
Warta Utama – Aksi Kamisan kembali digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (2/4). Sejumlah warga sipil hadir dan berkumpul dengan membawakan tuntutan keadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus. Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa yang terjadi pada Maret lalu, saat Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras oleh pihak tidak dikenal.
Massa aksi berdiri di depan kantor gubernur menyerukan keadilan atas peristiwa yang dinilai sebagai tindak kekerasan serius, bahkan mengarah pada percobaan pembunuhan. Salah satu peserta aksi berinisial R yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa serangan tersebut tidak bisa dipandang sebagai aksi intimidasi biasa, mengingat dampak air keras yang bersifat korosif sehingga mengakibatkan luka sekitar 24 persen pada tubuh korban.
“Aksi Kamisan hari ini membawa isu tentang kekerasan terhadap aktivis. Ini bukan sekadar intimidasi, tapi sudah masuk upaya menghilangkan nyawa,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk solidaritas, aksi ini juga menjadi ruang publik untuk mengingat pentingnya perlindungan HAM.
“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 di mana orang bebas berserikat dan menyatakan pendapatnya di muka umum tanpa takut untuk direpresi ataupun diintimidasi oleh negara sendiri,” ungkap Fikho, salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip). Berlandaskan pasal tersebut, maka segala bentuk represi kepada yang menyuarakan pendapat merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.
Dalam aksi tersebut, terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan. Pertama, mengutuk keras segala bentuk kekerasan, terutama yang diduga melibatkan aparat negara. Kedua, mendesak agar kasus Andrie Yunus diusut tuntas dan dibawa ke pengadilan umum, bukan malah melalui mekanisme peradilan militer.
“Yang paling kami dorong adalah proses hukum yang adil. Kasus ini harus dibuka secara transparan dan diselesaikan di pengadilan umum,” ujar Fikho menambahkan.
Dinamika di Balik Aksi
