
Peristiwa – Pernyataan Presiden Prabowo kembali mengundang kritik masyarakat Indonesia. Pada Kamis (23/7/2026) lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Anak nasional, Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara puncak Hari lahir (Harlah) ke–28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bertemakan “Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi” yang disingkat menjadi “Prabowonomics” di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat. Kali ini pidato Prabowo menyoroti tugas wartawan, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diibaratkan sebagai “Londo Ireng” karena sering kali mengkritik kebijakan yang diberlakukannya. Pada dasarnya, “Londo ireng” sendiri kerap dikaitkan dengan pengkhianatan yang dilakukan oleh pribumi karena berpihak kepada pihak asing sehingga dinilai mengkhianati bangsanya sendiri.
Sebelumnya, dalam pidato yang dipaparkan oleh Prabowo dalam acara puncak Harlah ke-28 PKB tersebut, ia sempat menyinggung kelompok masyarakat yang lebih memilih mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain dibandingkan dengan bangsanya sendiri. Selanjutnya, hal tersebut dikaitkan dengan istilah “Londo Ireng” yaitu sebutan yang diberikan untuk kelompok pribumi yang pada masa penjajahan berpihak kepada Belanda dan ikut berperang melawan rakyat Indonesia.
“Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, wartawan, jurnalis, pengamat, LSM,” terang Prabowo saat berpidato di JCC, pada Kamis (23/7/2026).
Hal tersebut tentunya memicu sorotan dari berbagai organisasi, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ataupun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pernyataan yang disampaikan Prabowo dinilai berlawanan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UU NRI) Pasal 28E ayat (3) mengenai kebebasan berpendapat, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.

Tuntutan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Dilansir dari aji.or.id, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selaku organisasi profesi jurnalis di Indonesia menilai bahwa pernyataan Prabowo mengenai “Londo Ireng” yang disamakan dengan wartawan, pengamat, dan LSM telah merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi jurnalis saat di lapangan. Terlebih lagi, istilah yang digunakan memiliki konotasi negatif, yakni membelot atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.
Pernyataan “Londo Ireng” tersebut juga berlawanan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers. Bahwasanya, negara berkewajiban untuk menghadirkan perlingkungan agar pers dapat bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab. Mengingat jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU, menyatakan “Londo Ireng” sebagai perumpamaan terhadap profesi ini dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak tepat, terlebih ketika dilontarkan oleh seorang presiden.
Tidak hanya itu, AJI juga mengungkapkan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Prabowo tersebut berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi. Namun, alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah justru menyerang kembali jurnalis dengan pembatasan kerja Pers. Penyerangan ini bukan pertama kali dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya presiden juga pernah melanggar kebebasan pers dengan mengusir media saat ia berpidato dalam Konferensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jawa Barat, pada Kamis, (7/8/2025) lalu. Maka dari itu, AJI menyampaikan tuntutan untuk Presiden Prabowo, sebagai berikut:
- Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
- Kami mendesak Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
Kecaman Keras Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Tidak jauh berbeda dengan AJI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan LSM dengan “Londo Ireng”. Dilansir dari ylbhi.or.id disebutkan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal, tetapi pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, dan berkonotasi sebagai pengkhianat.
YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Menurut YLBHI, pemerintah bukan negara dan presiden bukan republik, sehingga kritik yang ditujukan kepada pemerintah merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi. Di sisi lain, YLBHI juga menegaskan ketika presiden berbicara, tidak bisa disamakan dengan warga biasa. Sebagai pemimpin tertinggi suatu negara, dirinya berbicara dengan kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen serta seluruh perangkat pemerintah lainnya.
Tidak berhenti disitu, YLBHI juga mempertanyakan kembali pertanyaan presiden tentang siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM serta siapa yang membayar listrik dan telepon kelompok tersebut. Padahal, bukan presiden yang menggaji rakyat. Namun, gaji, tunjangan, fasilitas pengaman, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik istana dan seluruh perangkat pemerintah presiden dibayar menggunakan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
Perspektif tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini menjelaskan bahwa presiden bukanlah pemilik uang negara, melainkan penerima mandat untuk mengelola uang rakyat.
Penulis: Anindya Malka Alyfa
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya
Referensi:
AJI. (2026, Juli 25). Prabowo Harus Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng. Diakses melalui https://aji.or.id/informasi/prabowo-harus-minta-maaf-sebut-wartawan-londo-ireng
YLBHI. (2026, Juli 24). Ucapan “Londo Ireng” Mengkhianati Mandat Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat. Diakses melalui https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/ucapan-londo-ireng-mengkhianati-mandat-konstitusi-dan-kedaulatan-rakyat/
iNews. (2026, Juli 24). Prabowo Bongkar Sosok “Londo Ireng” , Nyamar Jadi Wartawan sampai LSM. Diakses melalui



