
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi bersama KPK RI di Balai Kota Semarang, Selasa (23/1) (Sumber: Semarangkota.go.id)
Semarangan – Rabu, (17/7) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di kantor dan rumah Wali Kota Semarang, Dr. Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos. atau yang dikenal sebagai Mbak Ita.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.
Penggeledahan dimulai sejak pagi hari dan melibatkan sejumlah lokasi strategis. Selain kantor dan rumah, KPK juga menyisir kantor bagian pengadaan barang dan jasa serta lokasi lain yang terkait dengan aktivitas administratif Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Petugas KPK baru meninggalkan ruangan pada pukul 18.15 WIB. Selama penggeledahan, petugas KPK membawa dua koper, masing-masing berwarna merah dan cokelat, dari Balai Kota Semarang. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang telah terparkir di depan pintu.
Selain penggeledahan, Mbak Ita juga diperiksa secara langsung oleh tim penyidik KPK di kantornya sejak pagi hari. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh berbagai pihak. Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin, juga turut dimintai keterangan terkait dengan kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa setelah serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan, Mbak Ita dan Alwin Basri resmi ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah adanya bukti yang cukup kuat terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan keduanya.
Selain pasangan suami istri tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Martono dari Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rahmat U. Djangkar dari sektor swasta. Keempat tersangka ini dilarang meninggalkan Indonesia selama 6 bulan ke depan sesuai dengan keputusan KPK. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang.
Juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan penjelasan bahwa kasus ini mencakup beberapa perkara serius, antara lain dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang selama tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama. Kasus ini menjadi sorotan utama banyak media dan masyarakat, dengan menyoroti tantangan dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Meskipun sebelumnya Mbak Ita menyatakan bahwa dirinya telah mendapatkan arahan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, untuk mencalonkan diri lagi sebagai Wali Kota Semarang, Asep menekankan bahwa dalam mengusut kasus korupsi di Semarang, KPK tidak terlibat atau mempertimbangkan aspek politik.
“Apakah sedang mencalonkan diri atau tidak, kami tidak mempertimbangkan hal tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, (17/7).
Ketika dalam penyelidikan ditemukan bukti tindak pidana korupsi, kasus tersebut akan dibawa ke forum ekspose atau gelar perkara. Jika forum ekspose sepakat bahwa kasus tersebut memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, Direktorat Penyidikan pun akan mengusut kasus tersebut.
“Jadi, yang kami pertimbangkan adalah hasil penyelidikan dan kecukupan bukti untuk naik ke tahap penyidikan. Selain itu, tidak ada yang dipertimbangkan. Kami benar-benar hanya berfokus pada ranah hukum,” ujar Asep.
Sampai saat ini, keberadaan Mbak Ita masih menjadi tanda tanya. Berdasarkan laporan dari Kompas.com, setelah penggeledahan yang dilakukan di Balai Kota Semarang, tidak ada indikasi bahwa Mbak Ita dibawa oleh KPK. Terakhir kali ia terlihat di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah pada pagi hari sebelum penggeledahan dimulai. Mobil dinas yang biasa digunakan oleh Mbak Ita pun masih terparkir di Balai Kota Semarang.
Penulis: Nuzulul Magfiroh
Editor: Ayu Nisa’Usholihah, Hesti Dwi Arini
Referensi:
Tribun News. (2024, July 18). 8 fakta penetapan Wali Kota Semarang jadi tersangka korupsi, termasuk terlibat 3 perkara. Makassar Tribun News. Retrieved from https://makassar.tribunnews.com/2024/07/18/8-fakta-penetapan-wali-kota-semarang-jadi-tersangka-korupsi-termasuk-terlibat-3-perkara
Kompas. (2024, July 18). Kasus pemerasan sampai gratifikasi bayangi Wali Kota Semarang Mbak Ita. Kompas. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2024/07/18/10100711/kasus-pemerasan-sampai-gratifikasi-bayangi-wali-kota-semarang-mbak-ita?page=all

