Empat Mahasiswa Aksi Tolak Omnibus Law Diputus Bersalah

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada empat mahasiswa yang ditangkap saat melakukan aksi penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja 2020 silam, Selasa (8/6) (Foto: Nuha/Manunggal)

 

Warta Utama ¾ Aksi solidaritas pada Selasa (8/6) mengawal persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap empat mahasiswa ¾yang ditangkap saat melakukan aksi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020 silam¾ di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Majelis Hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 216 KUHP dengan vonis 3 bulan pidana penjara, dengan masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Terdakwa tidak dipenjara jika dalam kurun waktu 6 bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana.

Dilansir melalui laman website Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, lbhsemarang.id, alasan Majelis Hakim memutus bersalah para mahasiswa tersebut karena penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tetap dianggap sah meskipun tanpa menggunakan surat tugas dan surat penangkapan. Hal ini disebabkan keempat mahasiswa tersebut dinilai tertangkap tangan. Keempatnya ditangkap dengan alasan yang sama, yaitu dianggap mengabaikan himbauan dari pihak kepolisian untuk tidak bertindak anarkis saat aksi terjadi. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diterangkan, tangkap tangan adalah proses penangkapan saat terjadinya tindak pidana. Faktanya, IR ditangkap pada pukul 17.00, NA ditangkap pada pukul 23.00 di Demak, dan IA sserta MA ditangkap saat hendak mengambil motor sekitar pukul 17.00. Penangkapan pada waktu yang berbeda dengan waktu kejadian aksi seharusnya tidak dinilai sebagai tangkap tangan.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa keempat mahasiswa tersebut selama ini telah didampingi oleh penasihat hukum, yang berarti keempatnya telah mendapatkan haknya sebagai terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum, sehingga memperkuat alasan vonis pidana diberikan kepaada mereka. Namun, disadur melalui siaran pers pada laman website LBH Semarang, pada saat penangkapan, keempat mahasiswa tersebut tidak diizinkan mendapatkan pendampingan hukum oleh kepolisian meski pihak LBH Semarang telah membawa surat kuasa. Meskipun dalam persidangan sempat ditunjukkan bukti foto dari saksi pihak kepolisan bahwa keempatnya telah didampingi oleh kuasa hukum, faktanya kuasa hukum yang ada di dalam foto tersebut merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum tersebut tidak pernah mendampingi keempat mahasiswa tersebut saat pemeriksaan, melainkan hanya hadir saat proses tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP).

Pihak kuasa hukum juga telah memperlihatkan bukti foto yang menunjukkan bahwa keempat mahasiswa tersebut mengalami penyiksaan oleh kepolisian selama ditahan hampir dua minggu dengan bukti adanya beberapa bekas memar di tubuh mereka. Sayangnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada penyiksaan yang terjadi selama pemeriksaan berlangsung.

Beberapa fakta lainnya juga terungkap bahwa keterangan dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa selama di persidangan. Terdapat indikasi penyidik kepolisian memalsukan barang bukti saat pemeriksaan, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak sesuai dengan keterangan para saksi, dan surat dakwaan yang tidak disusun dengan cermat oleh JPU.

Meskipun sudah banyak fakta yang ditunjukkan oleh pihak kuasa hukum mengenai kegaanjilan sejak penangkapan hingga persidangan, Majelis Hakim tidak melihatnya sebagai pertimbangan untuk membebaskan atau meringankan vonis.

Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah menyatakan bahwa pemutusan perkara ini Majelis Hakim enggan melihat berbagai fakta yang ada, melainkan hanya fokus pada peristiwa pelemparan oleh para terdakwa yang secara jelas terbukti tidak memberikan kerugian apapun akibat hal tersebut.

Setelah pembacaan vonis usai, pihak kuasa hukum keempat mahasiswa menyatakan akan memikirkan kembali mengenai perlu atau tidaknya pengajuan banding atas putusan dari Majelis Hakim.

 

Reporter: Chairunnisa, Mahfudhoh Ulin Nuha, Malahayati Damayanti F

Penulis: Malahayati Damayanti F

Editor: Aslamatur Rizqiyah, Fidya Azahro

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top