IPI Undip Melonjak: Tuai Reaksi Geram Mahasiswa!

Postingan Surat Keputusan (SK)  Rektor Universitas Diponegoro  (Undip) Nomor 266/UN7.A/HK/III/2024 tentang Penetapan Besaran UKT dan IPI (Sumber: Akun X @undipmenfess)

 

Warta Utama – Universitas Diponegoro (Undip) secara resmi mengumumkan kenaikan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang sekarang berganti nama menjadi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru Program Sarjana dan Diploma tahun akademik 2024/2025. 

 

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Diponegoro Nomor 266/UN7.A/HK/III/2024 tentang Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang ditetapkan di Semarang, pada Kamis, 28 Maret 2024. 

 

Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor Undip periode 2019-2024, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., dijelaskan bahwa penetapan besaran UKT dan IPI baru ini bertujuan untuk meningkatkan layanan administrasi dan pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Keputusan tersebut merujuk pada berbagai peraturan pemerintah dan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Status Universitas Diponegoro.

 

Selain itu, kenaikan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

 

Berdasarkan keputusan tersebut, besaran UKT Undip tidak mengalami kenaikan. Meski demikian, IPI mengalami lonjakan yang signifikan. Golongan IPI yang sebelumnya hanya terdiri dari dua kelompok, kini diperluas menjadi empat kelompok dengan besaran yang juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Kenaikan IPI Undip yang signifikan ini telah memicu berbagai tanggapan dari kalangan mahasiswa. Banyak di antara mereka yang menyampaikan ketidakpuasan dan kekhawatirannya terkait lonjakan biaya tersebut melalui media sosial. Salah satunya ramai dibicarakan di platform X @undipmenfess.

“Mahal sekali harga pendidikan di Indonesia. Mana masyarakat di Indo masih banyak yang punya mindset, ‘kuliah tuh menjadi salah satu cara untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji layak’. Kalo udah keluar duit segitu, tapi sulit dapet kerjaan terutama gaji gede, pressure banget sih,” ujar salah satu akun di postingan X @undipmenfess. 

Keluhan ini mencerminkan keresahan yang mendalam di kalangan mahasiswa. Banyak yang berharap pendidikan tinggi bisa menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik dengan mendapatkan pekerjaan yang layak. Ironisnya, dengan biaya yang terus meningkat, mimpi tersebut semakin sulit digapai.

Sejumlah mahasiswa juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana IPI tersebut. Mereka menginginkan penjelasan yang lebih rinci tentang bagaimana dana yang dibayarkan akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas di kampus. Banyak yang merasa bahwa peningkatan biaya ini belum sebanding dengan perbaikan yang dirasakan dalam layanan dan fasilitas yang diterima.

Seperti yang diungkapkan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Hanifa Annisa Wildan, ia mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan IPI di Undip asalkan ada transparansi yang jelas.

“Sebenarnya kalo emang IPI mau naik, ya, gak masalah, tapi harus jelas alasan kenaikannya, nanti dana ini bakal ke mana. Kalo udah jelas, kita bisa mantau, tuh, bener gak dana IPI ini digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Hanifa.

Fariz Aditya mahasiswa Program Studi (Prodi) Sastra Indonesia 2023, juga menyuarakan keberatannya terhadap kenaikan IPI. Ia menyoroti dampak kenaikan biaya ini bagi calon mahasiswa baru dari kalangan tidak mampu. 

“Dari aku sendiri, ya, jelas ini memberatkan mahasiswa baru, terutama mahasiswa dari kalangan tidak mampu. Iya, memang ada Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), dll., tapi nggak sedikit anak yang tidak dapat bantuan tersebut,” ujar Fariz.

Ia juga menambahkan, bahwa keputusan rektor untuk menaikkan IPI perlu dikaji ulang dengan mempertimbangan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. 

“Jadi menurut aku pribadi, keputusan yang dibuat rektor jelas menuai banyak kontra. Untuk langkah konkret, aku mengusulkan agar surat keputusan rektor itu bisa dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek tersebut,” imbuh Fariz. 

Reporter: M. Irham Maolana

Penulis: M. Irham Maolana

Editor: Hesti Dwi Arini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top