetap menjadi sekadar angan—sebuah harapan yang terus dipertanyakan.

Bayar UKT Sama, Tapi Fasilitas Berbeda

Bukan hal baru jika kita membicarakan ketimpangan fasilitas di Undip, baik antar fakultas maupun antara kampus utama dan kampus di luar area utama. Dari tahun ke tahun, isu ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas. Sebagai mahasiswa Undip, kita tentu sering mendengar keluh kesah terkait ketimpangan tersebut. Tak jarang, mahasiswa merasa iri ketika berkunjung ke fakultas lain dan mendapati fasilitas yang lebih memadai. “Ih, kok fakultasmu punya lift?” “Kok laboratoriummu lengkap banget?” “Fakultasmu ramah disabilitas, ya?” kalimat-kalimat semacam itu sering terdengar dan, tentu saja, bukan tanpa alasan.

Coba kita tilik fasilitas Undip Pleburan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa mahasiswa Pleburan merasa bahwa fasilitas yang mereka miliki belum memadai sebagaimana layaknya Undip Tembalang, tetapi kian hari banyak mahasiswa yang merasa enggan membahas ketimpangan ini karena suara mereka seakan tak pernah didengar dan perubahan pun tidak terjadi. Salah satu mahasiswi Sekolah Vokasi (SV) Pleburan mengaku bahwa yang paling ia sayangkan adalah tidak adanya fasilitas perpustakaan dan area ramah belajar. Jika ingin mencari referensi buku, mereka harus ke perpustakaan Bank Indonesia (BI) atau perpustakaan daerah. Mirisnya lagi masih ada gedung-gedung dengan bangunan lama yang tak kunjung diperbagus.

Alih-alih memperbaiki fasilitas yang sudah tidak layak, Undip justru kian memperbanyak pembangunan gedung baru. Seperti yang saat ini kita ketahui bahwa Undip sedang membangun Tower di Kampus Tembalang, Twin Tower di Kampus Pleburan dan jogging track baru. 

Ketimpangan ini tak hanya terjadi antara Kampus Tembalang dan Kampus Pleburan, tapi juga terjadi di Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU). Mahasiswa dari PSDKU Undip terkadang merasa dianaktirikan karena fasilitas yang tersedia kurang layak dan tidak selengkap di Kampus Utama. Tak hanya soal fasilitas fisik, tetapi juga ketersediaan tenaga pendidik yang masih kurang. Misalnya mahasiswa Administrasi Publik Rembang memiliki dosen tidak tetap yang harus bolak-balik antara Tembalang dan Rembang. Tetapi terkadang dosen berhalangan hadir secara offline  alhasil kelas diadakan online yang membuat kualitas belajar menjadi kurang optimal. 

Selain fasilitas dan tenaga pendidik, ketimpangan juga terlihat dari working space yang belum merata di setiap fakultas. Banyak fakultas masih kekurangan ruang diskusi dan mengerjakan tugas yang nyaman bagi mahasiswanya, sementara beberapa fakultas lain memiliki fasilitas yang lebih menunjang. Fasilitas yang ramah bagi mahasiswa disabilitas belum merata. Masalah kapasitas juga makin terasa seiring bertambahnya jumlah mahasiswa tiap tahun. Beberapa fakultas, seperti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), bahkan terpaksa memanfaatkan gedung di luar area fakultas untuk kelas tambahan, misalnya di Muladi Dome.

Sangat disayangkan jika kita menelisik lebih jauh ketimpangan yang terjadi di Undip. Seluruh mahasiswa membayar besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sama, hanya tergantung tingkat golongannya, tapi fasilitas yang mereka dapatkan masih belum merata. Rektor Undip pernah mengatakan dalam forum Duduk Bareng Rektor (DBR) 2024 bahwa ia ingin mewujudkan pemerataan, tidak akan ada fakultas miskin dan fakultas kaya. Namun, hingga kini perhatian Undip masih fokus pada pembangunan gedung baru demi citra di mata publik. Memang, langkah tersebut baik untuk menambah fasilitas bagi mahasiswa, tetapi seharusnya Undip lebih memperhatikan fasilitas tiap fakultas yang benar-benar menunjang kegiatan proses belajar mengajar.

Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Asap Masih Mengepul

Undip sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar telah ditetapkan menjadi salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Undip mulai gencar menerapkan KTR di seluruh lingkungan kampus. Langkah ini diawali dengan terbitnya Peraturan Rektor Nomor. 11 tahun 2015, yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2024. Tak hanya menerbitkan regulasi, Undip juga memasang papan peringatan bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok” di berbagai titik. Namun, apakah upaya tersebut benar-benar sudah membuat udara Undip bersih dari asap rokok? 

Sebenarnya, kebijakan penerapan KTR ini menuai pro dan kontra. Mahasiswa yang merupakan perokok pasif tentu tidak merasa dirugikan dengan hadirnya kebijakan ini. Justru, mereka merasa senang karena udara yang mereka hirup di kampus menjadi lebih bersih dan tidak dipenuhi asap rokok. Lain halnya dengan mahasiswa perokok aktif yang menilai kebijakan ini terlalu membatasi mereka. Menurut kesaksian salah satu mahasiswa perokok aktif yang pernah saya temui mengaku bahwa merokok menjadi salah satu cara untuk melepaskan penat atau stress, akibat beban akademik maupun persoalan di luar perkuliahan.

Selain kebijakan yang menuai pro dan kontra, realitanya penerapan KTR di Undip masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap aturan tersebut. Tak jarang kita melihat mahasiswa merokok di area yang jelas-jelas sudah dipasangi papan bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok”, sayangnya papan tersebut sering diabaikan begitu saja. Tindakan pelanggaran ini terjadi tentu bukan tanpa alasan. Bisa saja penyebab karena masih minimnya pemahaman mahasiswa mengenai KTR, mengingat sosialisasi dari Undip sendiri masih belum masif. Apa gunanya regulasi dibuat dan papan peringatan dipasang di mana-mana, tapi tidak diimbangi dengan upaya menumbuhkan kesadaran mahasiswa? 

Seharusnya Undip lebih gencar melakukan sosialisasi penerapan KTR, terlebih melalui proses itu mereka bisa melihat bagaimana sudut pandang dari mahasiswa terhadap kebijakan ini sehingga nantinya bisa dicari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Misalnya, di tengah penerapan KTR, kampus tetap menyediakan area khusus untuk mahasiswa merokok. Selain itu, penerapan kebijakan ini juga harus diikuti dengan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku yang melanggar. Karena, menurut cerita dari salah satu mahasiswa FISIP yang pernah melanggar aturan tersebut tidak ada penegasan tindakan, justru malah seakan dinormalisasi begitu saja.

Jika Undip benar-benar berkomitmen untuk menerapkan aturan KTR secara serius, tentu harus dilakukan berbagai upaya yang untuk mewujudkannya, mulai dari meningkatkan kesadaran mahasiswa, pengawasan yang ketat hingga pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggar. Maka dengan menerapkan langkah konkret tersebut, Undip dapat menciptakan udara bersih yang sehat dan nyaman di lingkungan kampus, bukan sekadar formalitas mematuhi mandat Peraturan Gubernur.

Aplikasi SIAP yang Belum Benar-Benar Siap

Undip memiliki portal akademik berbasis website dan aplikasi yang digunakan untuk mengelola berbagai informasi dan layanan akademik mahasiswa. Portal ini dikenal dengan nama Sistem Informasi Akademik dan Penelitian (SIAP) Undip. Kehadiran SIAP Undip diharapkan dapat memudahkan mahasiswa dalam kegiatan akademik sehari-hari, mulai dari absensi kuliah, materi perkuliahan, akses jurnal, pengisian Isian Rencana Studi (IRS), dan fitur-fitur lainnya. 

Namun, ironisnya aplikasi SIAP yang seharusnya siap ini justru masih memiliki beberapa kecacatan. Beberapa mahasiswa pengguna iOS mengeluhkan bahwa sampai sekarang mereka masih belum bisa mengakses aplikasi SIAP sehingga ketika melakukan absensi pun mereka harus membuka laman website Single Sign On (SSO) Undip. Itu pun terkadang saat melakukan scan barcode sulit, terlebih apabila dilakukan dengan jarak yang agak jauh dari layar. Karena memang akun SIAP saat ini masih tersedia untuk pengguna Android. Tak hanya itu, ketika jadwal pengisian IRS tiba, banyak mahasiswa yang mengeluhkan server down sehingga membuat jadwal perkuliahan yang ingin diambil menjadi kacau. 

