Warta Utama – Universitas Diponegoro (Undip) resmi keluarkan Surat Edaran Nomor: 3057/UNJ.P1/KR/2022 tentang Pemenuhan Perkuliahan Pengganti Berkenaan dengan Cuti Bersama Tahun 2022 pada Senin (25/4) kemarin.

Adapun pemberlakuan perkuliahan pengganti ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 yang jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei.
“Kuliah pengganti jelang Hari Raya Idul Fitri 2022 ini diadakan guna memenuhi jumlah pertemuan perkuliahan sesuai dengan Satuan Kredit Semester (SKS) mata kuliah Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022,” tutur Prof. Faisal, S.E., M.Si., Ph.D. selaku Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan. Sebagai informasi, sistem perkuliahan di Undip sendiri harus dilakukan sebanyak 16 kali pertemuan dalam satu semester dengan perincian 14 kali pertemuan untuk kegiatan belajar mengajar dan masing-masing sekali untuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
“Kami sampaikan bahwa untuk memenuhi jumlah pertemuan perkuliahan sesuai sks mata kuliah semester genap, dosen dapat mengganti perkuliahan pada kesempatan lain, kesepakatan perkuliahan pengganti antar dosen dan mahasiswa, serta dilakukan monitoring dari ketua program studi,” ujarnya.
Beberapa teknis yang perlu diperhatikan mengenai sistem perkuliahan pengganti yaitu pertama, dosen dapat mengganti perkuliahan pada kesempatan lain setelah cuti bersama, dengan tetap memperhatikan kalender akademik Tahun Ajaran 2021/2022. Dalam kalender akademik tersebut, periode Semester Genap akan diakhiri dengan Ujian Akhir Semester (UAS) pada 6 Juni dan Upacara Penarikan peserta KKN Tim II pada 18 Agustus.
Kedua, perkuliahan pengganti dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama antara dosen dan mahasiswa, sesuai dengan ketentuan SKS mata kuliah. Artinya, baik dosen maupun mahasiswa memiliki hak sepenuhnya dan diberikan kebebasan dalam menentukan pelaksanaan perkuliahan pengganti.
“Kemudian, ketua program studi melaksanakan monitoring dan mengkoordinasikan pengaturan perkuliahan pengganti pada masing-masing unitnya, supaya dapat difasilitasi melalui aplikasi sistem informasi akademik,” tutup Faisal.
Penulis: Rosaria Arum Prakoso
Editor: Rafika Immanuela, Christian Noven
