Undip Aman KS Serahkan Amicus Curiae dan Menilai Permendikbudristek Nomor 30/2021 Tidak Berarti Melegitimasi Free Sex

Warta Utama – Undip Aman Kekerasan Seksual (@undipamanks) menggelar konferensi pers terkait penyerahan Amicus Curiae terhadap permohonan hak uji materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung, pada Senin (11/4). 

Konferensi pers tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dan disiarkan langsung pada Instagram @undipamanks pada pukul 13.00-14.00 WIB sebagai pernyataan bahwa Undip Aman KS telah menyerahkan Amicus Curiae yang diterima oleh Arif Donovan selaku koordinator Hak Uji Materiil Mahkamah Agung RI pada Senin siang (11/4). 

Amicus Curiae yang disusun oleh Undip Aman KS adalah bentuk inisiatif penyampaian pendapat pada pengadilan terhadap penyelesaian perkara Nomor Register Perkara 34/PER-PSG/III/34P/HUM/2022 terkait Permohonan Uji Materiil atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

“Sebagai penyusun, kami berpandangan bahwa hadirnya Amicus Curiae ini merupakan bentuk kepedulian kami, selaku pihak ketiga terkait permasalahan mengenai Permohonan Uji Materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021” terang Yunita, salah satu penyusun Amicus Curiae.

Pasalnya, permohonan uji materiil yang dilayangkan pada 22 Februari 2022 lalu tersebut mempermasalahkan frasa tanpa persetujuan korban yang tercatut dalam pasal 5 ayat (2). Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat selaku pemohon menilai bahwa frasa tanpa persetujuan korban tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku, merusak sikap, martabat, dan moralitas, dan mengarah pada legitimasi tindakan asusila dan pergaulan bebas di lingkungan perguruan tinggi. 

Kendati demikian, Undip Aman KS berpandangan bahwa penggunaan frasa tersebut sudah tepat dan menolak permohonan tersebut. 

“Karena ini adalah kekerasan seksual, bukan Permendikbud tentang hubungan seksual yang mengacu pada hubungan suka sama suka yang bebas gitu ya, maka menurut saya yang diatur adalah segala jenis bentuk pemaksaan yang tidak sesuai dengan kehendak” ujar Dhia Al-Uyun, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik.

Yunita kemudian menegaskan bahwa frasa “tanpa persetujuan korban”  bukan suatu hal yang patut dipermasalahkan. 

“Keberadaan frasa tanpa persetujuan korban atau tidak disetujui oleh korban merupakan hal yang sangat penting untuk diakomodir karena frasa tersebut memiliki fungsi untuk menentukan apakah suatu tindakan merupakan kekerasan seksual atau tidak, mengenali pihak-pihak dalam rangka pemberian pemulihan dan sanksi, dan agar menjadi suatu kesadaran bagi civitas akademika akan adanya relasi kuasa dalam lingkungan pendidikan tinggi.” tegas Yunita. 

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Amicus Curiae dibuat bukan merupakan langkah campur tangan pihaknya terhadap kewenangan MA, bukan pula bermaksud mengintervensi proses peradilan. Amicus Curiae disusun untuk membantu majelis hakim dalam memutus perkara permohonan uji materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dengan memberikan opini dan pandangan lain terhadap polemik tersebut.

Reporter: Zainab Azzakiyyah

Penulis: Zainab Azzakiyyah

Editor: Rafika Immanuela, Christian Noven

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top