Masalah lain yang tak kalah serius ialah keamanan sistem terhadap SSO Undip pun masih perlu dibenahi. Sekitar bulan Mei, laman ukt.undip.ac.i sempat diretas sehingga membuat tampilannya menjadi konten promosi judi online. Lebih parahnya lagi insiden ini juga menimpa banyak akun yang menggunakan domain undip.ac.id, termasuk laman manunggal.undip.ac.id pun pernah menjadi dampak peretasan ini. Situasi ini menunjukkan bahwa sistem keamanan Undip masih lemah dan memerlukan pembenahan serius di bidang cybersecurity. Undip seharusnya tidak hanya fokus pada tampilan dan fungsi, tetapi juga memastikan bahwa data mahasiswa terlindungi dengan baik.

Macet Sudah Jadi Pemandangan Biasa di Undip 

Terjebak dalam kemacetan di kawasan Tembalang bukanlah suatu pemandangan yang baru. Dari tahun ke tahun, jumlah kendaraan yang melintas di Undip dan sekitarnya terus meningkat. Lonjakan ini sejalan dengan bertambahnya jumlah mahasiswa yang menggunakan kendaraan pribadi, sementara kapasitas ruas jalan tetap terbatas. Kondisi tersebut membuat kemacetan sulit dihindari, terutama pada jam-jam sibuk—pagi saat berangkat kuliah dan sore ketika pulang. Situasi semakin parah ketika Undip mengadakan acara besar seperti upacara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) atau wisuda, di mana arus lalu lintas bisa benar-benar padat. Kemacetan ini tentu tidak hanya dirasakan oleh civitas academica Undip, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sekitar Tembalang.

Undip seharusnya tidak hanya berfokus pada upaya menarik minat calon mahasiswa baru dengan menambah kuota penerimaan, tanpa mempertimbangkan dampak yang menyertainya. Kehadiran mahasiswa Undip memang memberi dorongan positif bagi perekonomian masyarakat sekitar, tetapi tak bisa dipungkiri bahwa masalah kemacetan kini semakin meresahkan. Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi yang tepat, bukan tidak mungkin akan memicu berbagai masalah lain yang lebih kompleks di kemudian hari.

Dr. Okto Risdianto Manullang, salah satu dosen Departemen Perencanaan Wilayah Tata Kota, Fakultas Teknik (FT) mengungkapkan bahwa jadwal perkuliahan berbagai fakultas yang bersamaan memperparah permasalahan sistem lalu lintas yang  sudah semrawut. Akibatnya, kemacetan tak bisa dielakkan. Menurutnya, Undip harus lebih bijak dalam mengatur jam perkuliahan setiap fakultas, misalnya bisa diatur selisih 20 menit. Ia pun berharap bahwa dalam penyelesaian masalah kemacetan, Undip dapat melibatkan ahli transportasi.

Sebenarnya, seperti yang kita lihat, Undip sudah mulai berupaya mengatasi kemacetan dengan menghadirkan transportasi umum bagi mahasiswanya, seperti Bus Kampus dan Bus Listrik. Kawasan Undip pun sudah dilalui oleh BRT Trans Semarang. Namun, minat mahasiswa Undip terhadap transportasi tersebut masih terbilang rendah. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan rute yang hanya melayani area dalam kampus. Selain itu, keterbatasan armada membuat waktu tunggu menjadi cukup lama sehingga dinilai kurang praktis bagi mahasiswa yang mengejar jadwal perkuliahan. 

Permasalahan kemacetan ini tentu tidak cukup hanya dengan menghadirkan transportasi kampus, melainkan Undip juga harus memikirkan lebih jauh bagaimana transportasi tersebut bisa lebih menjangkau, terintegrasi, dan memberikan pelayanan yang praktis untuk mobilisasi mahasiswa. Sehingga kecenderungan mahasiswa untuk memilih menggunakan transportasi kampus semakin meningkat. Selama akses dan kenyamanan belum optimal, kendaraan pribadi dan ojek online tetap menjadi opsi yang paling diminati. 

Tak hanya itu, Undip juga perlu lebih gencar mensosialisasikan pentingnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di kalangan civitas academica. Mereka bisa memanfaatkan transportasi umum atau menerapkan sistem carpooling.  Langkah kecil semacam ini mungkin terlihat sederhana, tapi kalau dilakukan secara kolektif, dampaknya akan sangat besar bagi kelancaran mobilitas di kawasan Tembalang.

Namun, pada akhirnya, perubahan perilaku saja tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan perbaikan sistem dan penataan kawasan kampus. Percuma mendorong mahasiswa beralih ke transportasi umum kalau infrastruktur dan tata ruang di sekitar Undip sendiri belum mendukung. Karena itu, Undip juga perlu menata ulang akses jalan dan area parkir di lingkungan kampus agar arus kendaraan bisa lebih tertib dan tidak menumpuk di satu titik. 

Untuk mengatasi permasalahan kemacetan agar lebih optimal, Undip pun harus menjalin kerjasama dengan Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Semarang untuk berkolaborasi mencari solusi terbaik terhadap permasalahan ini. Misalnya dengan pelebaran jalan di titik-titik rawan macet, perbaikan trotoar agar pejalan kaki merasa aman, dan penataan ulang area parkir liar yang sering memakan badan jalan.

Ironi Kampus yang Katanya Anti Perundungan

Apakah kalian masih ingat kasus dugaan perundungan yang terjadi di Program Studi (Prodi) Anestesi, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip? 

Saat ini, tiga pelaku perundungan PPDS sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Mahasiswa senior dan staf administrasi mendapatkan pidana penjara selama 9 bulan, sedangkan Ketua Prodi Anestesi dijatuhi hukuman 2 tahun. Vonis ini lebih ringan dibandingkan vonis yang dijatuhi oleh jaksa.

Ketua Prodi Anestesi selalu menerima jatah bulanan dari hasil pungutan tak resmi yang disebut sebagai Biaya Operasional Pendidikan (BOP) mahasiswa PDDS. Iuran tak resmi itu dikumpulkan ke bendahara angkatan, kemudian disetor kepada staf administrasi. Sementara, seniornya juga sering memaksa “membayar” iuran yang nantinya digunakan untuk penyediaan makan prolong para senior saat praktik di RSUP Dr Kariadi, Semarang. Iuran yang harus dikeluarkan pun bisa dibilang tidak sedikit, yakni mencapai kisaran Rp20 juta hingga Rp40 juta.

Kasus dugaan perundungan yang menewaskan dokter Aulia Risma Lestari ini menjadi tamparan keras bagi Undip yang seringkali menggaungkan citra bahwa Undip anti perundungan. 

Pada awal kasus ini mencuat, klarifikasi dari Undip justru terkesan blunder dan cenderung normatif saja. Setelah klarifikasi pertama itu, Undip malah tidak pernah lagi buka suara terhadap perkembangan kasus ini. Undip berdalih menyerahkan semua perkembangan kasus terhadap pihak berwenang.

Tragedi ini seharusnya menjadikan pelajaran bagi Undip untuk menata ulang sistem dan budayanya. Kalau sistem di dalamnya masih hierarkis dan relasi kuasa dibiarkan berjalan tanpa pengawasan, praktik semacam ini bisa aja terus terjadi.

Inilah segelintir PR Undip yang perlu segera dibenahi, tentu masih banyak persoalan lain yang belum disinggung dalam tulisan ini.

Undip memang patut berbangga atas segala pencapaian yang sudah diraih. Namun, Undip juga jangan lupa masih banyak PR yang belum tuntas. Usia ke-68 ini, semoga Undip tak hanya terus menorehkan prestasi, tapi juga berani berbenah atas berbagai persoalan yang ada.

Penulis: Nuzulul Magfiroh

Editor: Naftaly Mitchell, Nurjannah

Referensi 

BBC News Indonesia. (2025, Oktober 1). Tiga terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip divonis ‘lebih ringan’ dari tuntutan jaksa – ‘Putusan ini tidak memberikan efek jera kepada pelaku’. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwyn2vn2lvno

Scroll to Top