Pemira di Depan Mata, Polemik Perubahan SK dan Persiapannya

Warta Utama – Persiapan Pemilihan Raya (Pemira) Universitas Diponegoro (Undip) yang ditunggu oleh mahasiswa sudah berjalan lebih dari satu bulan sejak pembukaan pendaftaran panitia pemilihan pada 26 Oktober lalu. Sampai saat ini, persiapan Pemira tingkat Universitas dinilai cukup baik meskipun ada beberapa Surat Keputusan yang terus diperbarui. Sebelumnya, SK nomor 002 sampai 016 yang telah ditetapkan pada Selasa (16/11) harus dicabut pada Jumat (19/11) karena adanya cacat formil. Oleh karena itu, SK Peraturan dan Petunjuk Teknis Pemira Undip 2021 kembali disosialisasikan pada 19 November.

Dalam SK nomor 002 sampai 016 yang ditetapkan pada 16 November, SK tersebut mengacu pada Peraturan Mahasiswa (Perma) Undip Nomor 04 Tahun 2021. Padahal, Perma Pemira Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum Raya yang dikeluarkan oleh Senat Undip pada 25 Oktober mengatakan bahwa “Peraturan Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa Universitas Diponegoro sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika kehidupan mahasiswa Universitas Diponegoro sehingga Peraturan tersebut perlu diganti.” Salah satu hal yang berubah ialah persyaratan Cakabem dan Cawakabem yang harus dinyatakan lulus atau sedang mengikuti Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Madya.

Tidak hanya memperbarui pedoman Pemira, Panlih juga menambahkan beberapa syarat untuk pencalonan Senator, MWA, serta Kabem dan Wakabem. Untuk Calon Kabem dan Wakabem, pada poin 11 ditetapkan aturan bahwa swafoto harus memperlihatkan wajah dengan jelas, dan untuk angkatan 2020 atau 2021 yang belum mendapatkan KTM asli maka diperbolehkan menggunakan KTM sementara. Sedangkan, untuk Calon Senator, poin nomor 13 yang dulunya berisi pernyataan kesediaan mengikuti seluruh agenda Pemira, kini digabungkan ke dalam poin 12 bersama persyaratan menyertakan esai berupa visi, misi, surat motivasi, dan rencana agenda. Lalu, poin 13 diganti dengan ketentuan berkas Calon Senator SM Undip 2021 dimasukkan ke dalam map berwarna biru.

“Oleh karena itu, booklet yang dikeluarkan pada 17 November tidak berlaku,” jelas Yunus Abdulazis, Ketua Panitia Pemilihan Umum Raya (Panlih) saat diwawancarai awak Manunggal di Sekretariat Panlih bertempat di Student Centre Undip, Kamis (25/11).

Terbaru, Panlih kembali menetapkan SK Nomor 30 sebagai Perubahan Atas SK Panlih Nomor 23 tentang Syarat dan Kriteria Calon Majelis Wali Amanat (MWA) 2022. SK tersebut mengatur tema esai dan menghapuskan persyaratan pembuatan visi, misi, dan rencana kerja yang sebelumnya merupakan poin k.

“Perubahan SK ini karena adanya instruksi dari Badan Pemilihan (Banlih),” imbuhnya.

Adanya pelaksanaan kembali sosialisasi Peraturan dan Juknis Pemira ini menyebabkan timeline berubah, salah satunya ialah proses pemilihan suara yang awalnya dilaksanakan pada 4-5 Desember menjadi 13-14 Desember.

Meskipun rangkaian pelaksanaan Pemira harus mundur, Panitia Pemira 2021 mengaku masih memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan roadshow ke berbagai fakultas dan juga debat akbar. “Kita punya timeline yang cukup sehingga ada roadshow ke fakultas dan akan ada debat akbar yang bertujuan agar cakabem dan cawakabem dapat menyampaikan gagasan,” tutup M. Alfi Aulia Ilma, Seksi Acara Panlih 2021.

Reporter: Malahayati Damayanti, Adellia Putri
Penulis: Aslamatur Rizqiyah
Editor: Dyah Satiti

Scroll to Top