
Warta Utama – Tani Kawulo Alit Mandiri di Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengajukan surat keberatan atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, pada Senin (13/7/2026). SPDP tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memulai penyidikan terhadap dua petani Dayunan, yakni Trisminah dan Ropii terkait konflik lahan dengan Perseroan Terbatas (PT) Soekarli Nawa Putra Plus.
Perlu diketahui bahwa konflik agraria antara petani Dayunan dengan PT Soekarli Nawa Putra Plus masih terus berlangsung. Menurut keterangan Trisminah saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (8/6/2026) lalu, konflik tersebut bermula dari tanah redistribusi pada tahun 1956 yang diberikan oleh pemerintah kepada 13 warga untuk digarap. Warga kemudian memperoleh Letter C atau dokumen administrasi pertanahan desa serta membayar pajak atas tanah tersebut. Namun, pada tahun 1970, dokumen tersebut ditarik oleh kepala desa dengan dalih bahwa tanah akan dikembalikan kepada negara. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut justru dikuasai oleh PT Soekarli Nawa Putra Plus. Meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), warga tetap mempertahankan lahan yang mereka kelola, karena yakin bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah. Hingga saat ini, warga setempat masih menghadapi konflik tersebut untuk mempertahankan lahan seluas 16 hektar yang menjadi sumber penghidupan 76 kepala keluarga di Dayunan.
“Kita merasa bahwa itu hak kita, Sertifikat Hak Milik (SHM) masih atas nama kita karena kita menduduki tidak ngawur, kita ada bukti. Surat pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah itu belum ada peralihan hak,” terang Trisminah saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (8/6/2026).
Trisminah menjelaskan bahwa petani Dayunan sudah melakukan reclaiming tanah pada tahun 2014. Namun, ia juga menjelaskan bahwa di tahun yang sama, para petani justru digugat ke Polda Jateng dan mendapati kriminalisasi oleh pihak PT Soekarli Nawa Putra Plus yang saat itu belum memiliki kedudukan hukum (legal standing) atas tanah petani di Dayunan. Bahkan, PT Soekarli Nawa Putra Plus baru mendaftarkan kedudukan hukumnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dinaungi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025.
“Kami reclaiming tahun 2014, kami digugat 2014, itu PT Soekarli itu gak ada legal standing-nya, baru tahun 2025 dia mendaftarkan Kemenkumham di Ditjen AHU kan, dan setelah terdaftar September 2025, ternyata Oktober 2025-nya saya dikriminalisasi, dilaporkan ke Polda,” jelas Trisminah saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (15/6/2026).
Polda Jateng kemudian memanggil Trisminah dan Ropii sebanyak tiga kali untuk menjalani pemeriksaan, sejak pihak PT Soekarli melaporkan keduanya pada Oktober 2025. Namun, Trisminah dan Ropii keberatan untuk memenuhi panggilan karena menilai bahwa panggilan tersebut seharusnya melibatkan 76 kepala keluarga di Dayunan yang bergantung pada lahan tersebut, bukan hanya dua orang. Trisminah pun menambahkan, mereka sudah menyampaikan ke Polda Jateng bahwa mereka dapat menyetujui proses penyelidikan jika dilakukan di Balai Desa bersama dengan 76 kepala keluarga tersebut. Namun, hingga kini belum ada respons dari Polda Jateng terkait hal tersebut dan proses penyelidikan belum berlangsung.
“Kami bersedia di Balai Desa karena seperti yang dituduhkan, yang menempati lahan itu 76 kepala keluarga, bukan dua orang, saya sama Pak Ropii. Kalau memang mau diperiksa atau diminta klarifikasi, ya semuanya, bukan dua orang,” ujar Trisminah saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (13/7/2026).
Tidak hanya itu, Trisminah pun menambahkan bahwa ia tidak pernah bertemu langsung dengan pihak PT Soekarli Nawa Putra Plus. Pihak perusahaan tersebut diketahui tidak pernah hadir selama proses persidangan, melainkan hanya menghadirkan kuasa hukum terkait.
“PT Soekarli itu di proses persidangan saja nggak pernah hadir, hanya pengacaranya yang hadir, nggak pernah mendatangi proses persidangan,” tambah Trisminah.
Pada Rabu (3/6/2026), PT Soekarli Nawa Putra Plus kembali melaporkan Trisminah dan Ropii ke Polda Jateng. Kemudian, Polda Jateng menetapkan proses laporan tersebut ke tahap penyidikan pada Senin (6/7/2026). Ditreskrimum Polda Jateng pun mengirimkan SPDP melalui kepala desa dan lurah di Dayunan. Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jateng untuk memulai penyidikan terhadap Trisminah dan Ropii. Keduanya pun keberatan atas surat tersebut karena Trisminah dan Ropii belum melalui tahap penyelidikan yang seharusnya dilakukan sebelum memasuki proses penyidikan.
