
Peristiwa — Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta telah diresmikan oleh pemerintah mulai Rabu (1/4) dan berlaku setiap hari Jumat. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga sebagai langkah penghematan energi di tengah dinamika global yang terus berubah. Meski banyak sektor yang diimbau untuk menerapkan kebijakan WFH, nyatanya tidak semua sektor dapat mengikuti kebijakan ini dan tetap harus bekerja seperti biasa di kantor.
Dilansir dari Kompas.com, peresmian ini disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring di Seoul, Korea Selatan pada hari Selasa (31/3).
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan yang cukup panjang sebelum diputuskan. Sebelumnya, Airlangga juga sempat memberi sinyal setelah rapat dengan Prabowo Subianto selaku Presiden Indonesia, bahwa sistem WFH kemungkinan diterapkan dalam satu dari lima hari kerja.
Kebijakan WFH sendiri diberlakukan sebagai upaya pemerintah guna menekan anggaran negara di tengah harga minyak bumi yang kian melonjak akibat konflik Timur Tengah. Adanya penyesuaian biaya operasional dan efisiensi energi merupakan hasil pertimbangan pemerintah dalam menangani masalah tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap efektivitas kebijakan tersebut, pemerintah juga menyiapkan proses evaluasi untuk melihat sejauh mana penerapannya berjalan sesuai dengan tujuan.
“Akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis. Ini akan dituangkan di surat edaran Menteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Airlangga.
Delapan Butir Budaya Kerja Nasional
Dalam tayangan yang diunggah oleh KompasTV, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah melakukan langkah antisipasi dan mitigasi dengan penerapan delapan butir budaya kerja nasional serta kebijakan energi sebagai upaya transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan.
“Program kebijakan ini disebut dengan delapan butir transformasi budaya kerja nasional dan nanti ditambah dengan kebijakan energi,” terang Airlangga.
Pertama, Indonesia sebagai bangsa yang adaptif, resiliensi, dan tangguh. Situasi ini tidak dinilai sebagai hambatan, melainkan suatu momentum untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku kerja yang modern dan efisien.
“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa perekonomian Indonesia masih tetap stabil dengan fundamental yang kokoh,” ujarnya.
Kedua, sebagai langkah adaptif dan preventif untuk menghadapi dinamika global, pemerintah menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja untuk menciptakan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Airlangga menerangkan bahwa salah satu bentuk langkah tersebut adalah dengan penerapan WFH sebagaimana diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dalam Reformasi Birokrasi (RB) dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang turut mengatur skema WFH, di antaranya yaitu:
- Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
- Efisiensi mobilitas, termasuk penggunaan pembatasan kendaraan dinas, 50% kecuali untuk operasional dan dengan menggunakan transformasi publik.
- Efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%.
Sedangkan untuk sektor swasta telah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Lalu, dalam SE Menteri Tenaga Kerja mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja juga.
Ketiga, himbauan umum untuk masyarakat melakukan efisiensi energi dengan menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, lalu melakukan mobilitas cerdas dengan menggunakan transportasi publik dan yang terakhir masyarakat diimbau untuk tetap menjalankan roda ekonomi.
Keempat, kebijakan ini akan dimulai 1 April dan akan dilakukan evaluasi 2 bulan setelah pelaksanaan dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam Menteri PAN RB dan Menteri Ketenagakerjaan.
Kelima, potensi penghematan dari kebijakan WFH yang langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah 6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi dihemat sebesar 9 triliun.
Keenam, pemerintah melakukan strategis dalam pengelolaan keuangan negara melalui prioritasi dan recofusing belanja kementerian dan lembaga. Pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, belanja non operasional dan kegiatan seremonial menuju ke pembelanjaan yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
“Pemerintah juga terus mendorong percepatan belanja kementerian dan lembaga serta penajaman melalui optimalisasi anggaran. Potensi prioritasi dan refocusing anggaran dan lembaga ini dalam range 121,2 triliun hingga 130,2 triliun,” ujar Airlangga.
Ketujuh, sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50 dan mulai berlaku 1 Juli 2026. Pemerintah telah siap untuk mengimplementasikan blending yang berpotensi mengurangi BBM berbasis Fosil sebanyak 4 juta kilo liter dalam 1 tahun. Selain itu, pada waktu 6 bulan terdapat penghematan fosil serta penghematan subsidi dari biodiesel yang diperkirakan bernilai 8 triliun.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode My Pertamina dengan batas wajar 50 Liter per kendaraan, namun tidak berlaku untuk kendaraan umum,” jelas Airlangga.
Kedelapan, pemerintah mendorong optimalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diarahkan untuk menyediakan makanan segar selama 5 hari dalam seminggu dan tetap memperhatikan tempat pengecualiaan, seperti asrama, daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T) dan daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi. “Penghematan Dari kegiatan ini mencapai 20 triliun,” ujar Airlangga.
Sektor yang Tidak Terdampak
Meskipun banyak sektor yang diimbau untuk menerapkan kebijakan WFH, dilansir dari Tribunnews.com terdapat beberapa sektor yang tetap harus bekerja di kantor atau lapangan di antaranya yaitu:
- Layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
- Pendidikan, tetap melakukan belajar mengajar secara tatap muka.
- Sektor strategis, seperti industri, produksi, air, bahan pokok, makanan, minuman, transportasi, logistik, dan keuangan.
Hal ini dilakukan karena sektor-sektor tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan serta kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, sektor pendidikan juga tetap memberlakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka dalam 5 hari seminggu dari tingkat dasar hingga tingkat atas. “Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah dan tidak ada pembatasan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya,” ungkap Airlangga.
Namun, khusus untuk perguruan tinggi, terutama semester empat ke atas akan menyesuaikan kembali. “Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendikti Saintek (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi),” ujarnya.
Kebijakan WFH diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan adaptif di tengah perubahan dinamika global yang tidak pasti. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak bisa hanya tergantung pada pemerintah saja, melainkan masyarakat harus ikut andil dalam beradaptasi menuju skema kerja yang lebih modern.
Penulis: Anindya Malka Alyfa
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya
Referensi:
TribunNews.com. (2026). Resmi! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat, Cek Sektor yang Dikecualikan. Diakses melalui https://www.tribunnews.com/nasional/7810794/resmi-pemerintah-berlakukan-wfh-asn-setiap-jumat-cek-sektor-yang-dikecualikanTribunNews.com
Kompas.com. (2026, April 1). Fakta-fakta Kebijakan WFH ASN: Mulai 1 April, Ini Daftar yang Dikecualikan. Diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2026/04/01/10111641/fakta-fakta-kebijakan-wfh-asn-mulai-1-april-ini-daftar-yang-dikecualikan?page=1
KompasTV. (2026). Pemerintah Resmi Umumkan WFH 1 Hari Bagi ASN Tiap Jumat. Diakses melalui https://youtu.be/rA-62ljRlKk?si=Gddbk-o72Ysk4p6



