Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Sumber: ifp.org.za

Peristiwa— Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) diperingati setiap tanggal 25 November. Peringatannya berupa Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence), yaitu kampanye internasional yang berisi upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kampanye 16 Hari Anti Perempuan dicetuskan oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.

Berlangsung dari tanggal 25 November hingga 10 Desember, menjadi dasar penyebutan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Nasional. Pemilihan rentang waktu tersebut secara simbolik berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Selama enam belas hari, peringatan yang bertemakan hak-hak asasi yang berlangsung yaitu 25 November sebagai Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional, 1 Desember sebagai Hari AIDS Sedunia, 2 Desember sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, 3 Desember sebagai Hari Penyandang Cacat Internasional, 5 Desember sebagai Hari Sukarelawan Internasional, 6 Desember sebagai Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan, dan puncaknya 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Anti Kekerasan Perempuan di Indonesia

Indonesia telah memiliki payung yang melindungi perempuan dengan adanya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan memprakarsai dan memfasilitas penggalakkan Kampanye 16 HAKTP ini sejak tahun 2003. Kampanye ini berlangsung di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan.

Dilansir dari laman komnasperempuan.go.id, dalam rentang 16 hari, Komnas Perempuan mengajak berbagai komponen masyarakat untuk membangun strategi pengorganisasian untuk menyepakati agenda bersama yakni untuk:

  1. Menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM
  2. Mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan lebih baik bagi para survivoratau penyintas (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan)
  3. Mengajak semua orang untuk terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan juga mengadakan ajakan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam Kampanye 16 HAKTP. Hal tersebut perlu digalakkan karena kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Dilansir dari laman komnasperempuan.go.id, beragam spektrum dan bentuk kekerasan yang beragam terekam dalam CATAHU 2020, dan temuan khusus yang didapatkan diantaranya:

  1. Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat;
  2. Terdapat Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2.341 kasus, tahun sebelumnya sebanyak 1.417. Kenaikan dari tahun sebelumnya terjadi sebanyak 65% dan paling banyak adalah kasus inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual (571 kasus);
  1. Dalam data pengaduan yang langsung ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cybercrime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%. Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban;
  2. Kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas dibandingkan tahun lalu naik sebanyak 47% dan korban terbanyak adalah disabilitas intelektual.

Selain itu, tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi Covid-19 meningkat 75 persen. Berdarkan laporan dari Suara.com, terdapat infografis yang disampaikan oleh Gugus Tugas, Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 14.719 dengan 75,4 persennya terjadi di ranah personal dan 24,4 persen lainnya di ranah komunitas.

Perkembangan RUU PKS

Meskipun Indonesia memiliki Komnas Perempuan, tetapi belum ada payung hukum yang menaungi permasalahan hak-hak perempuan secara resmi. Sejak tahun 2012, Komnas Perempuan menginisaisi aturan yang diperkirakan akan menjadi payung hukun perlindungan kaum perempuan. Sekitar empat tahun lamanya Komnas Perempuan membujuk DPR agar membuat payung hukum soal kekerasan seksual. Hingga pada Mei 2016, Komnas Perempuan diminta untuk menyerahkan naskah akademik payung hukum tersebut. Akan tetapi dilansir dari republika.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi mencabut 16 rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pencabutan diputuskan dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (2/7).

Sumber:

 

Penulis: Luthfia Rizqia’ Nisa

Editor: Winda N, Alfiansyah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top