Girl Up Semarang X LPM Manunggal: Membedah Akar “Ibuisme” Negara

Girl Up Semarang berkolaborasi dengan LPM Manunggal lewat diskusi kajian mengenai Ibuisme Negara pada Minggu (15/2) di Student Center Undip (Sumber: Manunggal)

Warta Utama — Girl Up Semarang berkolaborasi dengan Lembaga Pers Mahasiswa Manunggal Universitas Diponegoro (Undip) lewat diskusi kajian dengan tajuk “Membedah Akar Ibuisme Negara dalam Diskursus Gender dan Kebijakan Publik”. Diskusi yang dihadiri oleh sekitar 40 peserta tersebut diadakan pada Minggu (15/2) di Student Center Undip.

Diskusi kajian tersebut diadakan dengan latar belakang hadirnya ideologi Ibuisme Negara yang mengakar kuat, khususnya sejak masa Orde Baru. Sebagai penjelasan, Ibuisme Negara pada praktiknya tidak hanya dijadikan sebagai mekanisme kontrol sosial untuk mengatur posisi perempuan dalam tatanan sosial dan politik, melainkan juga mereduksi peran mereka dalam ranah domestik yang kemudian dibingkai sebagai kodrat dan bersifat alami. Pasca 1965, tepatnya saat Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) dibubarkan dan resmi dilarang oleh Pemerintah Orde Baru, Ibuisme Negara kemudian diimplementasikan secara institusional melalui pembentukan lembaga-lembaga, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dharma Wanita. Meskipun kedua lembaga tersebut dibentuk dengan tujuan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, akan tetapi keduanya juga dipandang sebagai bentuk pendisiplinan yang terpusat hanya kepada perempuan, tepatnya untuk menjadi “ibu” dan “istri” yang mendukung pembangunan nasional.

Dalam diskusi tersebut, Ibuisme Negara dinilai mengonstruksi perempuan sebagai pendukung keluarga dan negara untuk menjaga stabilitas ekonomi serta pembangunan negara. Hal tersebut dipraktikkan dengan memanfaatkan perempuan dalam ranah domestik atau rumah tangga sebagai “tenaga kerja gratis” untuk menopang ekonomi negara. Ideologi Ibuisme Negara inilah yang kemudian dinilai membentuk narasi “ibu ideal” dan memunculkan peran ganda perempuan. Perempuan tidak hanya dituntut untuk berkontribusi pada perekonomian negara, tetapi juga harus bertanggung jawab dalam mengurus rumah tangga yang dianggap sudah sebagai kodrat perempuan itu sendiri. Di sisi lain, beban tersebut juga diperparah dengan infrastruktur maupun perawatan publik yang belum memadai dari pemerintah. Dalam pembahasan pada diskusi tersebut, selain banyaknya tuntutan terhadap perempuan akan beban ganda, Ibuisme Negara juga dianggap berpotensi merugikan perempuan karena tidak menyertakan peran laki-laki dalam ranah domestik akibat dari mengakarnya budaya patriarki.

Mahasiswa Program Studi (Prodi) Sastra Inggris Undip sekaligus Ketua Departemen Riset dan Advokasi Girl Up Semarang, Natasya Amanda Azzahra menyampaikan bahwa banyak orang yang belum benar-benar memahami bagaimana keterkaitan Ibuisme Negara dengan peran perempuan dalam ranah domestik. Menurut Natasya, urusan domestik harusnya tidak hanya dibebankan kepada perempuan, tetapi juga laki-laki. Selain itu, Natasya menjelaskan bahwa perempuan juga berhak memilih untuk mengambil peran lainnya yang diinginkan selain dalam ranah domestik.

“Perempuan itu bukan cuma yang mengurus, mengasuh anak, dan sebagainya, tapi juga bisa yang lain loh dan ini menjadi sebuah hal yang penting karena simple-nya, peran perempuan itu bukan hanya urusan domestik, tapi yang lain juga,” ucap Natasya saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Minggu (15/2).

