Kematian Tiga Dokter Internship: Kemenkes Akui Siap Berbenah

Ilustrasi tenaga medis saat bertugas di fasilitas kesehatan. (Sumber: Kemenkes)

Peristiwa – Tercatat setidaknya tiga peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI)  meninggal dunia ketika bertugas dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2026. Ketiga dokter tersebut masing-masing sedang bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang dan Kota Denpasar. Berdasarkan konferensi pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta pada Senin (30/3), kasus meninggalnya ketiga dokter internship disebabkan oleh penyakit bukan beban kerja berlebih. Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan, beban kerja yang diberikan kepada dokter internship kerap melanggar aturan kerja.

Kasus pertama terjadi pada AMW yang saat itu baru menjalankan program internship selama 6 bulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan 6 bulan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pada Minggu (8/3), AMW menangani kasus campak dan 10 hari setelahnya AMW terpapar batuk, flu, dan demam. Izin telah diberikan oleh pembimbing internship pada (19/3) hingga (21/3). Akan tetapi, AMW tetap berangkat bekerja sif pagi di RSUD Pagelaran dan menangani 4 pasien campak. 

“Ia tetap datang selama tiga hari berturut-turut. Ada kasus campak yang ditangani pada tanggal 19 dan 21 Maret. Ruam mulai muncul pada tanggal 21 Maret, tetapi ia tetap menangani suspek campak,” ungkap  Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andri Saguni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3).

Pada Minggu (22/3), AMW mengajukan cuti untuk melakukan perawatan mandiri di rumah. Selanjutnya, pada Rabu (25/3) pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), AMW mengalami penurunan kesadaran dan dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat oleh anggota keluarga. Kondisi yang terus memburuk menyebabkan AMW dirujuk ke Intensive Care Unit (ICU) dan mendapat tindakan inkubasi. Hingga pada Kamis (26/3) pukul 11.30 WIB, AMW dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosa akhir virus campak dengan gangguan jantung dan otak.

Kasus kedua menimpa KAP, dokter yang tengah menjalani internship di Rumah Sakit Bina Bhakti Husada, Kabupaten Rembang. Gejala awal muncul pada (20/2) hingga (22/2), KAP mengalami gejala nyeri sendi, demam, diare, dan mual muntah. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa KAP mengalami kekurangan darah dan sistem imun tubuh yang lemah. Selain itu, KAP juga memiliki catatan medis berupa riwayat anemia.

KAP dirujuk ke IGD RS Bhina Bhakti Husada, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada Senin (23/2). Satu hari setelahnya, KAP kembali dirujuk ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya. KAP kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (25/3). Hasil diagnosa sementara menyatakan bahwa KAP mengalami anemia. 

Kasus ketiga menimpa EBH selaku dokter internship RS Bhayangkara, Kota Denpasar. Gejala demam sempat dirasakan oleh EBH, meskipun dengan  hasil lab darah normal. Ia kemudian mengajukan sakit pada tanggal (10/3) hingga (12/3) untuk melakukan pemulihan mandiri di kediamannya. Hingga, pada Kamis (12/3) EBH dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Denpasar. 

“12 sampai 14 Maret dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Denpasar, dengan diagnosa demam berdarah grade 2,” ungkap Yuli Farianti selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Kemenkes.

Kemudian, EBH seharusnya dirujuk ke RSUP Ngoerah Denpasar, akan tetapi EBH memutuskan untuk menunggu orang tuanya terlebih dahulu. Dikarenakan terlambat, EBH meninggal dunia pada Jumat (17/3) pukul 00.50 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Diagnosa terakhir menyatakan EBH terjangkit Dengue Hemorrhagic Fever (DHF) dengan kompilasi syok (Dengue Shock Syndrome)

Resume kronologi tiga kasus meninggalnya dokter internship selama Maret 2026 (Sumber: Kompas)

Kronologi ketiga kasus tersebut juga dipaparkan dalam konferensi pers. Melalui hal tersebut, Kemenkes menyatakan bahwa penyebab meninggalnya tiga dokter internship tidak disebabkan akibat kelebihan beban kerja. 

