
Warta Utama – Keresahan mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual (KS) di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Diponegoro (Undip) kembali mencuat. Lambatnya alur penanganan maupun transparansi terhadap kasus yang terjadi selama ini, mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB Undip menginisiasi audiensi terbuka bertajuk “FIB Darurat Ruang Aman” pada Selasa (14/4) di Crop Circle FIB. Audiensi tersebut turut mengundang Dekan FIB Prof. Dr. Alamsyah, S.S., M.Hum., Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FIB Eta Farmacelia Nurulhady, S.S., M.Hum., M.A., Ph.D., dan beberapa tenaga pendidik sebagai perwakilan dari fakultas untuk memberikan tanggapan atas aspirasi mahasiswa sekaligus pendengar aktif.
Aksi ini dicanangkan melalui proses konsolidasi internal yang diselenggarakan oleh mahasiswa FIB satu hari sebelumnya pada Senin (13/4) malam di Joglo Besar FIB. Konsolidasi tersebut menjadi ruang untuk menghimpun keresahan, menyatukan suara, dan merumuskan langkah bersama dalam merespons permasalahan yang tak kunjung terselesaikan. Melalui proses ini, mahasiswa mencapai kesepahaman kolektif bahwa diperlukan tindakan nyata untuk mendorong perubahan yang kemudian diwujudkan dalam bentuk audiensi terbuka.
Proses audiensi dimulai pada pukul 13.00-14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Beberapa mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengungkapkan keluhan terkait kasus KS yang dilakukan oleh oknum dosen FIB. Selain permasalahan KS, mahasiswa juga turut mengungkapkan keresahan terkait kinerja dosen. Kemampuan dalam mengontrol emosi, menjadi salah satu aspek yang dikeluhkan mahasiswa F
“Awalnya sih keresahannya dari pelecehan seksual, tapi karena kemarin langsung diadakan konsol secara besar-besaran, jadi sekaligus gitu loh, dibahas semuanya, mulai dari pelecehan dan kinerja-kinerjanya,” ungkap salah satu mahasiswa FIB, Febi (nama disamarkan), saat diwawancarai Awak Manunggal pada Selasa (14/4).
Ketua BEM FIB, Daffa Alif Rizki, juga menyebutkan bahwa pergerakan ini merupakan bentuk akumulasi dari kekecewaan mahasiswa yang telah berlangsung lama.
“Mahasiswa itu sebenarnya sudah sangat muak. Karena kita sudah menjadi top 1 fakultas yang sering terkena kasus KS, tapi tidak pernah ada kejelasan, baik terhadap pelaku maupun penanganannya,” ujar Daffa.
Menanggapi aspirasi dari sejumlah mahasiswa, Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FIB, menekankan perlunya pelaporan secara tertulis terhadap kasus KS. Hal tersebut ditekankan agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai dengan prosedur. Ia juga menyampaikan terkait proses penanganan yang membutuhkan waktu 2 minggu.
Pernyataan tersebut menuai respons dari mahasiswa dalam audiensi terbuka yang menganggap bahwa waktu penanganan kasus yang disebutkan terlalu lama.
“Menurutku, dua minggu itu terlalu lama, bahkan mahasiswa pun bisa gerak kurang dari 24 jam gitu, bisa mengerahkan massa sebanyak ini,” ungkap Febi.
Dalam proses audiensi, mahasiswa juga menyoroti respons pihak fakultas yang dinilai bersifat normatif. Kinar, salah satu mahasiswa FIB, menilai jawaban yang diberikan belum menunjukkan hal yang dibutuhkan dalam penanganan kasus.
“Jawaban mereka sama aja dari kemarin dan tidak ada perubahan dari gerak-geriknya, dari jawaban, dan semua itu sudah terulang terus di dalam lingkaran ini aja, belum ada perubahan yang mengatasi masalah ini,’’ ungkapnya.
Selain itu, mahasiswa turut mempertanyakan kewajiban pelaporan secara tertulis yang disampaikan oleh pihak fakultas dinilai berpotensi semakin memperlambat penanganan kasus. Mekanisme ini dipandang belum sepenuhnya berpihak pada korban, terutama bagi mereka yang berada pada posisi rentan, dipengaruhi rasa takut, dan tekanan lainnya, sehingga belum siap melapor secara formal.
“Wakil Dekan juga menyampaikan, harus ada laporan tertulis untuk alur pelaporan. Berarti secara tidak langsung, selagi tidak ada laporan tertulis, tidak ada penanganan,” ungkap Daffa.
