Menunggu Putusan Atas Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa Undip

Ilustrasi percakapan antara @ph0spheneus dengan korban. (Sumber: Unggahan Twitter @ph0spheneus)

Warta Utama – Baru-baru ini jagat Twitter, tepatnya @undipmenfess  ramai oleh unggahan akun @ph0spheneus yang angkat bicara mengenai  kasus pelecehan seksual verbal serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu oknum mahasiswa Undip berinisial NTF.

 

May (nama samaran) selaku koban bercerita bahwa pelaku yang juga merupakan teman SMP-nya telah menyebarkan kabar bohong (hoaks) seputar dirinya yang mengarah pada pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.

 

“Tahun 2020, pelaku menceritakan hal yang ‘tidak-tidak’  kepada teman sekelas saya. Pada 25 April 2021 teman saya memberitahu saya,” jelas May (nama samaran), saat dimintai keterangan, Selasa (4/5) melalui WhatsApp.

 

Cerita tersebut membuat korban merasa kaget dan bingung.

 

“Saat diberitahu, saya langsung kaget, bingung, gemetar dan deg-degan,” ujar May.

 

Setelah merasa namanya dicoreng oleh pelaku, korban akhirnya membuka persoalan tersebut kepada teman-teman terdekatnya, terutama kepada Ajeng (bukan nama sebenarnya), pemilik akun @ph0spheneus. Dalam unggahan @ph0spheneus pada 29 April lalu, para korban pun meminta untuk tetap mempertahankan thread publikasi dari Ajeng sebagai bentuk sanksi sosial.

 

“Saya ingin pelaku mendapat hukuman sosial dan hukuman lain yang sepantasnya,” tutup May.

 

Langkah Konkret Ajeng dalam Menyelesaikan Kasus Pelecehan Seksual

 

Awalnya, ketika Ajeng mendengar isu tersebut, ia tidak peduli karena hal tersebut merupakan masalah pribadi antara NTF dan May. Setelah May membuka suara mengenai kronologi sebenarnya, Ajeng berinisiatif untuk mengirim pesan kepada pelaku melalui Instagram. Namun, pelaku mengabaikan pesan tersebut hingga akhirnya Ajeng memutuskan untuk membawanya ke ranah publik.

 

“Saya pikir itu hanya rumor. Ternyata rumor itu hanyalah bualan dari pelaku. Awalnya saya pun tidak ingin membawa masalah ini ke publik. Namun, pelaku terus mengabaikan DM saya dan akhrirnya saya publikasikan ‘tindakannya’ dengan bukti-bukti yang ada,” terang Ajeng saat diwawancarai awak Manunggal via WhatsApp, Selasa (4/5).

 

Bukan hanya May, korban-korban lain pun mulai berbicara ketika Ajeng mempublikasikan masalah tersebut. Hingga saat ini, tercatat ada tujuh korban pelecehan seksual oleh NTF.

 

Kasus NTF kini telah sampai pada tahap pelaporan pada Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) yang dibantu oleh Girl Up Diponegoro dengan tujuan memberikan pelayanan serta melindungi korban. Ajeng menambahkan bahwa perannya dalam kasus ini adalah sebagai pendamping serta juru bicara korban.

 

Tanggapan Pihak BEM FEB Undip terhadap Kasus NTF

 

Selasa (04/05) lalu, BEM FEB Undip mengeluarkan Press Release Pernyataan Sikap dan Surat Pemanggilan NTF yang secara kebetulan merupakan fungsionaris sekaligus Ketua Divisi Aksi dan Propaganda BEM FEB Undip. Mochamad Sochib Maulana, selaku Ketua BEM FEB Undip 2021 mengaku sangat menyayangkan pelaku yang tidak ada itikad baik meminta maaf sebelum menjabat menjadi kadiv hingga akhirnya kasus ini muncul ke permukaan.

 

“Saya sangat menyayangkan kenapa salah satu fungsionaris yang memiliki peran strategis mengawal isu ruang perempuan, pelecehan seksual, dan beberapa isu lainnya pernah melakukan tindakan ini,” ujarnya saat dimintai keterangan awak Manunggal via Microsoft Teams, Sabtu (8/5) lalu.

 

Setelahnya, baru ada itikad baik dari pelaku untuk mengubungi dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan merasa dirugikan.

 

BEM FEB pun telah melakukan pemanggilan terhadap NTF untuk meminta keterangan serta membebastugaskan sementara tanggung jawabnya pada setiap program kerja di bawah BEM FEB. Hingga saat ini, pihak BEM FEB masih mencari dasar hukum dan landasan hukum terkait sanksi yang akan diberikan. Sochib pun menambahkan, kasus ini sudah masuk pada staff khusus di bawah Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

 

“Kemungkinan terburuk dari kasus ini adalah dikeluarkannya pelaku secara tidak terhormat dari jajaran pengurus karena telah mencoreng nama baik organisasi tingkat fakultas. Namun, kemungkinan yang lain tentu masih ada,” tutur Sochib.

 

Sochib juga berjanji bahwa pihaknya (BEM FEB, red) ke depannya akan berkoordinasi dengan Dekan FEB untuk tetap mengawal korban dengan mempertemukannya pada lembaga-lembaga yang lebih profesional sebagai upaya pemulihan mental atas pelecehan seksual secara verbal maupun pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku. Pelaku pun nantinya akan diberikan pendampingan terkait kondisi psikologisnya serta edukasi yang lebih mendalam tentang pelecehan seksual.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak dekanat FEB saat dimintai tanggapan.

 

Reporter: Diana Putri, Aslamatur Rizqiyah

Penulis: Diana Putri

Editor: Aslamatur Rizqiyah, Dyah Satiti

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top