
Warta Utama–– Pembelajaran secara daring telah dilaksanakan kurang lebih selama delapan bulan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya mengumumkan hasil keputusan bersama terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap TA 2020/2021, Jumat (20/11) melalui siaran langsung saluran YouTube KEMENDIKBUD RI.
Inti dari kebijakan ini berupa diperbolehkannya kegiatan pembelajaran tatap muka berdasarkan keputusan pemerintah daerah di masing-masing tempat. Kebijakan kembali diambil dengan mengingat beberapa aspek yang dijadikan pertimbangan, seperti ancaman putus sekolah karena anak dipaksa bekerja, kendala yang dapat menyebabkan kesenjangan, learning loss sehingga peserta didik harus mengejar ketertinggalan, kekerasan di dalam rumah tangga, serta faktor-faktor lain. Hal ini dapat terjadi karena sikap skeptis orang tua terhadap keefektifan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Selain itu, menurut Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan (PKM), Prof. Muhadjir Effendy melalui Agus Sartono, “Peserta didik dalam pembelajaran daring hanya memperoleh knowledge, padahal unsur kompetensi pendidikan terdiri dari knowledge, skill, attitude, dan values.” Menurutnya, skill perlu diasah melalui praktik secara langsung dan attitude perlu dilatih melalui interaksi langsung dengan guru maupun dengan teman-teman.
Pada kebijakan kali ini, pemerintah daerah berperan sangat besar untuk memberikan keputusan apakah pembelajaran tatap muka diperbolehkan atau tidak. Beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur keputusan adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan. ketersediaan transportasi, dan lain-lain.
Selain kesiapan secara general, kebijakan yang dikeluarkan pemda juga turut mempertimbangkan kesiapan sekolah masing-masing daerah, seperti tersedianya sanitasi dan kebersihan – meliputi toilet, sarana cuci tangan dan desinfektan – akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, termogun, pemetaan warga satuan pendidikan, serta persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua.
Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga ditetapkan protokol yang sangat ketat, seperti kapasitas maksimal peserta didik 50 persen dari rata-rata. “Jadi, mau tidak mau sekolah harus melakukan rotasi atau shifting supaya tetap bisa jaga jarak,” imbuh Nadiem Makarim. Wajib memakai masker dan cuci tangan, menerapkan etika bersin, warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas tidak diperbolehkan masuk sekolah, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun – kantin dan ekskul – juga turut menjadi protokol yang wajib ditaati oleh seluruh sekolah di Indonesia.
Nantinya kebijakan ini akan mulai diberlakukan awal tahun, yakni Januari tahun ajaran 2020/2021. “Perbedaannya, pertimbangan dalam kebijakan sebelumnya didasarkan pada zonasi wilayah, sedangkan kali ini tergantung pada keputusan pemda – kanwil dan kemenag – kepala sekolah, serta orang tua murid,” jelas Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penulis: Aslamatur Rizqiyah
Editor: Winda N, Alfiansyah