“SPDP ini seharusnya itu kan dari prosedurnya harus melalui proses penyelidikan, tapi dari yang kita lihat dalam SPDP itu, tidak ada dasar atas dikeluarkannya SPDP ini lewat perintah melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Abdul, pendamping hukum Trisminah dan Ropii dari LBH Semarang saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (13/7/2026).
Abdul pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyurati Polda Jateng agar pihak kepolisian datang ke Dayunan untuk meminta keterangan dari para petani di sana.
“Kita sudah mengirimkan surat balik pada tahun 2025 sampai awal 2026 bahwa kita siap untuk dimintai keterangan, tapi dengan catatan untuk meminta keterangan itu langsung datang ke Dayunan,” kata Abdul.
Namun, surat tersebut tidak mendapat respons apa pun dari Polda Jateng. Abdul pun menyayangkan tindakan Polda Jateng yang langsung menetapkan proses penyidikan tanpa penyelidikan terlebih dahulu.
“Kita sudah menyurati berkali-kali pada saat itu dan ini adalah laporan terbaru dari PT Soekarli, tapi kemudian Polda Jateng ini tidak melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu, tapi langsung menetapkan ke tahap penyidikan. Ini yang kita merasa keberatan,” tambah Abdul.
Berdasarkan rilisan pers yang diperoleh Awak Manunggal pada Senin (13/7/2026), dijelaskan lebih lanjut mengenai beberapa alasan keberatan yang diajukan oleh Tani Kawulo Alit Mandiri dan LBH Semarang terhadap SPDP dari Ditreskrimum Polda Jateng, yakni:
1.Pelanggaran Alur Prosedur Pidana oleh Polda Jateng.
Dalam laporannya, PT Soekarli Nawa Putra Plus mengancam Trisminah dan Ropii atas tuduhan tindak pidana, yaitu menyewa lahan tanpa izin dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana dalam Pasal 502 huruf (d) dan/atau Pasal 257 ayat (1) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, selama proses masuknya pelaporan hingga terbitnya SPDP, Trisminah dan Ropii tidak pernah dimintai keterangan atas tuduhan yang dilaporkan oleh PT Soekarli Nawa Putra Plus tersebut. Selain itu, SPDP yang diterbitkan tersebut juga tidak memuat surat perintah dilakukannya penyelidikan. Oleh karena itu, LBH Semarang pun menyatakan keberatan karena proses tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 dan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2.Kasus Konflik Agraria antara Tani Kawulo Alit Mandiri dengan PT Soekarli Nawa Putra Plus adalah Kasus Perdata, Bukan Pidana.
Dalam surat keberatan yang diajukan, LBH Semarang menekankan bahwa konflik agraria antara Tani Kawulo Alit Mandiri di Dayunan dengan PT Soekarli Nawa Putra Plus merupakan kasus perdata, bukan pidana. Alasan tersebut juga memuat keterangan bahwa saat ini proses penyelesaian konflik tersebut sedang berlangsung di Pemerintahan Kabupaten Kendal usai pertemuan antara Tani Kawulo Alit Mandiri dengan Pemerintah Kabupaten Kendal sebelumnya. Maka dari itu, LBH Semarang menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Jateng harus menghentikan proses penyidikan.
3.Tanah yang Digarap adalah Tanah Milik Petani Dayunan, Tuduhan PT Soekarli Nawa Putra Plus Tidak Sesuai dengan Fakta di Lapangan.
Tuduhan yang dilaporkan oleh PT Soekarli Nawa Putra Plus terhadap Tani Kawulo Alit Mandiri adalah tuduhan yang tidak sesuai fakta. Tuduhan PT Soekarli Nawa Putra Plus tidak dapat diterima karena Tani Kawulo Alit Mandiri menggarap tanah yang sudah menjadi hak milik atas nama 13 warga Dayunan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat informasi dari BPN nomor 305/33.24/VI/2014 bahwa tanah seluas 16 hektar yang saat ini digarap para petani Dayunan merupakan hak milik petani Dayunan dan sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Presiden Republik Indonesia (RI).
Menanggapi tindakan Polda Jateng yang menetapkan proses penyidikan, Trisminah mengaku kecewa karena pihak kepolisian secara sepihak membuat keputusan yang dapat merugikan ia dan Ropii. Meskipun demikian, Trisminah yakin bahwa kasus yang dialaminya dapat menemukan jalan keluar dengan terus menyuarakan keadilan untuk para petani di Dayunan.
“Ya selagi kita masih bisa bersuara, kita akan menyuarakan bahwa proses ini tidak benar dan menempuh cara-cara yang sekiranya bisa ditempuh,” ujar Trisminah berharap.
Reporter: Salwa Hunafa
Penulis: Salwa Hunafa
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya