
Salah satu sudut kampus FISIP Undip yang dipasangi papan Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Nurkhisbah Diana).
Feature – Papan Kawasan Tanpa Rokok berdiri tegak di berbagai titik kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip), kampus dengan warna oren mencolok yang menjadi pelabuhan ilmu bagi saya. Tulisan dan simbol di papan tersebut tampak jelas sebagai tanda Kawasan Tanpa Rokok. Namun, nyatanya kepulan asap masih kerap menari-nari, terlihat dan tercium di sudut tertentu gedung ini. Di bawah rindangnya kanopi pohon kampus oren, seorang pria tampak tengah mengisap rokok dengan dua jemari tangan kanannya dan mengudaralah asap, seolah tidak ada siapapun di sekitarnya. Ia membiarkan asap rokok itu mengisi paru-paru orang lain tanpa permisi. Mungkin satu batang itu membuat dirinya tenang. Namun, satu batang itu pula membuat dirinya menjamah kematian sesekali. Pria itu terlihat curi-curi pandang, entah dengan siapa dan entah apa yang membuatnya begitu. Mungkin ia was-was kalau ketahuan satuan pengamanan (satpam) kampus?
Kala itu, Selasa (20/5), pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat (WIB), bertepatan dengan proses penulisan feature ini, saya hanya sedang duduk santai untuk melakukan wawancara dengan seseorang di samping lapangan basket. Namun, tanpa sengaja, mata dan hidung saya bertabrakan dengan asap rokok dari seorang pria yang duduk di sebelah meja saya. Selang beberapa menit, pria yang tengah merokok itu beranjak dari kursinya dan meninggalkan jejak asapnya.
Tempat itu memang jauh dari jangkaun satpam. Pantas saja, ia masih merasa aman mengisap dan mengepulkan rokoknya, seolah papan tanda “Kawasan Tanpa Rokok” yang terpampang hanya menjadi pajangan yang tidak perlu dihiraukan. Melihat hal tersebut, saya teringat dengan apa yang pernah dikatakan Pak Dikha, salah satu satpam FISIP Undip yang sudah bekerja sekitar 3 tahun.
“Meskipun melanggar, kalau ditegur respons mahasiswanya baik-baik kok. Mereka itu mengerti akan aturan.”
Sayangnya, saya sulit mencerna apa maksud dari ‘respons mahasiswa yang baik-baik itu’. Apa benar mahasiswa di sini mengerti aturan? Apakah mahasiswa yang masih merokok di kampus benar-benar memahami teguran dari Pak Dikha? Atau mereka sekadar mengiyakan saja dan mengulanginya di kemudian hari?
Entahlah. Saya kira di tempat-tempat yang jauh dari jangkauan CCTV dan satpam memang masih berseliweran oknum-oknum perokok itu. Bahkan, beberapa kali saya menyaksikan seorang wanita yang nge-puff di kantin sembari tertawa dengan rekannya. Sepertinya ia tidak sadar asap dari segenggam vape-nya itu tidak hanya mengganggu kenyamanan orang-orang yang sedang makan di kantin, tetapi juga meracuni orang di sekitarnya beserta makanannya. Meskipun begitu, ternyata kondisi ini sudah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan yang dulu, sebelum diluncurkannya Surat Edaran Rektor Undip No.11/2024 Tanggal 21 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh Ibu Retna Hanani, salah satu dosen sekaligus Ketua Program Studi (prodi) Administrasi Publik FISIP Undip yang tentunya sangat memahami kebijakan publik, seperti hadirnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus.
“Dulu sebelum ada kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Surat Edaran Rektor, orang bebas merokok di mana saja. Bahkan, ada tulisan dilarang merokok pun bau rokoknya masih kencang. Setelah ada Surat Edaran itu menurut saya perubahannya signifikan ya.”
Tidak terbayang segulita dan sepekat apa paru-paru penghuni kampus ketika belum diterapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bu Hana juga menjelaskan bahwa kebijakan seperti ini memang sulit untuk ditegakkan, mengingat target grupnya sangat banyak, yaitu seluruh penghuni kampus. Kita tidak tahu seberapa banyak mahasiswa yang mempunyai kesadaran akan bahaya rokok. Mungkin saja kesadaran mereka akan bahaya rokok relatif tidak dominan, sehingga hal-hal positif seperti kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini dianggap sebagai pengekangan. Mungkin mereka masih belum menyadari kalau udara yang mereka nikmati bukan milik pribadi. Mungkin juga mereka lupa atau pura-pura lupa kalau orang di sekitarnya mempunyai hak akan udara yang bersih dan sehat. Bu Hana pernah menyampaikan bahwa perkara perokok aktif dan perokok pasif ini berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia, di mana hak setiap individu dibatasi oleh hak individu lainnya. Artinya, orang lain yang tidak merokok mempunyai hak untuk menikmati udara yang tidak diracuni asap rokok dari para perokok aktif itu.
