Berantas Judi Online, Mahasiswi KKN Undip Laksanakan Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum Bahaya Judi Online bersama Karang Taruna Dukuh Dungiri pada Sabtu, (27/7) (Sumber: Dok. Sumber Pribadi)

 

Citizen Journalism – Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) 2023/2024, Eka Yudiana Saputri dari Fakultas Hukum (FH) sukses memberikan penyuluhan hukum dengan tema “Judi Online: Kenali, Hadapi, Jauhi!”. Penyuluhan hukum ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya pengguna judi online dari tahun ke tahun di Indonesia. Mirisnya, para pelaku didominasi oleh kalangan muda. 

Sasaran kegiatan penyuluhan hukum ini ialah pemuda-pemudi Karang Taruna Dukuh Dungiri, Kelurahan Bolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dan dilaksanakan pada Sabtu, (27/7). Penyuluhan ini hadir dalam rangka memberikan pemberdayaan kepada masyarakat terutama pemuda-pemudi agar lebih melek hukum dan memahami bahaya judi online. 

Seiring perkembangan zaman, judi tidak hanya dilaksanakan secara konvensional, melainkan juga dengan perangkat elektronik melalui perantara internet. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengaturan judi online dalam hukum yang berlaku di Indonesia, memberikan kesadaran mengenai bahaya judi online dalam segala sisi kehidupan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melawan permasalahan judi online.

Program kerja (proker) ini dilaksanakan dengan memberikan pemaparan secara menyeluruh mengenai judi online, mulai dari perbedaannya dengan judi biasa, bentuk-bentuknya yang harus dihindari, serta bahayanya dalam segala aspek kehidupan. Tidak hanya itu, topik utama yang disampaikan adalah penegasan terkait pengaturan serta ancaman hukuman bagi pelaku judi online di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Selain itu, dijelaskan pula bagaimana mencegah hingga memerangi judi online dalam kehidupan masyarakat. Kegiatan penyuluhan juga disertai dengan pemberian informasi mengenai kanal aduan apabila menemukan situs judi online. 

Setelah sesi pemaparan, dilanjutkan dengan pemberian poster berisi ringkasan singkat mengenai pengaturan hukum dan bahaya judi online kepada Hanif, selaku Ketua Karang Taruna Dukuh Dungiri untuk dapat ditempel di titik-titik strategis di Kelurahan Bolong.

Eka sebagai penggagas penyuluhan hukum ini memiliki harapan besar pemuda-pemudi di Kelurahan Bolong tidak hanya sekadar tahu mengenai judi online, tetapi juga memiliki pemahaman hukum dan kesadaran mengenai bahayanya. Diharapkan, mereka juga dapat berkontribusi penuh untuk mencegah dan memberantas judi online, yang dapat dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Harapannya, terbentuk generasi muda yang bebas dari pengaruh judi online serta terwujudnya masyarakat Indonesia yang anti perjudian. 

 

Penulis : Eka Yudiana Saputri (Mahasiswa Fakultas Hukum)

Editor: Ayu Nisa’Usholihah, Nuzulul Magfiroh 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top