
Peristiwa — Setelah lebih dari dua dekade tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4). Melansir Tempo.co, pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam sidang tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memaparkan laporan pembahasan RUU PPRT.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
Pertanyaan itu dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh anggota dewan, sebelum palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan. Momen ini sekaligus menutup perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT yang telah berlangsung sejak pertama kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2004.
Dalam pemaparan laporan pembahasan, Bob Hasan menyebut terdapat 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas dalam RUU PPRT. Ia juga berpendapat pengesahan tersebut merupakan kado peringatan Hari Kartini.
“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” ujar Bob Hasan.
Pengesahan tersebut turut disaksikan langsung oleh perwakilan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) serta sejumlah organisasi pemberdayaan perempuan di ruang paripurna yang selama ini menjadi bagian dari perjuangan panjang pengesahan UU tersebut.
Apa Itu UU PPRT dan Apa yang Diatur?
UU PPRT merupakan kebijakan yang secara khusus mengatur posisi, hak, dan perlindungan PRT dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Inti paling mendasar dari UU ini adalah mengubah status PRT dari yang selama ini dianggap sebagai pekerja informal menjadi pekerja yang diakui secara hukum, sehingga memiliki hak yang jelas dan dapat dilindungi oleh negara.
Selama ini, banyak aspek kerja PRT yang tidak memiliki standar jelas, seperti besaran upah, jam kerja, waktu istirahat, hingga hak libur. Secara substansi, UU PPRT menata hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja agar tidak lagi bersifat sepihak. Melalui UU ini, hubungan tersebut mulai diarahkan untuk memiliki dasar kesepakatan yang lebih adil dan transparan.
Selain itu, UU PPRT juga menegaskan bahwa PRT berhak memperoleh jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hal tersebut penting karena selama ini banyak PRT harus menanggung sendiri risiko ketika sakit atau mengalami kecelakaan kerja, tanpa adanya perlindungan yang memadai.
Adapun sejumlah poin utama yang diatur dalam UU PPRT meliputi:
- Perlindungan hukum bagi PRT, sehingga PRT memiliki kepastian hukum dan tidak lagi berada dalam posisi rentan ketika terjadi konflik kerja dengan pemberi kerja.
- Sistem perekrutan yang fleksibel yang memungkinkan perekrutan dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui pihak ketiga.
- Batasan definisi PRT, di mana tidak semua pekerjaan domestik termasuk dalam kategori PRT, terutama yang berbasis hubungan keluarga, adat, pendidikan, atau keagamaan.
- Perekrutan secara luring dan daring yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan mempermudah akses kerja.
- Hak atas jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi PRT.
- Akses pendidikan dan pelatihan yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
- Penguatan pelatihan vokasi agar PRT memiliki keterampilan yang lebih baik dan posisi tawar yang lebih kuat dalam dunia kerja.
- Kewajiban legalitas perusahaan penempatan yang harus berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah untuk memastikan proses penyaluran tenaga kerja lebih tertib.
- Larangan pemotongan upah guna mencegah praktik eksploitasi oleh perusahaan penempatan terhadap pekerja.
- Pengawasan oleh pemerintah dan lingkungan dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) untuk mencegah kekerasan dan pelanggaran hak.
- Pengakuan bagi PRT yang sudah bekerja, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah sebelum UU berlaku agar tetap mendapatkan perlindungan.
- Tenggat aturan turunan, di mana pemerintah wajib menyusun peraturan pelaksanaan maksimal satu tahun sejak UU diberlakukan.
Perjalanan Panjang Sejak 2004
Gagasan mengenai UU PPRT sebenarnya sudah muncul sejak lama. Melansir laporan BBC News Indonesia, RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh JALA PRT kepada DPR RI pada 2004 silam dan kemudian masuk dalam Prolegnas. Namun, pembahasannya tidak berjalan mulus.
Pada 2010, RUU ini kembali masuk Prolegnas dan mulai mendapat perhatian lebih lanjut. Pembahasan sempat berjalan pada 2013 ketika masuk ke Baleg DPR RI. Namun, pada periode 2014-2019, pembahasan kembali terhenti dan tidak menjadi prioritas.
Upaya untuk melanjutkan pembahasan muncul kembali pada 2020, ketika Baleg menyerahkan RUU ini ke Badan Musyawarah (Bamus). Namun, pada 2021, pembahasan kembali terhambat setelah Rapat Pimpinan DPR menunda pembahasan di Bamus.
Dorongan dari masyarakat sipil, organisasi advokasi, serta meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan terhadap PRT akhirnya membuat pembahasan kembali dilanjutkan. Pada 2023, RUU ini dibahas kembali dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR sebelum akhirnya disahkan pada 2026.
Lamanya proses pengesahan ini tidak lepas dari berbagai hambatan. Melansir Media Indonesia, selama bertahun-tahun pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai kerja formal, melainkan urusan domestik yang identik dengan perempuan, sehingga kurang menjadi prioritas. Posisi PRT yang rentan juga membuat dorongan advokasi mereka lemah di tingkat kebijakan.
Selain itu, karena pekerjaan dilakukan di ruang privat, pengaturan dan pengawasannya menjadi lebih sulit. Ditambah lagi, anggapan bahwa PRT adalah bagian keluarga sering digunakan untuk mengabaikan hak-hak mereka. Kombinasi faktor-faktor ini membuat pengesahan UU PPRT tertunda hingga lebih dari dua dekade.
Makna Penting Bagi Pekerja Rumah Tangga
Pengesahan UU PPRT menjadi jawaban atas persoalan mendasar yang selama ini dihadapi PRT, yakni tidak adanya pengakuan sebagai pekerja dalam sistem hukum. Selama ini, PRT bekerja setiap hari, tanpa mendapatkan perlindungan yang layak.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menilai pengesahan ini sebagai langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PRT. Ia menyebut proses panjang ini menunjukkan bahwa perubahan tetap bisa dicapai meskipun menghadapi berbagai hambatan.
Menurutnya, UU ini menjadi dasar untuk membangun sistem perlindungan yang lebih baik bagi PRT yang mayoritasnya merupakan perempuan dan selama ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, tetapi masih sering mengalami diskriminasi dan kekerasan.
“Ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” ujar Lita melansir Kompas.com.
Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menilai pengesahan ini sebagai momentum penting bagi negara untuk benar-benar hadir melindungi pekerja rumah tangga.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” tegas Eva.
Tantangan Implementasi ke Depan
Meski telah disahkan, implementasi UU PPRT menjadi tantangan berikutnya. Pemerintah memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menyusun peraturan turunan yang akan menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.
Tanpa aturan teknis yang jelas, berbagai ketentuan dalam UU ini berisiko tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, pengawasan dan komitmen dari pemerintah serta masyarakat menjadi penting, agar perlindungan yang diatur dalam UU benar-benar dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari para pekerja rumah tangga.
Penulis: Alya Nabilah
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya
Referensi:
BBC News Indonesia. (2026, April 21). UU PPRT disahkan setelah penantian panjang, apa saja poin pentingnya? Diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/articles/cede795zv0zo
Kompas.com. (2026, April 21). Akhirnya disahkan, ini 12 poin isi UU PPRT yang dinanti lebih dari 20 tahun. Diakses melalui https://www.kompas.com/tren/read/2026/04/21/171500365/akhirnya-disahkan-ini-12-poin-isi-uu-pprt-yang-dinanti-lebih-dari-20-tahun
Tempo.co. (2026, April 21). DPR sahkan UU PPRT setelah 22 tahun. Diakses melalui https://www.tempo.co/politik/dpr-sahkan-uu-pprt-setelah-22-tahun-2130539
Media Indonesia. (2026, April 23). UU PPRT: Mengakhiri 22 tahun pengabaian. Diakses melalui https://mediaindonesia.com/opini/882467/uu-pprt-mengakhiri-22-tahun-pengabaian