“Dari tiga kasus ini, kita simpulkan tidak ditemukan kelebihan beban kerja akibat jadwal jaga. Total bekerja masing-masing dari ketiganya kurang dari 48 jam per minggu. Izin istirahat diberikan sesuai ketentuan dan atas keinginan sendiri,” ungkap Yuli Farianti.

Selain melalui pernyataan konferensi pers, Kemenkes juga mengunggah pernyataan di laman web resminya yang menegaskan terkait hak dan kewajiban peserta internship seperti lama pengabdian dan hak cuti selama 90 hari. Kemenkes juga berupaya untuk meningkatkan transparansi kanal pengaduan dan memperbaiki sistem keamanan peserta internship bersama Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI) di seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun Kemenkes telah menetapkan aturan untuk meregulasi hak yang dimiliki peserta internship di Indonesia, nyatanya masih ditemukan praktik lapangan yang tidak sesuai dengan aturan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut banyak peserta internship yang bekerja melebihi jam normal dan mendapat upah di bawah standar. 

Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengatakan bahwa dalam praktik lapangan, beban kerja yang diberikan pada dokter tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Praktiknya tidak ada cuti, digaji di bawah UMR, dan tanggal merah tidak libur. Fakta di lapangan, beban kerjanya luar biasa,” ujar Slamet.

Slamet menegaskan perlunya pengawasan yang ketat agar sistem yang mengatur peserta internship dapat berjalan sebagaimana mestinya. Baginya, kasus kematian tiga peserta internship merupakan alarm penting bagi pemerintah saat ini.

Di samping pernyataan bahwa kematian tiga peserta internship bukan bagian dari kasus beban kerja berlebih, Kemenkes mengaku bahwa implementasi sistem yang mengatur peserta internship selama bertugas di fasilitas kesehatan masih terbilang lemah. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya beberapa fasilitas kesehatan yang tidak menjalankan aturan dalam pengaturan jadwal kerja. Tidak hanya itu, beberapa fasilitas kesehatan bahkan memberikan jadwal jaga pada peserta internship. Hal ini mampu menimbulkan beban kerja berlebih hingga memicu kelelahan akibat kurangnya istirahat.

Kemenkes berupaya memberikan langkah tegas sebagai tanggung jawab atas kematian tiga peserta internship tersebut. Hal ini dilakukan dengan memberikan sejumlah tindak lanjut yang ditujukan pada seluruh wahana, baik rumah sakit maupun puskesmas yang menaungi peserta internship. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan peserta internship selama menjalani tugas.

Melalui keterangan resminya, Kemenkes menyebut evaluasi tidak hanya difokuskan pada tiga lokasi terjadinya kasus kematian peserta saja. Setiap wahana dari berbagai daerah turut menjadi perhatian guna memastikan berjalannya aturan dengan standar pelaksanaan yang seragam. Hal ini juga dilakukan untuk meminimalisasi kasus kematian serupa di kemudian hari.

Selain memastikan aturan berjalan secara menyeluruh di berbagai daerah, Kemenkes juga menekankan pentingnya respons cepat wahana terkait gangguan kesehatan yang dialami peserta internship. Monitoring secara berkala menjadi kewajiban yang harus dilakukan tidak hanya oleh pembimbing, tetapi juga komite internship di tingkat provinsi. Kemenkes menyebut peserta internship yang jatuh sakit menjadi tanggung jawab penuh pihak wahana. Perlu adanya penguatan koordinasi dengan tenaga medis, pembimbing, dan pihak manajemen fasilitas kesehatan agar kondisi peserta dapat ditangani dengan tepat.

Kemenkes juga secara tegas melarang perawatan mandiri tanpa pantauan tenaga medis. Direktur rumah sakit dan pembimbing harus memastikan peserta internship yang sakit memperoleh penanganan medis hingga tuntas. 

“Kami melarang komunikasi yang hanya berujung pada perawatan mandiri di rumah atau kos. Komunikasi intens dengan keluarga harus dilakukan untuk memastikan pasien terpantau secara medis,” jelas Yuli Farianti.

Kebijakan tersebut ditujukan sebagai langkah antisipasi terhadap kasus keterlambatan penanganan medis yang berpotensi besar memperburuk kondisi pasien. Keterlambatan penanganan medis juga dapat diperburuk dengan kasus penyakit atau kondisi dengan risiko komplikasi yang tinggi. Melalui pemantauan ketat dari direktur rumah sakit serta pembimbing, diharapkan setiap gejala penyakit yang dialami peserta internship dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi penyakit yang lebih serius. 

Isu lain yang turut menjadi sorotan Kemenkes dalam evaluasi adalah pemadatan jam kerja yang dimanfaatkan oleh peserta internship untuk memperoleh waktu libur yang lebih panjang. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam program internship karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan pada peserta. Kemenkes menegaskan bahwa pembimbing dan pihak wahana bertanggung jawab penuh dalam pengaturan jadwal. Peserta internship tidak diperkenankan mengatur jadwal jaga secara mandiri. 

“Itu tidak bisa. Habis jaga, dia harus istirahat. Tidak boleh ada pemadatan jadwal. Ini menjadi kesalahan bagi pembimbing jika membiarkan hal itu terjadi,” jelas Yuli Farianti. 

Melalui evaluasi ini, Kemenkes berkomitmen untuk melakukan investigasi secara menyeluruh pada setiap wahana internship di Indonesia. Tidak hanya untuk mengidentifikasi pelanggaran, melainkan juga memastikan implementasi kebijakan yang mengatur program internship dapat berjalan sesuai dengan standar sehingga kesehatan dan keselamatan dokter muda di Indonesia selalu menjadi prioritas utama. 

Menurut Yuli Farianti, banyak peserta mempunyai idealisme yang tinggi dalam bertugas. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut harus seimbang dengan kesadaran akan kesehatan. 

“Dokter magang ada di RS wahana dalam rangka pendidikan, sehingga keselamatan mereka harus dipastikan agar dapat memberikan pelayanan yang baik,” ujar Yuli Farianti.

Penulis: Tialova Rafita Azzahra, Najwa Amar Hanindya

Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya

Referensi:

DetikHealth.com. (2026). 3 Dokter Internship meninggal, Kemenkes Tegaskan Bukan Akibat Beban Kerja. Diakses pada Rabu (1/4) dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8421729/3-dokter-internship-meninggal-kemenkes-tegaskan-bukan-akibat-beban-kerja

DetikHealth.com. (2026). 3 Dokter Internship meninggal dalam sebulan, Kemenkes Beberkan Faktor Penyebab. Diakses pada Rabu (1/4) dari https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8422666/3-dokter-internship-meninggal-dalam-sebulan-kemenkes-beberkan-faktor-penyebab

Kompas.com. (2026). 3 Dokter Magang Meninggal dalam Sebulan, Kemenkes Bantah Isu Kelelahan Kerja. Diakses pada Rabu (1/4) dari https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/03/30/194000388/3-dokter-magang-meninggal-dalam-sebulan-kemenkes-bantah-isu-kelelahan?page=2

Tirto.id. (2026). Kemenkes Bantah 3 Dokter Internship Meninggal karena Overwork. Diakses pada Rabu (1/4) dari 

https://tirto.id/kemenkes-bantah-3-dokter-internship-meninggal-karena-overwork-httD 

Sinpo.id. (2026). Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Diagnosis Akhir Campak dengan Gangguan Jantung-Otak. Diakses pada Rabu (1/4) dari 

https://sinpo.id/detail/117505/penjelasan-kemenkes-soal-kematian-dokter-di-cianjur-diagnosis-akhir-campak-dengan-gangguan-jantung-otak 

tvonenews.com. (2026). Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya. Diakses pada Rabu (1/4) dari 

https://www.tvonenews.com/berita/nasional/428133-buntut-3-dokter-magang-tewas-kemenkes-bukan-kelebihan-beban-kerja-ini-kronologi-lengkapnya?page=1 

Kemenkes. (2026). Kemenkes Tegaskan Tidak Ada Indikasi Kelebihan Beban Kerja pada Kasus Dokter Internsip  Diakses pada Rabu (1/4) dari

https://www.kemkes.go.id/id/kemenkes-tegaskan-tidak-ada-indikasi-kelebihan-beban-kerja-pada-kasus-dokter-internsip 

Scroll to Top