Menyoroti Pengesahan Ugal-Ugalan RUU Polri

Sejumlah aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengamankan aksi demonstrasi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (1/5/2024). (Sumber: Jpnn.com)

Peristiwa — Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (9/6/2026). Dilakukan dengan cepat, pengesahan ini  berjarak 5 hari setelah pemberian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah pada Kamis (4/6/2026) sehingga menuai berbagai kritik dari masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebutkan beberapa pokok penting yang menjadi perubahan dalam undang-undang, di antaranya adalah penegasan arah transformasi Polri yang transparan, profesional dan berintegritas, penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pengaturan yang lebih ketat terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penyesuaian ketentuan batas usia pensiun,   penguatan kurikulum pendidikan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna telah terpenuhi dalam pembentukan RUU. Ia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah menggelar sedikitnya 12 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan lebih dari seratus masukan tertulis dari publik diperoleh sebagai hasilnya.

“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman.

Namun, masyarakat menyoroti beberapa catatan pada RUU Polri yang baru saja disahkan oleh pemerintah. Polri sebagai institusi yang paling banyak diadukan terkait kasus pelanggaran HAM dengan jumlah 771 kasus dari total aduan sebanyak 2.753 pada 2023 menjadi target diterapkannya reformasi secara menyeluruh oleh masyarakat sipil. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), Yayasan Kurawal Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), We Speak Up Indonesia (WeSpeakUp.org), serta elemen masyarakat sipil lainnya membidas pernyataan bahwa UU Polri yang telah disahkan berisikan agenda reformasi di dalamnya. Mereka menyoroti beberapa permasalahan, mulai dari proses revisi yang terburu-buru hingga substansi UU yang justru memperbesar kewenangan Polri dalam ranah penegakan hukum.

 

1.Prosedural yang Cacat

Berdasarkan Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan RUU tahun 2025-2029, RUU Polri tidak masuk ke dalam daftar. Pun, dalam Prolegnas prioritas sebelumnya, yaitu Prolegnas 2020-2024, tidak ditemukan RUU Polri di dalamnya. 

Selain itu, minimnya keterlibatan  atau partisipasi publik dalam penyusunan RUU, khususnya pada pengujian Naskah Akademik (NA) dan draf awal. Dalam hal ini  minimnya partisipasi publik bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 yang mengatur bahwa pemenuhan meaningful participation sekurang-kurangnya harus dipenuhi dalam tahap pengajuan RUU, pembahasan serta persetujuan bersama antara DPR dan presiden. Berdasarkan putusan MK tersebut, meaningful participation ditandai oleh terpenuhinya 3 hak dasar masyarakat, mulai dari hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. 

Terakhir, jarak antara pemberian DIM dan pengesahan RUU terlalu dekat, di mana pemberian usul RUU oleh DPR RI pada Rabu (20/5/2026), pemberian DIM oleh pemerintah pada Kamis (4/6/2026), dan langsung disahkan menjadi UU pada pembicaraan tingkat pertama sekaligus pembicaraan tingkat kedua pada Selasa (9/6/2026). 

 

2.Perluasan Kewenangan Polri

Pada Pasal 14 ayat (1) huruf k RUU Polri, tertulis tugas pokok Polri salah satunya adalah melayani kepentingan masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. Tugas ini berpotensi menciptakan konflik kewenangan antara Polri dengan lembaga atau instansi lain. Hal ini sangat mungkin terjadi karena adanya tumpang tindih kewenangan yang diatur pada Pasal 14 ayat (1) huruf e, yaitu turut serta dalam pembinaan hukum nasional, di mana tugas tersebut telah diberikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum. 

Tak hanya itu, kewenangan baru Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang tercantum pada pada Pasal 14 ayat (1) huruf h memberikan keleluasan kepada Polri untuk meredam kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya dalam tujuan mengkritik pemerintah. Pemberian perluasan kewenangan Polri dalam mengelola ruang siber publik, akan berpotensi menciptakan kasus-kasus pelanggaran privasi dan peredaman ekspresi yang makin masif. 

Perluasan kewenangan lainnya adalah terkait dengan akses intelijen pada Pasal 14 ayat (1) huruf e yang membuka ruang bagi Polri untuk mengawasi setiap aktivitas masyarakat sipil dengan dalih menjamin keamanan.

 

3.Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Pada Pasal 30 RUU Polri, batas usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang dari yang awalnya 58 tahun untuk semua golongan menjadi: 

  1. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
  2. perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; serta 
  3. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Polri. 

Diversitas usia pensiun berdasarkan golongannya bertujuan agar para anggota Polri termotivasi untuk meningkatkan kompetensinya. 

Dukungan ini disampaikan oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Polri dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Bimantoro Wiyono, ketika rapat Panja, Senin (8/6/2026).

 “Agar meningkatkan kompetensi dengan pengaturan usia pensiun,” ungkap Bimantoro.

Namun, masyarakat menilai bahwa pasal ini tidak memiliki urgensi yang jelas dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah perwira tinggi dan menengah dalam internal Polri. 

 

4.Menempati Jabatan Sipil

Berdasarkan Pasal 28A RUU Polri, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian di bidang: pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum. Tak hanya di bidang-bidang tersebut, pada ayat (4) disebutkan bahwa anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar organisasi selama terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian, serta dalam hal terdapat penugasan dari presiden dan yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 (dua) tahun sejak pengundangan UU tersebut.

Oleh karena itu, alih-alih menjawab berbagai persoalan yang selama ini melekat pada institusi kepolisian, pengesahan UU Polri justru menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Mulai dari proses pembahasan yang dinilai terburu-buru, minimnya partisipasi publik, hingga sejumlah pasal yang memperluas kewenangan serta membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil, menunjukkan bahwa rancangan ini masih meninggalkan banyak persoalan. Jika reformasi kepolisian benar-benar menjadi tujuan, maka yang perlu diperkuat bukan hanya kewenangan institusi, melainkan juga mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta jaminan perlindungan hak-hak bagi warga negara.

 

Penulis: Fathiyyah Kusuma

Editor: Salsa Puspita

Referensi:

Dokumen Sidang Draft RUU Final Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), “Disusun Secara Ugal-Ugalan, Bukan Agenda Reformasi Kepolisian dan Syarat Kepentingan Kekuasaan, Koalisi Tolak Keras Pengesahan RUU Kepolisian”, https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/disusun-secara-ugal-ugalan-bukan-agenda-reformasi-kepolisian-dan-syarat-kepentingan-kekuasaan-koalisi-tolak-keras-pengesahan-ruu-kepolisian/ (diakses 10 Juni 2026).

Dewan Perwakilan Rakyat RI, “Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian”, https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Paripurna-DPR-Sahkan-RUU-Polri-Perkuat-Pengawasan-dan-Profesionalisme-Kepolisian-65875 (diakses 10  Juni 2026).

Komisi III DPR RI, Dokumen Rapat Kerja/Perubahan RUU Polri, https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/komisi3-RJ-20260609-034150-1747.pdf (diakses 11 Juni 2026).

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), “Tolak RUU Polri: Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menjadikan Polri Lembaga Superbody dan Gagal Mendesain Perbaikan Fundamental”, https://pshk.or.id/publikasi/tolak-ruu-polri-kepolisian-negara-republik-indonesia-yang-menjadikan-polri-lembaga-superbody-dan-gagal-mendesain-perbaikan-fundamental/ (diakses 11 Juni 2026).

Scroll to Top