Civil Law: Warisan Kolonialisme yang Masih Hidup di Indonesia

Ilustrasi Civil Law (Sumber: pixabay.com)lol

Opini – Pernahkah kamu memperhatikan bagaimana hakim di Indonesia sering memulai putusannya dengan kalimat “berdasarkan undang-undang”?

Bagi sebagian orang, hal tersebut mungkin terdengar biasa saja. Namun, dibaliknya tersimpan jejak sejarah panjang yang masih hidup hingga hari ini. Dalam dunia hukum, kecenderungan untuk menjadikan undang-undang sebagai sumber utama ini dikenal sebagai sistem civil law, sebuah sistem hukum yang menekankan pentingnya kodifikasi atau aturan yang disusun secara tertulis dan sistematis. Sistem civil law yang dianut Indonesia merupakan sebuah sistem hukum yang menitikberatkan pada aturan tertulis sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem ini, undang-undang menjadi rujukan utama bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Artinya, keputusan hukum tidak semata-mata bergantung pada intuisi atau pengalaman hakim, melainkan harus berpijak pada aturan yang telah dikodifikasi secara resmi.

Jika ditarik lebih dalam, sistem civil law di Indonesia sebenarnya merupakan hasil dari rantai sejarah yang panjang. Sebelum masuknya kolonialisme, wilayah Nusantara sebenarnya tidak mengenal civil law. Masyarakat pada masa itu memahami sistem hukum yang bersifat majemuk dan kontekstual, seperti hukum adat dan hukum Islam. Hukum pada era itu tidak dikodifikasi secara sistematis seperti dalam tradisi Eropa, melainkan tumbuh dan berkembang dari praktik sosial masyarakat. Perubahan besar kemudian terjadi ketika Belanda membawa tradisi hukum Eropa ke Hindia Belanda. Namun, hukum Belanda sendiri bukanlah sistem yang sepenuhnya “asli”. Pada abad ke-19, Belanda banyak dipengaruhi oleh kodifikasi hukum Prancis, terutama Code Civil pada masa pemerintahan Napoleon. Dari sinilah muncul tradisi kodifikasi, di mana hukum disusun dalam kitab undang-undang yang sistematis, terstruktur, dan tertulis. 

Kodifikasi seperti Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) menjadi fondasi hukum yang kemudian diekspor ke wilayah kolonial. Masuknya sistem ini ke Indonesia tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui kebijakan kolonial yang dikenal sebagai asas konkordansi. Prinsip tersebut pada dasarnya membuat hukum yang berlaku di Belanda juga diberlakukan di Hindia Belanda, terutama bagi golongan Eropa. 

Pada tahun 1848, berbagai kodifikasi hukum tersebut mulai berlaku secara resmi di tanah jajahan. Dari sinilah fondasi civil law mulai tertanam di Indonesia. Namun, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian bahwa sejak awal, sistem hukum di Indonesia tidak pernah tunggal. Kolonialisme justru menciptakan sistem hukum yang majemuk dan tidak setara. Penduduk dibagi ke dalam beberapa golongan, yaitu Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera dengan sistem hukum yang berbeda-beda. Hukum Belanda yang terkodifikasi berlaku untuk orang Eropa, sementara masyarakat pribumi tetap menggunakan hukum adat dan hukum Islam. Artinya, bahkan di masa kolonial, Indonesia bukan sepenuhnya negara civil law, melainkan laboratorium berbagai sistem hukum.

Lalu, mengapa setelah merdeka, Indonesia tetap menggunakan sistem ini? 

Jawabannya terletak pada kebutuhan praktis. Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem pemerintahan dan hukum yang berdaulat. Berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan, aturan hukum yang telah berlaku sebelum kemerdekaan tetap digunakan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masa transisi. Sejalan dengan hal itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana hadir sebagai langkah penting dalam transisi hukum pidana. Peraturan ini berfungsi menghapus ketentuan hukum pada masa pendudukan Jepang dan menghidupkan kembali KUHP warisan Belanda. Meski demikian, dilakukan penyesuaian seperti penggunaan bahasa Indonesia, penghapusan unsur Hindia Belanda, serta penambahan delik yang sesuai dengan kondisi negara merdeka.

Dari sinilah terlihat bahwa “adopsi” civil law di Indonesia bukanlah hasil dari satu keputusan sadar untuk memilih sistem hukum tertentu. Sebaliknya, ia adalah hasil dari proses historis panjang yang diwariskan dari kolonialisme, dipertahankan karena kebutuhan, lalu secara bertahap disesuaikan dengan konteks nasional.

Dalam konteks Indonesia saat ini, sistem civil law masih menunjukkan relevansinya sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan hukum. Melalui sistem kodifikasi, hukum dapat disusun secara terstruktur sekaligus disesuaikan dengan kebutuhan nasional, termasuk dalam mengakomodasi pluralisme hukum, seperti hukum adat dan hukum Islam ke dalam kerangka hukum yang lebih terintegrasi. 

Di sisi lain, kompleksitas negara Indonesia dengan banyaknya lembaga, luasnya sistem peradilan, serta tantangan administrasi turut menuntut adanya stabilitas hukum yang kuat, di mana hal itu dapat diperoleh dari civil law. Kodifikasi juga membuka ruang bagi pembaruan hukum melalui proses legislasi yang sistematis, sebagaimana terlihat dalam reformasi besar, seperti omnibus law pada Undang-Undang Cipta Kerja. Hal tersebut menunjukkan bagaimana perubahan hukum dapat dilakukan secara terstruktur dalam satu kerangka regulasi. 

Dengan demikian, civil law tidak hanya bertahan sebagai warisan kolonialisme, tetapi juga tetap relevan sebagai sistem yang mampu menopang dinamika hukum Indonesia di era modern.

 

Penulis: Nurkhisbah Diana

Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya

 

Referensi:

Akurat.co. (2025, 1 Desember). Civil law vs common law: Penjelasan lengkap dan relevansinya bagi sistem hukum Indonesia. Diakses dari https://www.akurat.co/pendidikan/822037/civil-law-vs-common-law-penjelasan-lengkap-dan-relevansinya-bagi-sistem-hukum-indonesia

Badan Pembinaan Hukum Nasional. The history of Indonesian law. Diakses dari https://bphn.go.id/data/documents/thehistoryofindonesianlaw.pdf

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. (2025, 13 Agustus). Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia (Dari Warisan Kolonial hingga Kodifikasi Nasional). https://jdihn.go.id/literasi/infografis/detail/sejarah-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp-di-indonesia-dari-warisan-kolonial-hingga-kodifikasi-nasional/137511a6-811c-41dc-8a6b-d85a0bcb9101

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah. (2025, 1 Desember). Civil law: Sistem hukum berbasis kodifikasi dan relevansinya dalam praktik peradilan modern. Diakses dari https://kab-mamberamotengah.kpu.go.id/blog/read/8351_civil-law-sistem-hukum-berbasis-kodifikasi-dan-relevansinya-dalam-praktik-peradilan-modern

PahamHukum.id. (2024, 17 Juli). Memahami perbedaan common law dan civil law: Sistem hukum yang membentuk dunia. Diakses dari https://pahamhukum.id/konten/artikel/memahami-perbedaan-common-law-dan-civil-law-sistem-hukum-yang-membentuk-dunia/24

Saputri, N. E., & Kusdarini, E. (2021). Kontribusi sistem hukum Eropa kontinental terhadap pembangunan sistem hukum nasional di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 363–372. https://doi.org/10.14710/mmh.50.4.2021.363-372

Y & K Partners. Sistem hukum di Indonesia. Diakses dari https://www.ynkpartners.com/?p=news&id=5

Scroll to Top