“Kalau ada kesadaran bahwa hak dia (perokok aktif) dibatasi oleh orang lain untuk mendapat udara yang bersih, mungkin dia akan jauh lebih menyadari ketika ada orang yang menegur. Tapi karena mungkin kesadaran ini belum ada, jadi mereka merasa ini pembatasan.“ Ucap Bu Hana.
Entah apa yang membuat mereka acuh membiarkan orang lain batuk-batuk oleh sebatang rokok dan segenggam vape di tangan mereka..
Kalau saja merokok itu seni, mungkin mereka adalah pelukisnya. Pelukis yang mencipratkan sapuan kuas di kanvas tetangganya, meninggalkan jejak tak kasat mata, dan perlahan merusak kanvas yang bukan miliknya. Kalau saja merokok itu seni, mungkin mereka menjadi penulisnya. Penulis yang menorehkan isi pikirannya melalui asap yang membuat pembacanya terpaksa ikut membaca. Kalau saja merokok itu seni, mungkin mereka menjadi aktor di suatu pertunjukan teater. Aktor yang membentangkan tirai kabut dan membungkam napas penonton yang terpaksa ikut menonton.
Kesadaran seseorang memang sulit dibangun jika tidak termotivasi dari dirinya sendiri. Kita tidak punya kendali atas kesadaran orang lain. Bu Hana sempat memaparkan sulitnya membangun kesadaran mahasiswa yang juga dipengaruhi oleh lingkungan di luar kampus. Salah satunya karena dominasi iklan rokok yang ditampilkan di TV, sehingga kesadaran akan bahaya rokok terkadang hanya dipahami oleh beberapa orang saja. Apa yang disampaikan Bu Hana memang benar. Bahkan, dalam lingkungan kampus pun seringkali kita menyaksikan berbagai kegiatan yang disponsori oleh merek rokok. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa rokok itu seperti racun. “Merokok membunuhmu” merupakan peringatan yang seharusnya menjadi tamparan untuk siapapun yang masih menyulut sebatang rokok dan segenggam vape-nya itu. Andai orang-orang tahu, ketika mereka menyalakan api untuk sebatang rokok, terdapat lebih dari 7000 zat kimia yang 69 diantaranya bersifat karsinogenik atau penyebab kanker. Andai orang-orang sadar, bahaya rokok ini bukan sekadar omongan, melainkan peringatan. Sebagaimana yang disampaikan Bu Hana mengenai rokok dalam segi kebijakan publik.
“Secara aklamasi, merokok ini sudah dianggap sebagai sumber bahaya bagi kesehatan. Kalau mau pakai evidence based policy, sudah jelas evidence atau buktinya ini sangat robas ya, artinya dampak negatif dari rokok ini sangat banyak dan sudah terverifikasi secara ilmiah,”
Bu Hana juga menambahkan, “sekarang mungkin kebanyakan pakai vape, ya, dan mereka merasa vape lebih aman, padahal kalau kita pakai evidence based policy lagi, sudah jelas itu juga equality dangers atau setara bahayanya dengan rokok.”
Beranjak dari sisi oknum yang masih merokok di kampus, kini saya bertemu dengan seorang mahasiswa FISIP Undip, yang justru memilih setia pada komitmennya untuk tidak merokok. Namanya M. Rafi Athallah Surya. Entah apa yang membuat saya merembukkan diri, “Ternyata masih ada laki-laki di negara ini yang tidak merokok”. Terlebih lagi, jika dilihat dari laporan World Health Organization tahun 2022, jumlah perokok pria di Indonesia mencatatkan angka tertinggi di ASEAN, dengan prevalensi mencapai 73,6%.
Setelah ditanya alasannya, Rafi tidak menjelaskan panjang lebar.
“Kalau alasanku tidak merokok sih selain karena komitmen, ya, memang nggak tertarik aja. Lebih baik uangnya dipakai untuk jajan atau apa.”
Meskipun demikian, Rafi sempat menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan KTR yang berlaku di kampus.
“Saranku lebih diberi ruang aja sih untuk mahasiswa yang merokok. Dan dari sisi mahasiswa juga harus memahami kawasan-kawasan tertentu, agar para perokok bisa lebih melihat situasi di sekitarnya, karena dampaknya kan juga bisa ke perokok pasif.”