Mahasiswa juga menyoroti transparansi yang masih sangat minim dalam penanganan kasus yang sudah dilaporkan. Beberapa kasus yang sebelumnya sempat mencuat, hilang begitu saja tanpa ada kejelasan tindak lanjut, sehingga menimbulkan ketidakpastian di kalangan mahasiswa.
“Kasus yang sudah pernah diangkat itu hilang begitu saja, kita tidak tahu bagaimana perkembangan dan penanganannya karena tidak ada update lagi,” ujar Febi.
Tidak adanya transparansi informasi lanjutan dinilai semakin menurunkan kepercayaan mahasiswa terhadap sistem yang ada. Tanpa transparansi, proses penanganan kasus tidak bisa diawasi sekaligus menambah risiko laporan kasus menjadi terabaikan. Mahasiswa menganggap dalam beberapa situasi, kepentingan institusi dalam menjaga nama baik, kerap kali lebih dikedepankan dibanding dengan perlindungan terhadap korban. Persepsi tersebut muncul dari pengalaman berulang dalam penanganan kasus yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan pemulihan yang memadai bagi korban.
“Orang-orang yang bekerja di sini masih lebih memikirkan institusi mereka. Jadi korban akan selalu kalah,” ungkap Febi.
Pandangan tersebut mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem penanganan KS yang ada di FIB. Ketika institusi lebih fokus menjaga citra, ruang aman yang seharusnya dimiliki oleh mahasiswa justru dipertanyakan keberadaannya.
Mahasiswa menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan kasus KS di lingkungan kampus. Febi menyoroti, meskipun berbagai perangkat seperti Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan mekanisme internal lainnya telah dibentuk, efektivitasnya masih dipertanyakan.
“Kita sudah punya satgas, punya sistem, tetapi masih tetap darurat KS. Ini berarti ada yang salah dan perlu dibenahi secara menyeluruh,” ujarnya.

Pada akhir diskusi, mahasiswa FIB membacakan pakta integritas sebagai bentuk penegasan atas keresahan yang sebelumnya sudah disuarakan. Pakta integritas ini digunakan sebagai bukti kesepakatan advokasi pihak mahasiswa dengan dekanat FIB. Poin tuntutan yang terdapat di dalamnya, antara lain:
- menjamin tersedianya ruang aman bagi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan tanpa terkecuali;
- menjamin adanya objektivitas akademik dan perlindungan terhadap pelapor atau korban;
- menjamin adanya peningkatan kompetensi dosen dalam kegiatan belajar mengajar;
- menjamin adanya pendampingan terhadap pelapor atau korban sebagaimana tercantum pada pasal 19, 20, dan 21 Peraturan Rektor Universitas Diponegoro No. 13 tahun 2022 tentang pemulihan korban; serta
- merekomendasikan dijatuhkannya sanksi sesuai terhadap pelaku atau terlapor sebagaimana tercantum pada pasal 13 Peraturan Senat Akademik Universitas Diponegoro No. 1 tahun 2019.
Sebagai tindak lanjut, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal isu ini secara kolektif. BEM FIB berencana melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kasus serta menagih komitmen yang sudah disampaikan oleh pihak fakultas.
“Kita akan lihat dulu hasil dari yang dijanjikan, kalau tidak ada perubahan, kemungkinan akan ada aksi lanjutan untuk menagih komitmen tersebut,” ujar Daffa.
Daffa juga menambahkan, upaya tersebut akan diperkuat dengan direncanakannya gerakan pengingat secara rutin pada tanggal 14 di setiap bulannya. Langkah ini merupakan pengingat bahwa persoalan KS di FIB masih harus diselesaikan. Selain itu, langkah yang dipilih untuk mengawal kasus KS di FIB perlu dilakukan secara terukur.
“Karena ada regulasi baru tahun ini, dan juga ada wadah baru tahun ini, kita tidak mau langsung gegabah, kita mau ambil jalan enaknya dulu seperti apa, karena takutnya kalau kita gegabah, itu malah jadi bumerang buat kami sendiri, termasuk mahasiswa FIB,” tambahnya.
Adanya audiensi terbuka yang diinisiasikan oleh BEM FIB menjadi tanda penekanan pada fakultas terkait penanganan kasus terutama KS di lingkungan FIB. Kebijakan dan tindak lanjut fakultas setelah audiensi terbuka menjadi kunci akan adanya aksi lanjutan atau tidak. Apabila tidak terdapat perkembangan penanganan kasus KS, mahasiswa akan melakukan tindakan lanjutan untuk kembali mendesak fakultas.
Reporter: Salwa Hunafa, Tialova Rafita, Sekar Asa
Penulis: Sekar Asa, Tialova Rafita
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya