Ironi Menuju Indonesia Emas: Kenapa Anggaran Pendidikan Justru Dipangkas?

Sidang Kabinet Paripurna bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/01) (Sumber: news.detik.com)

 

Peristiwa – Sempat beredar unggahan di media sosial X yang memperlihatkan arah kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2026, Rabu (29/1). Dalam unggahan tersebut menampilkan kebijakan Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 yang menempatkan pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas pendukung.

Beredarnya unggahan tersebut menuai sejumlah komentar dari masyarakat. Mereka menilai bahwa kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan salah satu cita-cita bangsa, yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-IV .

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkeu Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masuk ke dalam daftar kementerian yang terkena dampak pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). SE tersebut disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

Mengutip Tempo.co (5/2), pemangkasan anggaran terhadap Kemendikdasmen mencapai angka efisiensi sebesar Rp 8,01 triliun. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) 2019-2024 meminta agar kementerian dan lembaga melakukan efisiensi serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bendahara negara tersebut juga menginstruksikan agar hasil tinjauan ulang diserahkan kepadanya selambat-lambatnya pada Jumat (14/2). 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) 2024-2029, Abdul Mu’ti turut menjelaskan bahwa Kemendikdasmen mendapatkan anggaran tambahan dari APBN yang telah disetujui sebesar Rp 33,5 triliun.

“Rp 33,5 triliun dikurangi Rp 8 triliun. Sekarang sisa Rp25 triliun,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (5/2).

Mengutip dari Cnnindonesia.com, pemangkasan anggaran Mendikdasmen berdasarkan SE Kemenkeu terbesar terdapat pada Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar 90%. Kemudian disusul dengan Percetakan dan Souvenir (75,9%), Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan (73,3%), Kegiatan Seremonial (56,9%), Perjalanan Dinas (53%), serta Kajian dan Analisis (51,5%).

Sementara itu, terdapat efisiensi anggaran Kemendikdasmen yang kurang dari 50%, meliputi Jasa Konsultan (45,7%), Rapat dan Sejenisnya (45%), Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi (40%), Infrastruktur (34,3%), Diklat dan Bimtek (29%), Peralatan dan Mesin (28%), Lisensi Aplikasi (21,6%), Bantuan Pemerintah (16,7%), serta Pemeliharaan dan Perawatan (10,2%).

Kebijakan ini menuai ketidaksetujuan dari para akademisi karena akan berdampak pada pembangunan pendidikan hingga seluruh siswa dan siswi di Indonesia. 

Kepala bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mengungkap bahwa pemangkasan anggaran tersebut mengingkari mandatory spending pendidikan. Menurutnya, anggaran pendidikan yang wajib dialokasikan adalah sebesar 20% dari APBN setiap tahunnya. 

“Seharusnya tidak boleh diotak-atik. Anggaran pendidikan malah menjadi penunjang bukan prioritas. Ada potensi pelanggaran undang-undang,” imbuhnya pada, Kamis (6/2).

P2G turut menyayangkan sikap pemerintah yang memangkas anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“Jadi MBG sama saja mengambil dana pendidikan. Konsep ini saja sudah salah menurut kami,” tukas Iman. 

Sejauh ini, Mendikdasmen masih terus mengkaji pos-pos yang mungkin akan menjadi imbas dari pemangkasan anggaran. Selain itu, muncul kekhawatiran terhadap program-program unggulan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan terganggu. 

Ditambah lagi masalah lain seperti pembangunan yang tidak merata dan hak gaji pendidik yang seharusnya menjadi prioritas utama, program penguatan pendidikan, peningkatan mutu perguruan tinggi, mutu pendidikan yang tidak meningkat, ancaman putus sekolah yang meningkat, dan penurunan pelayanan pendidikan. 

Di sisi lain, Abdul Mu’ti terlihat tenang perihal pemangkasan anggaran tersebut. Ia menyatakan bahwa pemangkasan hanya akan berlaku pada kegiatan operasi non-esensial di kementerian seperti perjalanan dinas, acara seremonial dan paket pertemuan. 

“Pelayanan pendidikan akan tetap terlaksana dengan baik. Kami sudah melakukan penyesuaian kegiatan sesuai anggaran yang baru,” jelas Abdul Mu’ti kepada detik.com

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar Mangihut Simatupang juga menyatakan bahwa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 tidak terkena dampak pemangkasan anggaran tersebut.

Togar menambahkan, bahwa program KIP Kuliah sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo. Berdasarkan data dari Kemendiktisaintek, jumlah penerima KIP Kuliah mencapai 844.417 mahasiswa dengan kuota penerimaan masih sama seperti sebelumnya.

“KIP memang diusulkan agar tidak termasuk dalam program efisiensi, sesuai dengan prioritas Pak Presiden,” tuturnya dilansir dari Tempo.co.

“Kuota masih sama 200 ribu dan juga ada permintaan tambahan 200 ribu lagi ke DPR. Kuota tidak berkurang tetapi dicoba ditambah,” tambahnya. 

 

Penulis : Hanifah Khairunnisa, Sintya Dewi Artha

Editor : Nuzulul Magfiroh, Nurjannah 

 

Referensi : 

Bbc.com. (2025, 10 Februari). Anggaran Pendidikan Dasar dan Menengah Dipangkas Rp8 Triliun- Bagaimana Nasib Guru Honorer dan Program Pembangunan Sekolah? Diakses pada Senin (10/2) dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgxe99qyzno

Cnnindonesia. (2025, 9 Februari). Rincian Anggaran Kemendikdasmen yang Dipangkas Prabowo hingga Rp8 T. Diakses pada Senin (10/2) dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250209090326-20-1196179/rincian-anggaran-kemendikdasmen-yang-dipangkas-prabowo-hingga-rp8-t

Kompas.com. (2025, 5 Februari). Anggaran Pendidikan Dipotong, Mendikdasmen: Semakin Cepat Habis. Diakses pada Senin (10/2)  dari https://www.kompas.com/edu/read/2025/02/05/161811371/anggaran-pendidikan-dipotong-mendikdasmen-semakin-cepat-habis

Kompasiana,com, (2025, 4 Februari 2025). Kebijakan Pemerintah Terhadap Pendidikan dan Kesehatan Tidak Masuk Prioritas Utama. Diakses pada Selasa (11/2) dari https://www.kompasiana.com/faddillauliaazzptri/67a2208d34777c7afa5f4f52/kebijakan-pemerintah-terhadap-pendidikan-dan-kesehatan-tidak-masuk-prioritas-utama

News.detik.com. (2025, 10 Februari). Masa Depan Pendidikan Usai Pemangkasan Anggaran. Diakses pada Senin (10/2) dari https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20250210/Masa-Depan-Pendidikan-Usai-Pemangkasan-Anggaran/

Tempo.co. (2025, 5 Februari). Kemendiktisaintek Usahakan KIP Kuliah Tidak Terkena Dampak Pemangkasan Anggaran. Diakses pada Senin (10/2) dari https://www.tempo.co/politik/kemendiktisaintek-usahakan-kip-kuliah-tidak-terkena-dampak-pemangkasan-anggaran-1202943

Tempo.co. (2025, 7 Februari). Pemangkasan Anggaran Kemendikdasmen Rp8 Triliun, P2G: Mengingkari Mandatory Spending Pendidikan. Diakses pada Senin (10/2) dari 

https://www.tempo.co/politik/pemangkasan-anggaran-kemendikdasmen-rp-8-triliun-p2g-mengingkari-mandatory-spending-pendidikan-1203872

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top