Resmi! Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pelonggaran kebijakan lepas masker, Selasa (17/05) (Sumber: Kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Warta Utama – Disiarkan dari Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/05), Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat saat beraktivitas di area terbuka yang tidak dipadati banyak orang.

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tutur Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, saat berada di dalam ruang tertutup dan transportasi umum, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku. Kewajiban memakai masker juga masih diperuntukkan bagi masyarakat berusia lanjut (lansia) dan penderita komorbid. Begitu juga dengan masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.

Menyusul pencabutan larangan mudik lebaran pekan lalu, rilisnya kebijakan lepas masker ini sejalan dengan skenario Pemerintah yang sedang mempersiapkan kategori penanganan Covid-19 di Indonesia dari pandemi menjadi endemi. Skenario ini perlu dilakukan mengingat kondisi Indonesia secara de facto sudah menuju ke endemi Covid – 19.

Selain pelonggaran pemakaian masker, Presiden Jokowi juga menyatakan jika tes PCR dan tes antigen sudah tidak perlu dilakukan lagi oleh para pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap.

“Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR dan tes antigen,” pungkas dia.

Reporter: Patia Atalian F 

Penulis: Patia Atalian F

Editor: Rafika Immanuela, Christian Noven

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top