Natasya berharap diskusi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak terhadap audiens mengenai pemahaman bahwa tidak hanya perempuan yang harus berkutat dalam urusan domestik. Natasya juga menyoroti bagaimana negara mendorong paksa perempuan untuk turut menyokong perekonomian negara, sementara perempuan dalam waktu yang bersamaan juga dituntut untuk berperan dalam urusan domestik tanpa dibersamai dengan kebijakan-kebijakan publik yang memadai.

“Jadinya tanggung jawabnya besar sekali, kan dan ditambah lagi kebijakan-kebijakan publik yang ada pun juga tidak mendukung peran perempuan yang dipaksa seperti itu,” ujar Natasya.

Tanggapan Natasya tersebut sejalan dengan salah satu fokus pembahasan dalam diskusi yang dilaksanakan, yakni mengenai hukum di Indonesia yang dalam diskusi tersebut, dianggap timpang karena memunculkan relasi kuasa dan ketidaksetaraan. Hukum yang dimaksud adalah Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan kesetaraan hak suami dan istri, tetapi pada Pasal 34 memposisikan suami sebagai kepala keluarga sekaligus pencari nafkah sesuai kemampuan, sedangkan istri diwajibkan mengatur urusan-urusan rumah tangga di ranah domestik dengan sebaik-baiknya. Pembagian peran tersebutlah yang kemudian dianggap dapat memunculkan relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan.

Tak hanya itu, pengangkatan tema Ibuisme Negara sendiri dinilai merupakan suatu topik baru dan menarik untuk dibahas bersama. Tiara Azalia sebagai salah satu peserta yang berasal dari relawan Legal Resource Center untuk Keadilan dan Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menyampaikan suka citanya terhadap pembaharuan topik permasalahan perempuan. Menurutnya, tema diskusi yang terinspirasi dari buku karya Julia Suryakusuma dengan judul State Ibuism: The Social Construction of Womanhood in the Indonesian New Order sebagai suatu ideologi adalah suatu langkah maju dalam membuka peluang akan luasnya pembahasan perempuan dan gender. Ia mengungkapkan bahwa dalam topik diskusi-diskusi sebelumnya, kekerasan seksual menjadi topik permasalahan yang lebih sering hadir untuk dikaji.

“Aku merasa ada peningkatan dari topik diskusi kita yang sebelumnya. Mungkin dua tahun belakang itu kita berpupuk terus di topik-topik kekerasan seksual. Kita bisa setidaknya sadar bahwa ternyata ada yang juga nggak kalah pentingnya dibanding isu-isu kekerasan seksual,” kata Tiara.

Permasalahan Ibuisme Negara juga berkorelasi dengan peran media dalam membentuk konstruksi sosial terhadap perempuan. Hal ini juga dikomentari oleh Tiara, bahwa media-media yang ada saat ini kerap memasifkan konten Ibuisme Negara dan bagaimana konten tersebut tak hanya memiliki dampak positif, tetapi juga negatif.

“Kita gak sadar bahwa kebebasan kita di media itu juga menjadi pisau bermata dua karena kita bisa memproduksi konten, kita bisa terus memproduksi paham-paham gender yang sebenarnya itu mengerdilkan perempuan,” ungkap Tiara.

Dengan demikian, diskusi ini diharapkan dapat membuka pemahaman masyarakat luas terhadap permasalahan perempuan, khususnya pada bagaimana negara berperan dalam melanggengkan ketimpangan relasi gender melalui program-program “Ibuisme” seperti PKK dan Dharma Wanita. Program yang dimulai pada zaman Orde Baru tersebut hingga kini masih terpelihara melalui kebijakan-kebijakan publik serta konten media sosial yang tak kunjung menghadirkan perempuan dalam relasi kuasa yang imbang.

Reporter: Fathiyyah Kusuma, Salwa Hunafa

Penulis: Salwa Hunafa, Fathiyyah Kusuma

Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya

Scroll to Top