Pemerintah Kembali Terusik oleh Seni, Rakyat Dibatasi Menonton Pesta Babi

Cuplikan trailer Film Pesta Babi (Sumber: Instagram/@greenpeaceid)

Opini – Film dokumenter Pesta Babi atau Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita (2026) adalah film yang dibuat bersama oleh WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA), Jubi.id, Greenpeace Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, dengan disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan antropolog Cypri Jehan Paju Dale. Film ini menceritakan perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu dalam melawan keberlangsungan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengubah hutan serta tanah adat mereka menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan dalam skala yang besar. 

Pada Selasa (12/5), muncul sebuah video yang kemudian menghebohkan media sosial. Video tersebut menunjukkan adanya aksi pembubaran penayangan film Pesta Babi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pihak sekuriti di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara. Agenda nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang diselenggarakan oleh organisasi sipil seperti Barisan Masyarakat Indonesia (BMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan juga kelompok mahasiswa di beberapa daerah seperti Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang direspons dengan represifitas oleh aparat dan birokrasi ini menjadi bukti bahwa tidak adanya ruang bebas untuk dialog terbuka atas kritik yang disampaikan melalui karya seni. Pemilik otoritas justru memilih jalan pintas dengan menghentikan paksa diskusi publik.

Menurut informasi yang dihimpun oleh WatchDog, terjadi setidaknya 21 (dua puluh satu) kali intimidasi serius selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia. Hingga pertengahan Mei 2026, pembubaran penayangan Pesta Babi tercatat terjadi di beberapa daerah. 

Di Bali misalnya, intimidasi terhadap penayangan Pesta Babi terjadi secara sistematis. LBH Bali mencatat setidaknya tiga lokasi pemutaran film mengalami pembatalan setelah mendapat tekanan dari aparat negara seperti TNI dan Polisi. Salah satunya terjadi di Seminyak, ketika penyelenggara diminta menghentikan agenda pemutaran oleh aparat TNI beberapa jam sebelum acara dimulai karena dianggap rawan memicu keresahan. 

Fenomena serupa kemudian merembet ke lingkungan kampus. Di Universitas Mataram, NTB, agenda nobar dan diskusi film bahkan sudah lebih dulu dibubarkan sebelum acara dimulai. Beberapa penyelenggara diminta menunjukkan izin kegiatan secara mendadak, sementara aparat keamanan kampus berjaga di sekitar lokasi pemutaran. 

Hal yang sama juga terjadi di Ternate, agenda pemutaran film yang digelar oleh AJI Ternate juga dihentikan dengan adanya tindakan intimidasi serupa. Jika hal kecil seperti penayangan film sudah mulai dianggap sebagai tindakan subversif, maka situasi seperti ini membuat kampus terasa semakin jauh dari fungsi idealnya sebagai ruang aman untuk berdiskusi dan bertukar pikiran antar sesama mahasiswa. 

Alasan utama yang kerap dilontarkan aparat saat melakukan pembubaran ini adalah potensi adanya konflik dan konten yang dianggap provokatif. Konten provokatif karena menampilkan konflik antara masyarakat adat Papua dan peran militer dalam melanggengkan proyek ekspansi agribisnis di kawasan tanah adat. Hadirnya konten semacam ini, dianggap dapat memicu perdebatan dan memengaruhi opini publik terhadap kebijakan negara dan sikap aparat negara dalam menangani konflik rakyatnya. 

Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1501/Ternate, Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Jani Setiadi, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk mencegah munculnya potensi gesekan sosial akibat isu-isu sensitif. 

“Selain aspek perizinan, aparat juga mencermati materi dan tema kegiatan yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Penggunaan judul film dan spanduk bertuliskan ‘Pesta Babi’ berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memancing reaksi negatif di tengah masyarakat yang majemuk,” ujarnya. 

Narasi tersebut menunjukkan adanya ketakutan berlebihan dari otoritas terhadap penyebaran informasi yang tidak sejalan dengan agenda pembangunan pemerintah di wilayah Papua. Hal tersebut terlihat dari upaya pembubaran acara pemutaran film yang memuat respons masyarakat Papua terhadap proyek di kawasan mereka serta adanya sorotan terhadap keterlibatan militer dalam mengawal proyek tersebut.  Hadirnya tindakan pembubaran ini justru tidak terasa seperti upaya menjaga ketertiban tetapi untuk membatasi kritik yang berpotensi muncul di ruang publik.