Mendengar ucapan itu, saya berpikir, seperti ada kekeliruan dengan apa yang disampaikan Rafi. Sebelumnya, Bu Hana sempat menjelaskan bahwa tidak adanya papan larangan di beberapa titik memang sering dianggap mahasiswa sebagai legitimasi untuk merokok.
“Mahasiswa itu cenderung menganggap boleh merokok di kawasan yang tidak diberi tanda KTR, padahal sebenarnya itu keliru, karena kalau berdasarkan Surat Edaran Rektor 2024, seluruh area kampus Undip seharusnya bebas asap rokok.”
Rupanya benar, Rafi keliru dalam memahami makna papan tanda KTR yang berdiri di berbagai sudut kampus. Kekeliruan dan kesalahpahaman mahasiswa tampaknya perlu diatasi dengan sosialisasi kebijakan, sebagaimana yang disampaikan Rafi setelah mengetahui bahwa KTR berlaku di seluruh area kampus.
“Perlu banget diadakan sosialisasi sih. Jangan tiba-tiba ngasih papan tanda KTR tapi tidak dikomunikasikan dan tidak disosialisasikan gitu. Mungkin mahasiswa mengira Kawasan Tanpa Rokok itu hanya berlaku di titik-titik yang dipasangi papan tanda KTR aja.”
Sosialisasi kebijakan KTR ini memang menjadi hal yang perlu direalisasikan. Meskipun kesadaran tumbuh dari setiap individu, tetapi setidaknya kampus memiliki peran dalam menyampaikan kebijakan-kebijakan yang menuntut mahasiswa untuk mematuhinya. Apalagi berkaitan dengan “merokok” yang kini telah dinormalisasikan oleh masyarakat, termasuk mahasiswa. Jika dilihat berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah perokok aktif di Indonesia sangat tinggi, yaitu mencapai 70 juta orang. Tidak terbayang seberapa banyak asap-asap rokok yang dihirup oleh orang-orang di sekitarnya.

Pada akhirnya, rokok bukan hanya sekadar tembakau yang dikeringkan dan dibungkus kertas. Vape juga bukan hanya sekadar cairan elektrik yang menghadirkan uap manis. Di setiap isapannya, mungkin terselip jeda dari gundah, gelisah, dan keluh kesah. Atau, di setiap isapannya, mungkin hanya ada asumsi akan lepas dari tekanan dan beban yang sulit diceritakan. Namun, pernahkah kau berpikir bahwa ketenangan tidak seharusnya datang dari sesuatu yang membunuh tubuhmu perlahan, sesuatu yang menggurat luka tidak hanya pada paru-parumu, tetapi paru-paru orang di sekitarmu. Rokok yang membuatmu tenang dan senang, sesungguhnya itu hanya penundaan dari perasaan yang tidak kau sukai. Rokok memang pilihan. Tapi, jangan biarkan pilihanmu menggerogoti kehidupan dan masa depan. Saatnya membuka mata, telinga, dan pikiran. Belajar mengurangi dan berhenti merokok tidak akan membuatmu mati, justru akan membuatmu hebat karena mampu peduli pada diri sendiri dan orang di sekitarmu.
Penulis: Nurkhisbah Diana
Editor: Nuzulul Magfiroh, Nurjannah, Mitchell Naftaly
Referensi
Alodokter. (2025, 28 Februari). Nikotin vs Tar, Manakah yang Lebih Berbahaya?. Diakses pada Sabtu (24/5) melalui https://www.alodokter.com/nikotin-vs-tar-manakah-yang-lebih-berbahaya#:~:text=Cara%20untuk%20Mencegah%20Bahaya%20Nikotin,berisiko%20memicu%20penyakit%20pada%20perokok.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024, 2 Agustus). Tekan Konsumsi Perokok Anak dan Remaja. Diakses pada Sabtu (24/5) melalui https://kemkes.go.id/eng/tekan-konsumsi-perokok-anak-dan-remaja#:~:text=Berdasarkan%20data%20Survei%20Kesehatan%20Indonesia,jumlah%20perokok%20yang%20paling%20signifikan.
RRI. (2025, 8 Januari). Indonesia, Negara dengan Persentase Perokok Pria Tertinggi. Diakses pada Minggu (25/5) melalui https://www.rri.co.id/kesehatan/1242809/indonesia-negara-dengan-persentase-perokok-pria-tertinggi#:~:text=Angka%20ini%20jauh%20melebihi%20negara,Kata%20Kunci:
