Korupsi Menjerat, Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (19/2). (Sumber: infojateng.id)

 

Semarangan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang periode 2023-2025, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau kerap disapa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri pada Rabu (19/2). KPK menahan Mbak Ita dan Alwin setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Keduanya ditahan sebagai tersangka karena adanya dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan diumumkan dalam konferensi pers KPK pada pukul 16.30 Waktu Indonesia Barat (WIB). 

“Terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan Alwin Basri (AB) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” ucap Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers KPK pada Rabu (19/2).

Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo juga mengungkapkan bahwa adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Mbak Ita dan suaminya, Alwin, terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang pada tahun 2023. Kemudian, terkait pengaturan proyek penunjukkan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama. Selain itu, Mbak Ita juga ditahan karena adanya dugaan terkait permintaan dana dari Wali Kota Semarang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.  

Pengaturan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD dilakukan pada sekitar akhir November 2022. Mulanya, Alwin mengenalkan Direktur Utama Perseroan Terbatas (PT) Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD) kepada Sekretaris Disdik Kota Semarang pada 17 Desember 2022. Hal ini dilakukan agar perusahaan tersebut terpilih dalam tender proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD. 

Nominal pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD disusun hingga mencapai Rp 20 miliar, jauh di atas nominal yang telah disepakati, yakni Rp 900 juta. RUD memenangkan proyek tersebut dan menyiapkan sejumlah uang dengan nilai Rp 1,75 miliar atau 10% dari nilai proyek untuk diberikan kepada Alwin. Hal tersebut diduga menjadi salah satu sumber penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Mbak Ita dan Alwin.

Kemudian, mengenai perkara kedua, yaitu pengaturan penunjukkan langsung di tingkat kecamatan pada tahun 2023. Pada kasus tersebut, Alwin memerintahkan beberapa camat agar memberikan proyek senilai Rp 20 miliar kepada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono. Atas bantuan tersebut, Martono memberikan dana komitmen kepada Alwin dengan nilai mencapai Rp 2 miliar. 

Kasus ketiga yang menjadi perkara, yaitu adanya permintaan dana dari Wali Kota Semarang, Mbak Ita kepada Bapenda Kota Semarang. Hal tersebut bermula saat Mbak Ita menolak pengajuan Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang. Mbak Ita meminta agar pengajuan tersebut dikaji ulang yang ujung-ujungnya meminta tambahan insentif untuk jabatan Wali Kota Semarang.

Mbak Ita memperoleh sekitar Rp 2,4 miliar dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang sepanjang tahun 2023. Ibnu menjelaskan bahwa hal tersebut telah merugikan pegawai negeri. 

“Artinya, Mbak Ita telah memotong pembayaran kepada pegawai negeri seolah-olah mereka mempunyai utang kepadanya,” ujar Ibnu saat diwawancarai oleh Kompas.id pada Rabu (19/2). 

Atas tiga kasus tersebut, Mbak Ita dan Alwin terjerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, mulai Rabu (19/2) hingga Senin (10/3) ke depan. 

Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran uang yang diterima Mbak Ita dan Alwin. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa berbagai transaksi yang dilakukan, seperti pembelian rumah dan kendaraan pada tahun 2023 yang diduga menggunakan uang dari hasil korupsi. 

 

Penulis : Salwa Hunafa

Editor: Nuzulul Magfiroh, Nurjannah 

 

Referensi: 

Tempo.co. (2025, 20 Februari). Harta Kekayaan Mbak Ita, Walikota Semarang yang Ditahan KPK. Diakses pada Kamis (20/2) dari 

https://www.tempo.co/hukum/harta-kekayaan-mbak-ita-walikota-semarang-yang-ditahan-kpk-1209791 

Kompas.id. (2025, 19 Februari). Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK. Diakses pada Kamis (20/2) dari 

https://www.kompas.id/artikel/terjerat-tiga-kasus-korupsi-wali-kota-semarang-mbak-ita-dan-suaminya-ditahan-kpk 

Liputan6.com. (2025, 20 Februari). Kronologi Kasus Wali Kota Semarang yang Ditangkap KPK, Diduga Rencanakan Korupsi Bersama Suami. Diakses pada Kamis (20/2) dari 

https://www.liputan6.com/hot/read/5928490/kronologi-kasus-wali-kota-semarang-yang-ditangkap-kpk-diduga-rencanakan-korupsi-bersama-suami

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top