
Feature – Indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan batu bara melimpah masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk menghasilkan energi listrik secara masif. Salah satu PLTU terbesar di Indonesia adalah PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah milik Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara (PLN), dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PLTU yang dirancang untuk memasok kebutuhan listrik di Jawa, Madura, dan Bali ini ternyata menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat sekitar, mulai dari pencemaran kualitas udara, perubahan arus air, hingga kesehatan warga yang terganggu.
Raksasa Pemasok Listrik dari Jepara
PLTU Tanjung Jati B pertama kali didirikan pada tahun 2006 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara dengan 2 unit pertama. Pada tahun 2012, unit 3 dan 4 dibangun hingga kemudian disusul dengan unit 5 dan 6 sebagai unit terakhir pada 2016. Di antara 6 unit tersebut, unit 1, 2, 3, dan 4 dibangun menggunakan skema leasing, yakni sewa guna usaha antara PT PLN selaku penyewa (Lessee) dan PT Central Java Power selaku perusahaan sewa guna usaha (Leessor), sedangkan unit 5 dan 6 menggunakan skema Independent Power Producer (IPP) yang memungkinkan PT Bhumi Jati Power (BJP) selaku perusahaan swasta untuk menjual listriknya ke PLN melalui kontrak jangka panjang (Power Purchase Agreement/PPA). Unit 5 dan 6 sendiri berkapasitas 2×2.000 Megawatt (MW), kapasitas yang jauh lebih besar bila dibandingkan dengan unit 1 hingga 4 yang berkapasitas 2×660 MW.
Menghirup Udara yang Terkontaminasi
Sistem PLTU bekerja dengan mengubah uap menjadi energi listrik untuk kemudian disalurkan melalui sistem kelistrikan. Permasalahan yang timbul dalam mekanisme PLTU adalah limbah yang dihasilkan dapat merugikan lingkungan di sekitar PLTU apabila tidak dikelola dengan benar, seperti limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) yang merupakan sisa pembakaran, di mana fly ash dikeluarkan melalui cerobong asap, sedangkan bottom ash yang bermuatan lebih kasar mengendap jatuh ke bagian bawah ruang pembakaran.
Fly ash atau debu terbang yang keluar dari cerobong berdampak pada terganggunya kualitas udara sekitar hingga terhambatnya pertumbuhan tumbuhan. Hal tersebut dirasakan oleh Ucup (bukan nama sebenarnya), salah satu warga yang daerahnya terdampak langsung oleh aktivitas PLTU Tanjung Jati B.
“Terus malam kita pakai senter. Senter kepala itu kan jelas ya. Debunya itu sangat jelas. Terus kadang ke mata itu pedas. Di tumbuhan musim kemarau sulit tumbuh karena itu kan mungkin kayak gerimis. Jagung sih tumbuh, tapi kan daunnya itu malah hitam,” tutur Ucup.
Tak hanya itu, limbah bottom ash atau debu di bagian bawah ruang pembakaran yang berat dan tidak naik keluar melalui cerobong asap dibiarkan menumpuk hingga ketinggian kurang lebih 17 meter. Alih-alih dikeluarkan, limbah tersebut dipadati oleh alat berat hampir setiap hari agar muat banyak sampai padat.
“Setiap hari memang dipakai alat berat, supaya apa? Muat banyak sampai padat. Untuk menyiasati karena tidak dikeluarkan. Ya memang dibuang cuma kan tidak seberapa. Bahkan warga di sana lebih dekat PLTU cuma tembok 3,5 meter,” ucap Asep (bukan nama sebenarnya) sebagai salah satu warga di desa yang sama dengan Ucup.
Asep menambahkan bahwa selain limbah FABA, terdapat limbah gipsum PLTU yang kemudian diambil, sedangkan limbah FABA, dalam hal ini bottom ash, dibiarkan menumpuk.
“Ternyata yang diambil gipsum, FABA-nya dibiarkan, fly ash-nya dijual. Yang dilewat tangki-tangki itu fly ash-nya untuk baku atau semen. Yang ada nilai jualnya saja yang dikeluarkan. Yang bottom ash-nya ini dibiarkan menumpuk,” tambah Asep.
Perlu dicatat bahwa meskipun FABA sudah tidak termasuk ke dalam limbah Baban Berbahaya dan Racun (B3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP 22/2021) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penumpukan bottom ash sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama. Pun, terbitnya PP 22/2021 tidak serta merta mewajarkan penumpukan FABA tanpa penanganan yang layak dan mumpuni. Juru Kampanye Energi Fosil Trend Asia, Novita Indri, menegaskan bahwa FABA tetap harus ditangani dan dikelola.
“Kalau dari kita, Trend Asia memandangnya dia tetap termasuk limbah B3. Kandungan-kandungan berbahayanya masih ada, dan secara lazimnya harus di-treatment. Kalau makin lama ditumpuk, jadi bikin gunung, kita nggak tahu potensi apa. Bisa jadi longsor, misal,” tegas Novita.
Ketika Kesehatan Warga Mulai Terganggu
Dampak dari pencemaran udara akhirnya bermuara pada permasalahan kesehatan, yakni Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA). Berdasarkan pernyataan Dafiq, salah satu warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, terdapat beberapa orang yang menderita penyakit ISPA, bahkan sampai meninggal dunia pasca beroperasinya PLTU Tanjung Jati B.
“Kalau naruh nasi di meja di luar itu pasti hitam. Di keramik-keramik dia bisa masuk ke rumah. Itu ada yang sempat meninggal, orangnya sepuh itu. Dia penjual es. Cuman disembunyikan, nggak bisa, maksudnya disampaikan kalau meninggalnya gara-gara ISPA,” ujar Dafiq.
Ia juga mengeluhkan akan sulitnya memperoleh data riwayat pasien ISPA di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) akibat tertutupnya akses informasi data warga yang terpapar. Selain itu, ISPA sebagai penyakit pernapasan yang tergolong berat sering kali ditangani di rumah sakit sehingga semakin menyulitkan masyarakat dalam mengakses informasi.
“Datanya nggak mungkin dia berubah di puskesmas. Kan rata-rata mungkin dokter pribadi dan sebagainya. Kalau orang yang mampu kan nggak mungkin ke puskesmas. Kan pasti itu jadi pertanyaan juga. Itu nggak pernah terbongkar,” lanjut Dafiq.
Panen yang Kian Menyusut di Tengah Panas yang Meningkat
Panasnya udara akibat limbah FABA juga berdampak pada kondisi pertanian warga. Salah satunya dirasakan oleh Suwanto, seorang petani yang tanah pertaniannya gagal panen akibat kebusukan. Dari tanah seluas 25 x 3 meter (75 meter) x 1 hektare yang biasanya menghasilkan 20 sak (satu petak sawah), kini hanya melahirkan 8 sak.
“Kalau yang kemarin itu yang 25 meter 1 hektare biasanya dapat 20, hanya dapat 8. Jadi lebih kurang dari setengahnya. Jadi gagalnya ya 12 sak lah,” ujar Suwanto.
Gagal panen terjadi pada berbagai komoditas pertanian, seperti padi, jagung, dan ketela. Kondisi ini diduga disebabkan oleh pembusukan batang serta menguningnya daun tanaman.
“Kalau padi itu sudep, dari kecil (pertumbuhannya) baik. Setelah besar kering, dua bulan kemudian mati. Yang jagung nodor, kering, seperti dimakan lalat, busuk batang. Kalau ketela ya kuning. Kalau bule itu dari kecil warnanya putih, tidak ada buahnya,” ungkap Suwanto.
Suwanto juga mengungkapkan bahwa apabila dibandingkan dengan kondisi sebelum didirikannya PLTU Tanjung Jati B, kondisi pertanian sekarang jauh lebih buruk. Hal ini diakibatkan oleh udara panas atau fly ash yang menguar sehingga menimbulkan penyakit tanaman.
“Menurut saya sih yang terbanyak setelah ada PLTU. Karena sebelum itu kan ada, tapi tidak terlalu banyak. Kalau adanya PLTU ini penyakitnya banyak. Jadi seperti sudep, terus seperti kering,” keluh Suwanto.
Hasil pertanian yang gagal juga berdampak terhadap penghasilan yang diperoleh oleh Suwanto. Beliau menyatakan bahwa terjangkitnya pertanian akibat penyakit pada tahun 2026, yakni pada bulan Januari, Februari, dan Maret merupakan periode terparah.
“Yang baru-baru ini bulan satu, dua, tiga tahun 2026, ini yang paling parah sih dapat Rp3–5 juta kurang lebih. Biasanya kan Rp8–7 juta. Yang kemarin saya jual itu hanya Rp3,4 juta. Jadi sekitar Rp7–8 juta hilangnya,” ujar Suwanto.
Sebagai petani, Suwanto berharap tanamannya dapat terbebas dari penyakit-penyakit tersebut. Segala usaha telah dikerahkan, dari obat hingga pupuk yang dipakai tidak akan berpengaruh apabila faktor eksternal tidak juga diselesaikan.
“Kita dan teman-teman ini kalau menangani sudah berusaha. Obatnya sudah yang baik. Pupuknya yang baik. Dan yang murah-murahnya tetap dihubungi terus. Hasilnya juga nanti di akhirnya ya juga baik,” ujar Suwanto.
Arus yang Berubah dan Abrasi yang Meluas
Dalam proses operasional PLTU, dibutuhkan pasokan air yang masif untuk menggerakan mesin turbin yang kemudian digunakan pada pembakaran batu bara. Pada saat pendirian PLTU Tanjung Jati B, terdapat sejumlah dampak kerusakan laut yang dihasilkan, di antaranya perubahan arus, abrasi, serta kenaikan temperatur air.
Salah satu wilayah yang terdampak PLTU Tanjung Jati B mengalami pengikisan daratan atau abrasi sejauh 5 hingga 7 kilometer (km). Kondisi ini dirasakan oleh Ucup yang wilayah daratannya mengalami penurunan atau abrasi terus-menerus.
“Abrasi yang di sana itu sekitar lima sampai tujuh kilo, mutlak, perlu penanganan. Waktu setelah hujan, ditutup pake penghalang, dikasih pasir, tetep nggak kuat dikasih itu semalaman. Jadi pas pasang, surut-surut, itu nggak berani, nggak ada perbedaan antara daratan dan lautan,” jelas Ucup.
Ucup bahkan membandingkan kondisi pantai sebelum dibangunnya PLTU Tanjung Jati B yang daratannya mengalami pertambahan atau biasa disebut akresi, khususnya pada saat musim timur.
“Musim timur itu, daratannya tambah, pasir besi di sana. Tapi sekarang nggak ada pasir besi. Setelah ada pembangunan, kemudian terjadi abrasi. Sungai ini banjir,” tambah Ucup.
Terjadinya abrasi juga berasal dari faktor pembangunan jetty atau dermaga yang merupakan bangunan pantai menjorok ke laut dan berfungsi sebagai tempat bersandarnya kapal pengirim pasokan batu bara.

Material berupa pasir, lumpur, dan sedimen dasar laut lainnya yang dihasilkan dari pengerukan untuk menancapkan dermaga dibuang ke perairan begitu saja. Inilah yang memicu penurunan daratan. Kondisi ini disebabkan karena ketika ada bagian dasar laut yang menjadi lebih dalam akibat pengerukan, material dari bagian yang lebih tinggi akan bergerak mengisi bagian yang rendah.
“Waktu PLTU bangun jetty itu kan dikeruk untuk nancep. Materialnya dibuang ke tengah. Karena dikeruk, materialnya hilang. Akhirnya kan longsor,” sambung Ucup.
Ucup kemudian menjelaskan perkara arus laut yang juga mengalami perubahan akibat dibangunnya dermaga. Dalam hal ini, arus barat menjadi terhalang karena air yang harusnya mengalir bebas dihadang oleh dermaga.
“Arus timur larinya ke selatan, arus barat ke utara. Saat ini kan, dengan adanya jetty panjang modelnya daratan nanjung. Otomatis arus barat mentok. Saat ini jetty panjang ini, menduwur (jadi lebih tinggi), buang sesuatu yang ngapung, arus barat itu otomatis berlainan,” jelasnya.
Pasca berbeloknya arus barat, terjadi pengikisan daratan yang berbatasan dengan perkampungan warga. Bahkan, batas sungai menjadi tidak lagi terlihat jelas akibat perubahan arus yang bermuara menjadi abrasi.
“Ini air mengalir. Otomatis, bagian ini terkikis karena bukan lagi material daratan. Sedangkan yang menanjung ini nanti bisa memakan separuh dukuh. Di bagian ujungnya bahkan sudah tidak ada daratan karena berada di sisi utara kali,” tegas Ucup.
Berdasarkan paparan Ucup, dihasilkan tahapan perubahan arus sebagai berikut:
- arus laut alami terdiri dari arus timur yang bergerak ke selatan dan arus barat yang bergerak ke utara;
- setelah dibangun jetty yang memanjang ke arah laut, arus barat yang seharusnya mengalir ke arah utara menjadi bentrok dengan jetty. Bentrokan ini menimbulkan arus barat mencari jalur baru untuk mengalir;
- dengan berubahnya arus, terbentuk zona arus hasil dari arus yang memutar karena terbentur oleh struktur jetty;
- sedimen alami yang sebelumnya dibawa oleh arus dengan arah alami pula, menjadi tidak rata sehingga terdapat wilayah yang kelebihan dan kekurangan pasokan sedimen, serta;
- wilayah yang kekurangan pasokan sedimen mengakibatkan ombak langsung menghantam areal pantai tanpa ganjalan sedimen. Kondisi inilah yang menciptakan abrasi.
Dampak PLTU Tanjung Jati B terhadap laut yang terakhir adalah naiknya temperatur air akibat limbah hasil pembakaran yang juga dibuang ke laut. Kandungan limbah PLTU Tanjung Jati B di antaranya adalah arsenik, merkuri, timbal, dan kadmium yang dibuang langsung ke laut setiap harinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2009, kadar maksimum temperatur air tidak boleh melebihi 31,5 derajat celsius, sedangkan PLTU Tanjung Jati B Jepara menghasilkan temperatur air setinggi 34,5 derajat celsius akibat pembuangan limbah panas.
Dampak dari kenaikan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya adalah Ucup yang menuturkan akan kerusakan lingkungan laut akibat limbah cair PLTU Tanjung Jati B.
“Mestinya kalo ke nelayan sangat berdampak. Kelompok kami itu sebagian besar kan nelayan pinggir. Jadi lingkungan PLTU itu sangat berdampak. Kalo buangannya pas ya itu panas. Pas kan ada pembuangan itu,” jelas Ucup.
Mata Pencaharian yang Dipaksa Redup
Masyarakat Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara merupakan masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Pasca dibangunnya PLTU Tanjung Jati B, ikan hasil tangkap mereka mengalami penurunan yang signifikan. Sejumlah perempuan di Bandungharjo memaparkan bagaimana susahnya mereka mencukupi kebutuhan hidup setelah mata pencaharian suami mereka dipaksa redup akibat PLTU Tanjung Jati B.
Salah satu narasumber, Tri, menyatakan bahwa sebelum adanya pembangunan PLTU Tanjung Jati B, jika seorang nelayan yang memperoleh tangkapan melimpah di suatu area laut, nelayan lain yang melaut di lokasi yang sama keesokan harinya berpeluang besar mendapatkan hasil tangkapan sama banyaknya. Akan tetapi, setelah adanya PLTU, kejadian yang sama tidak terulang kembali. Ikan apa saja yang muncul di musim-musim tertentu tidak dapat diprediksi.