Sementara itu, pemerintah terlihat mulai menjaga jarak dengan adanya kontroversi ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pembubaran yang terjadi tidak terkait dengan instruksi pemerintah pusat. Yusril menegaskan bahwa pemerintah menganggap konten film tersebut sebagai otokritik yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. “Melihat pola demikian, pembubaran nobar film Pesta Babi bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” ujar Yusril. Namun, pernyataan tersebut terkesan kontradiktif karena sikap pemerintah berbeda dengan realitanya. Terlihat dari masih adanya tindakan represif aparat di lapangan yang tetap melakukan pembungkaman secara aktif. 

Kejadian ini tentu memicu kritik keras dari publik dan juga organisasi sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka menilai bahwa pembatasan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi. Melalui siaran pers, YLBHI mendesak agar otoritas, “Menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan dan pembubaran paksa terhadap kegiatan pemutaran film, maupun forum diskusi yang diselenggarakan secara damai serta menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak warga negara untuk memperoleh informasi melalui pemutaran karya seni dan budaya.” Sikap reaktif aparat dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi di ruang publik.

Rentetan pembubaran pemutaran film ini merupakan sinyal buruk akan kualitas demokrasi yang ada di Indonesia. Penggunaan tindakan represif untuk menghadapi sebuah kritik yang dihadirkan melalui seni adalah tindakan yang kurang bijak. Jika seni seperti film sudah dianggap radikal, padahal sejatinya esensi dari seni adalah kebebasan dari intervensi apa pun, maka hal ini mengindikasikan adanya ketidaknyamanan pemerintah terhadap penyebaran sudut pandang yang berbeda dari narasi yang mereka keluarkan. Negara seharusnya tidak perlu merasa terancam hanya dengan  narasi visual jika kebijakan yang dijalankan memang benar-benar berpihak pada rakyat. 

Fenomena pembubaran paksa pemutaran film dokumenter Pesta Babi di berbagai daerah ini bisa dianggap sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap ruang sipil. Pemerintah dan jajaran aparat di bawahnya perlu menyadari bahwa demokrasi menuntut kesiapan untuk mendengarkan suara-suara yang tidak nyaman sekalipun. Jadi, selama aparat masih memosisikan film sebagai ancaman keamanan, maka selama itu pula kualitas demokrasi kita sedang mengalami kemunduran. 

Dalam pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa berpotensi memenuhi unsur pidana. Maka, penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap para pihak yang mengancam, membubarkan, dan melarang pemutaran film, bukan malah sebaliknya. Menonton dan menilai sebuah karya merupakan salah satu dari banyaknya upaya yang dilakukan warga untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, aktivitas nobar film Pesta Babi pun sudah sepantasnya menjadi hak bagi setiap warga negara, dan negara tidak memiliki wewenang untuk merampas hak tersebut terlebih dengan alasan yang tidak berdasar secara hukum.

 

Penulis: Siti Suhayati
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya

Referensi:

Pemutaran film “Pesta Babi” dibubarkan aparat di sejumlah daerah, YLBHI sebut ada “ketakutan berlebihan” terhadap sejarah, BBC News Indonesia, Mei 2026, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn8p5vd21q8o](https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn8p5vd21q8o 

Yusril: Film Pesta Babi masih wajar, biarkan publik nonton dan diskusi, CNN Indonesia, Mei 2026, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260515131952-20-1358834/yusril-film-pesta-babi-masih-wajar-biarkan-publik-nonton-dan-diskusi/amp](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260515131952-20-1358834/yusril-film-pesta-babi-masih-wajar-biarkan-publik-nonton-dan-diskusi/amp 

LBH Bali kecam aparat yang bubarkan nobar film Pesta Babi di 3 lokasi, detik.com, Mei 2026,

https://www.detik.com/bali/berita/d-8488633/lbh-bali-kecam-aparat-yang-bubarkan-nobar-film-pesta-babi-di-3-lokasi/amp 

Pelarangan pemutaran film Pesta Babi adalah pelanggaran hukum dan tindakan yang mengangkangi konstitusi, YLBHI, Mei 2026, https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/pelarangan-pemutaran-film-pesta-babi-adalah-pelanggaran-hukum-dan-tindakan-yang-mengangkangi-konstitusi/](https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/pelarangan-pemutaran-film-pesta-babi-adalah-pelanggaran-hukum-dan-tindakan-yang-mengangkangi-konstitusi/

Scroll to Top