
Ilustrasi Anggota Polisi Brimob (Sumber: Riau Online)
Warta Utama – Anggota Brigade Mobil (Brimob) Pelopor C Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang anak berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal hingga tewas. Status tersebut ditetapkan setelah Kepolisian Resor (Polres) Tual melakukan gelar perkara pada Jumat (20/2), yang kemudian disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tual Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Whansi Des Asmoro melalui konferensi pers pada Sabtu (21/2). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (19/2) saat korban melintasi jalanan di Kota Tual, Maluku Tenggara bersama dengan kakaknya, Nasrim Karim yang berusia 15 tahun. Nasrim diketahui juga menjadi korban penganiayaan tersebut hingga mengalami patah tulang. Korban meninggal dunia usai mengalami tindak kekerasan akibat dipukul dengan helm oleh Masias ketika sedang mengendarai sepeda motor. Korban pun mengalami pendarahan pada mulut, hidung, dan kepala. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun sayangnya, Arianto yang sudah bersimbah darah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 Waktu Indonesia Timur (WIT) setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun.
Saat ini, Masias yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Kota Tual untuk menjalani pemeriksaan kode etik di Sub-Bidang (Subbid) Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Keluarga korban juga mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung ke rumah korban dan dihukum seberat-beratnya.
Whansi menyatakan bahwa Masias telah ditetapkan sebagai tersangka usai menyelidiki 14 orang saksi. “Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, AT,” ujar Whansi dikutip dari Tempo.co.
Peristiwa tersebut bermula saat Arianto dan Nasrim mengendarai motor masing-masing untuk jalan-jalan usai salat Subuh di sekitar area Jalan Maren yang tak jauh dari RSUD Maren Hi Noho Renuat. Keduanya melintasi area balap liar yang sedang diawasi oleh anggota Brimob. Berdasarkan kesaksian dari Nasrim, saat melaju di turunan, keduanya melaju kencang. Namun, tiba-tiba Masias melompat dari trotoar dan menghentikan kendaraan Arianto secara paksa, lalu menghantamkan helm ke arah wajah korban. Akibat dari peristiwa tersebut, korban terjatuh dan sepeda motor korban mengenai motor milik Nasrim yang melaju di depannya.
“Ya, benar. Saat itu oknum Brimob melompat dan memukul almarhum menggunakan helm,” ujar Nasrim saat diwawancarai oleh Suara Damai pada Kamis (19/02).
Nasrim juga menuturkan bahwa usai kejadian, adiknya masih sempat sadarkan diri. Akan tetapi, pendarahan terus-menerus keluar dari mulut, hidung, dan kepala. Korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli dan pengawalan (patwal) menuju RSUD Karel Sadsuitubun. Nasrim mengatakan bahwa ketika dievakuasi, adiknya tidak diperlakukan seperti manusia. Pasalnya, korban diangkat oleh Masiah dan beberapa anggota Brimob lainnya hanya dengan menarik pakaian korban. Selain itu, kepala korban juga dibiarkan menggantung tanpa alas. Tidak hanya itu, Nasrim juga mengaku dipaksa oleh anggota Brimob untuk mengaku bahwa ia dan korban mengikuti balapan liar.
“Oknum Brimob masih memaksa untuk mengakui itu adalah balapan. Namun, saya membantah karena saat itu jalan menurun, otomatis motor melaju kencang,” tegas Nasrim.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Dadang Hartanto menyatakan bahwa perkara akan segera ditangani. Ia juga menjamin proses hukum berjalan dengan jelas dan tegas.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ucap Dadang saat diwawancarai oleh Cable News Network (CNN) Indonesia pada Jumat (20/2).
Selain itu, Dadang juga menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban. Meskipun demikian, kematian Arianto memicu reaksi dan kecaman dari publik. Akun Instagram dengan nama pengguna @soearaperdjoeangan mengecam tindakan tersebut melalui unggahannya pada Sabtu (21/2) dengan kalimat “All Cops are Bastards”.

Postingan di akun Instagram @soearaperdjoeangan kritik terhadap kasus kematian Arianto Tawakal yang diduga dianiaya anggota polisi Brimob (Sumber: Instagram/@soearaperdjoeangan)
“Jika negara tidak mampu menjamin hak untuk hidup warga negaranya sendiri dari tangan aparatnya sendiri, maka yang sedang terkikis bukan hanya rasa aman, melainkan legitimasi negara itu sendiri,” tulis pemilik akun @soearaperdjoeangan pada unggahannya.
Selain itu, publik juga menunjukkan solidaritas terhadap korban. Pemilik akun Instagram @neohistoria.id, Daniel Limantara menanggapi kasus kematian Arianto. Dalam video yang diunggah, Daniel mengungkapkan kekecewaannya akan hal tersebut.
“Sudah berapa kali ini terjadi? Peristiwa di Kanjuruhan, Affan Kurniawan, dan sekarang siswa madrasah di Maluku, mau sampai kapan kita seperti ini?” ungkap Daniel dalam video yang diunggah pada akun @neohistoria.id.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Rositah Umasugi mengatakan bahwa Masias telah ditahan. Saat ini, Masias sedang menjalani sidang kode etik untuk di Sub-Bidang (Subbid) Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tindakan lebih lanjut.
“Setelah tiba di Markas Polda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku,” terang Rositah kepada Tribata News saat Konferensi Pers di Kepolisian Resor (Polres) Tual pada Sabtu (21/2).
Rositah menjelaskan bahwa sidang kode etik dimulai sekitar pukul 14.00 WIT setelah dibuka oleh Ketua Komisi Kode Etik Kombes Pol Indra Gunawan selaku Kabid Propam dan anggota komisi lainnya dari Bidang Propam.
“Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Total ada 10 saksi yang diperiksa, sembilan di antaranya anggota Brimob yang mendampingi terduga pelaku saat kejadian, dan satu saksi dari pihak keluarga korban,” kata Rositah kepada wartawan Tribun Maluku pada Senin (23/2).
Kasus pembunuhan anak yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, terdapat kasus pembunuhan anak oleh Polri, yaitu kematian Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Semarang yang ditembak oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin pada 24 November 2024 di Semarang. Tidak hanya itu, pihak kepolisian menuduh Gamma sebagai pelaku tawuran dan membawa senjata tajam. Meskipun demikian, hasil penyelidikan mengungkap bahwa Gamma tidak terbukti terlibat dalam tawuran, apalagi membawa senjata tajam.
Publik terus menyoroti represifitas oleh Polri terhadap masyarakat Indonesia. Tidak hanya aksi demonstrasi, melainkan juga media sosial, lapak baca, dan diskusi menjadi wadah untuk bersuara dan berkonsolidasi pikiran, hingga menuntut reformasi Polri yang sampai hari ini belum terealisasi.
Penulis: Salwa Hunafa, Tialova Rafita Azzahra
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya
Referensi:
TVOneNews.com. (2026). Sadis, Anggota Brimob di Maluku Diduga Aniaya Siswa MTsN hingga Tewas Bersimbah Darah, DPR RI Sebut Arogansi Aparat. Diakses pada Sabtu (21/2) dari https://www.tvonenews.com/berita/nasional/417585-sadis-anggota-brimob-di-maluku-diduga-aniaya-siswa-mtsn-hingga-tewas-bersimbah-darah-dpr-ri-sebut-arogansi-aparat
CNN Indonesia. (2026). Anggota Brimob Polda Maluku Diduga Aniaya Siswa di Tual hingga Tewas. Diakses pada Sabtu (21/2) dari
Kompas.com. (2026). Anggota Brimob Diduga Aniaya Siswa SMP Hingga Meninggal, Kapolda Maluku Janji Tangani Serius. Diakses pada Sabtu (21/2) dari
Suaradamai.com. (2026). Oknum Brimob di Tual Diduga Aniaya Siswa Madrasah, Korban Meninggal. Diakses pada Sabtu (21/2) dari https://www.suaradamai.com/oknum-brimob-di-tual-diduga-aniaya-siswa-madrasah-korban-meninggal/
Tribatanews.maluku.polri.go.id. (2026). Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Bripda MS Segera Disidang Kode Etik di Bidpropam Polda Maluku. Diakses pada Senin (23/2) dari https://tribratanews.maluku.polri.go.id/informasi/berita/baca/resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka-bripda-ms-segera-disidang-kode-etik-di-bidpropam-polda-maluku
Tribun-maluku.com. (2026). Sidang Kode Etik Oknum Brimob Tual Digelar, 10 Saksi Diperiksa . Diakses pada Senin (23/2) dari https://www.tribun-maluku.com/sidang-kode-etik-oknum-brimob-tual-digelar-10-saksi-diperiksa/02/23/
Tempo.co. (2026). Tersangka Anggota Brimob Aniaya Anak Dibawa ke Polda Maluku. Diakses pada Senin (23/2) dari https://www.tempo.co/hukum/tersangka-anggota-brimob-aniaya-anak-dibawa-ke-polda-maluku-2116929