“Satu nelayan penghasilannya, seumpama lima puluh kilo mungkin satu dua orang yang dapet, besoknya kan dapat semua. Tapi dulu itu sudah ada yang dapet satu, itu dapet semuanya dulu, itu dapat diprediksi. Ini bulan Mei, musim ikan apa itu dapet diprediksi, tapi sekarang nggak bisa,” papar Tri.
Menurunnya hasil tangkap dan sulitnya mencari ikan disebabkan banyak ikan yang tersedot masuk ke dalam cerobong PLTU Tanjung Jati B. Ikan-ikan yang berenang pada malam hari melihat cahaya dari arah PLTU sehingga ketika ikan-ikan tersebut mendekat mereka tersedot ke dalam intake kanal PLTU.
“Di sana itu setiap harinya ada cerobong, cerobong besar, ada ikan sama udang yang masuk berton-ton setiap hari. Ikan masuk ke cerobong PLTU,” sambung Tri.
Tak hanya itu, jalur yang biasanya dilewati oleh nelayan Bandungharjo juga dilewati oleh kapal-kapal pengangkut batubara milik PLTU Tanjung Jati B dan sering kali jatuh mengenai alat tangkap nelayan.
“Kalau bawa batubara biasanya pada jatuh kena alat-alat nelayan,” tambah Tri.
Sulitnya mencari ikan berdampak pada perekonomian warga, khususnya keluarga nelayan. Kondisi ini mendorong sejumlah perempuan di Bandungharjo untuk beralih usaha dengan mendirikan Koperasi Berkah Laut sebagai upaya menambah penghasilan sehari-hari. Ikan hasil tangkap kemudian dikelola menjadi produk-produk siap jual, seperti abon dan sambal cumi.

“Waktu itu kan memang keadaan sudah mulai tidak baik-baik saja. Nah itu, kami pada waktu itu diinisiasi dari teman-teman jaringan salah satunya LBH Semarang. Akhirnya kita mendirikan kelompok,” ujar Tri.
Kondisi penurunan hasil tangkapan tidak hanya mengubah ekonomi nelayan, tetapi juga menempatkan perempuan, khususnya Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bandungharjo, sebagai pihak yang paling terdampak sekaligus adaptif dalam bertahan hidup.
Data yang Tak Pernah Sampai ke Warga
Sejak didirikannya PLTU Tanjung Jati B, tidak ada pemberian transparansi apapun kepada warga sekitar sebagai pihak yang berpotensi besar terdampak akan aktivitas PLTU Tanjung Jati B, Jepara. Warga tidak dilibatkan dalam proses komunikasi yang dilakukan pihak PLTU, sehingga hak mereka untuk memperoleh informasi tidak terpenuhi. Hal ini disampaikan oleh Dafiq, selaku warga Desa Balong yang aktif melawan dan menyuarakan penolakan operasi PLTU Tanjung Jati B.
“Selama ini masyarakat itu kan tidak pernah, katakanlah, diajak komunikasi. Termasuk survei yang dilakukan PLTU yang triwulan. Itu untuk udara aja nggak pernah disampaikan hasilnya,” tutur Dafiq.
Survei triwulan (3 bulan sekali) yang dilakukan oleh PLTU Tanjung Jati B merujuk pada dokumen Rancangan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yang berisi upaya penanganan timbulnya dampak terhadap lingkungan hidup akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan serta Rancangan Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang berisi upaya pemantauan dampak komponen lingkungan hidup akibat rencana usaha dan/atau kegiatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Novita Indri memperjelas terkait pentingnya transparansi informasi kepada warga sekitar.
“Dalam praktiknya, dokumen itu tuh tidak pernah sampai ke publik. Artinya, warga-warga yang tinggal di sini, yang paling dekat, yang terdampak, mereka nggak tahu, mereka hirup apa, mereka harus berhadapan dengan apa,” jelas Novita.
Dengan demikian, situasi ini menunjukkan bahwa terdapat jarak antara kewajiban administratif pengelolaan lingkungan di atas kertas dengan praktik keterbukaan informasi di lapangan.
Semakin Ditekan Semakin Melawan
Bagi warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dampak lingkungan yang makin parah bukan lagi sekadar keluhan, melainkan pemantik perlawanan. Aksi perlawanan dipicu oleh masalah dana kompensasi limbah FABA di Desa Balong sebagai wilayah yang dilewati truk limbah 35 ton. Warga seharusnya mendapat hak kompensasi sekitar Rp280 juta per bulan. Akan tetapi, dana tersebut diduga dipotong dan hanya dinikmati oleh oknum lembaga swadaya lokal dan preman-preman yang diberi uang oleh pihak PLTU.
“Uang itu dibagi-bagi sama preman khusus di wilayah itu. Padahal yang dirusak infrastruktur milik masyarakat. Kita coba bongkar itu,” tegas Dafiq.
Warga yang tergabung dalam gerakan Koalisi Kembang Bersatu (KKB) sudah mencoba jalur audiensi. Tiga kali ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ke tingkat kabupaten hingga provinsi, tetapi semuanya nihil. PT Bina Sarana Sukses (BSS) dan PT Semen Gresik Indonesia (SGI) sebagai pihak pengelola dana yang bekerja sama dengan PT BJP dalam mengelola limbah menolak menemui warga, begitu pula dengan Bupati Jepara. Ada dugaan bahwa terdapat indikasi ‘main’ atau kerjasama antara bupati dan para pihak perusahaan.
“Bupati nggak mau nemuin. Sampai DPR kok nggak bisa mendatangkan pengelola dana, kan pasti ada main. Karena dulu nyalon pakai uang, kemungkinan pasti,” lanjut Dafiq.
Karena jalur birokrasi buntu, warga akhirnya memblokade jalan utama akses PLTU pada akhir tahun 2025. Warga menurunkan batu dari truk untuk menutup separuh jalan. Blokade ini hanya menyasar truk pengangkut limbah PLTU, sementara kendaraan umum tetap boleh melewati jalan tersebut.
Meski ditekan, aksi ini membuahkan hasil berupa pemberian dana yang sebelumnya mengendap. Dana tersebut akhirnya keluar dalam bentuk bantuan beras dan proyek pengaspalan jalan provinsi senilai miliaran rupiah.
Harapan yang Senantiasa Dipanjatkan
Melihat wilayah pesisir Bandungharjo sampai Tubanan yang terus diincar investor, warga berharap adanya transparansi informasi. Dokumen survei lingkungan triwulan yang mengukur kualitas udara dan suhu buangan air laut harus dibuka secara jujur kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, sistem pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi limbah harus dibersihkan dari keterlibatan preman agar bisa mengalir langsung untuk fasilitas masyarakat. Warga juga menuntut keadilan ketenagakerjaan, agar warga Ring 1 (wilayah terdekat PLTU) tidak hanya dijadikan pekerja kasar musiman, tetapi juga diberi akses ke posisi administrasi yang lebih layak.
“Gerakan kemarin berhasil bikin warga tahu kalau ada hak mereka yang selama ini dialirkan ke tempat lain. Prinsipnya sederhana, ketika risiko buruknya kita yang menikmati, maka manfaatnya juga harus kembali ke masyarakat, bukan ke segelintir oknum,” harap Dafiq.
Dengan demikian, PLTU Tanjung Jati B memang membantu menyediakan listrik untuk kebutuhan banyak orang. Namun, di saat yang sama, warga sekitar harus menanggung berbagai dampak yang mereka rasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Reporter: Fathiyyah Kusuma
Penulis: Fathiyyah Kusuma
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya
