
Warta Utama – Aksi Jawa Tengah (Jateng) Guyub dengan tajuk “Nagih Janji Sing Ngopeni” dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026), pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Jateng tersebut menghadirkan kelompok kolektif masyarakat dari berbagai kota dan kabupaten di Jateng atas nama Jateng Guyub, yakni: Semarang (Kota), Semarang (Kabupaten), Kendal, Batang, Pekalongan, Cilacap, Demak, Kudus, Pati, Rembang, Banyumas, Kebumen, Banjarnegara, Magelang, Salatiga, Solo, Blora, Purwodadi, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo. Aksi ini menjadi bentuk protes akan konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat di Jateng yang beberapa di antaranya merupakan suara dari para petani dan nelayan.
Aktivitas Pertambangan Merusak Lingkungan di Jawa Tengah
Joko Prianto, selaku koordinator lapangan aksi Jateng Guyub menerangkan bahwa aksi ini dilakukan guna menuntut penegak hukum dan pemerintah Jateng agar mengontrol aktivitas-aktivitas pembangunan yang dinilai dapat merusak lingkungan. Joko mengatakan bahwa kerusakan lingkungan di Jateng salah satunya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, khususnya industri pertambangan ilegal, seperti yang terjadi di Rembang, Pati (kawasan Pegunungan Kendeng), Blora, Purworejo, Klaten, dan kawasan Gunung Merapi.
“Jadi kami meminta kepada penegak hukum, kepada pemerintah untuk mengontrol ya, mengontrol kerusakan lingkungan, mengontrol tambang-tambang yang sudah ada dan menertibkan tambang-tambang ilegal,” kata Joko saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Kamis (23/7/2026).
Joko pun berpendapat bahwa industri-industri pertambangan ilegal sudah seharusnya berhenti beroperasi dan pemerintah Jateng harus mencabut izin operasional industri-industri pertambangan tersebut.
“Kalau apa, ada yang menyalahi aturan, misalnya Peraturan Daerah (Perda), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), ya harus dicabut izinnya,” jelas Joko.
Proyek Geotermal dan Wisata Mengancam Sumber Mata Air Masyarakat Sekitar Gunung Lawu
Salah satu partisipan aksi dari Forum Rakyat Peduli Gunung Lawu, Ari Sianturi menjelaskan bahwamasifnya proyek wisata di lereng Gunung Lawu, hingga kini mengakibatkan bencana banjir yang merugikan masyarakat sekitar. Pasalnya, area tersebut belum pernah mengalami banjir sebelum hadirnya pembangunan proyek-proyek wisata tersebut. Selain itu, masyarakat sekitar lereng Gunung Lawu juga mempertanyakan legalitas proyek-proyek tersebut yang hingga kini belum jelas keabsahannya.
“Ya baru terjadi (red, banjir) tahun-tahun ini, dua tahun ini, sejak ada proyek-proyek pembangunan yang tidak jelas perizinannya, kita pernah menolak itu, tapi faktanya juga kita tetap kalah,” terang Ari saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Kamis (23/7/2026).
Selain pembangunan proyek wisata, masyarakat sekitar lereng Gunung Lawu bagian utara, tepatnya di Jenawi, Karanganyar juga dihadapkan dengan ketakutan atas munculnya proyek geotermal. Masyarakat khawatir proyek geotermal dapat menimbulkan dampak buruk, seperti gas beracun, penurunan kualitas lahan pertanian dan sumber daya air seperti yang pernah terjadi di Dieng sebelumnya pada tahun 2007, 2016, dan 2022.
Ari menjelaskan bahwa proyek geotermal di area lereng Gunung Lawu sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Tawangmangu, Karanganyar, Jateng, tepatnya di area barat Gunung Lawu. Akan tetapi, warga menentang proyek tersebut hingga akhirnya berpindah ke area utara Gunung Lawu. Bahkan, proyek tersebut kabarnya sudah memasuki proses lelang. Meskipun demikian, Ari mengatakan bahwa masyarakat lereng Gunung Lawu akan tetap konsisten menolak proyek-proyek tersebut.
“Tetap konsisten, sampai kapan pun kita tetap konsisten untuk menolak proyek geotermal, karena ya di mana pun proyek geothermal itu masih bermasalah,” ucap Ari.
Selain Ari, terdapat partisipan aksi dari Forum Rakyat Peduli Gunung Lawu lainnya yang menyebut dirinya bernama Yuni Olen, berpendapat serupa. Ia menerangkan bahwa proyek wisata di lereng Gunung Lawu menimbulkan kerugian, salah satunya terhadap sumber mata air. Masyarakat di sekitar lereng Gunung Lawu menggunakan sumber mata air di area tersebut selama bertahun-tahun. Sejak adanya pembangunan proyek-proyek wisata, Yuni bertutur bahwa masyarakat merasakan penurunan kualitas dan jumlah air yang dapat dikonsumsi.
“Kita itu kalau musim hujan, itu mau minum menggunakan air konsumsi itu memang sudah nggak bisa dan kadang-kadang justru airnya itu kecil. Di sumber mata air, itu memang benar-benar sudah ada penurunan,” tutur Yuni saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Kamis (23/7/2026).
Kriminalisasi Masyarakat Jawa Tengah menjadi Salah Satu Isu yang Dibawakan
Sejak tahun 1970, petani di Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah masih terus menghadapi konflik agraria dengan Perseroan Terbatas (PT) Soekarli Nawa Putra Plus. Perusahaan tersebut diketahui menempati lahan secara ilegal yang sejak tahun 1956 telah diberikan pemerintah kepada petani di Dayunan untuk digarap dan sudah memperoleh dokumen Letter C atau dokumen administrasi pertanahan desa, serta warga Dayunan membayar pajak atas tanah tersebut. Kemudian, pada tahun 1970, kepala desa tiba-tiba menarik dokumen Letter C dengan alasan tanah tersebut akan dikembalikan ke negara. Namun, warga justru menerima kenyataan bahwa PT Soekarli Nawa Putra Plus yang menempati lahan tersebut dengan menanam cengkeh dan lain sebagainya.
“Kita merasa bahwa itu hak kita, Sertifikat Hak Milik (SHM) masih atas nama kita karena kita menduduki tidak ngawur, kita ada bukti. Surat pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah itu belum ada peralihan hak,” ungkap Trisminah yang sebelumnya pernah diwawancarai oleh Awak Manunggal saat aksi dalam rangka Hari Lingkungan dan Hari Laut pada Senin (8/6/2026) di depan Kantor Gubernur Jateng.
Warga Dayunan terus memperjuangkan hak-hak mereka kepada penegak hukum, pemerintah kabupaten, hingga provinsi Jawa Tengah. Namun kriminalisasi masih terus berlanjut, bahkan PT Soekarli Nawa Putra Plus melaporkan Trisminah beserta Ropii, yang juga merupakan petani Dayunan dari kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri ke Polda Jateng pada Rabu (3/6/2026). Keduanya belum menjalani proses penyelidikan sejak laporan tersebut. Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Jateng langsung menetapkan proses laporan ke tahap penyidikan pada Senin (6/7/2026). Trisminah dan Ropii pun menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Senin (13/7/2026). SPDP tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jateng untuk memulai penyidikan terhadap dua petani Dayunan tersebut. Kemudian, pada Senin (13/7/2026), Trisminah sebagai perwakilan kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengajukan surat keberatan atas SPDP tersebut ke Ditreskrimum Polda Jateng.
“Ya, itu menjadi keresahan kita terus kan, belum ada kepastian, soal apa namanya? Soal pemerintah berpihak ke mana kan, gitu. Termasuk juga kriminalisasi kan juga sedang berjalan, kan,” ucap Trisminah saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Kamis (23/7/2026).
Solidaritas Rakyat melalui Dapur Rakyat
Sebelum aksi berakhir, kelompok kolektif masyarakat Jateng membagikan makanan gratis kepada massa aksi sebagai bentuk kepedulian sesama masyarakat. Sekitar 300-400 porsi makanan yang telah dimasak di tempat yang disebut “Dapur Rakyat” di Tambakrejo itu disiapkan lengkap dengan air minum. Selain itu, terdapat makanan ringan berupa keripik pisang yang juga dibagikan kepada massa aksi.
Cornelius Gea, salah satu partisipan aksi dari LBH Semarang menyebut Dapur Rakyat sebagai bentuk solidaritas terhadap petani dan nelayan yang menghadapi konflik agraria di Jawa Tengah. Para petani dan nelayan menyumbang bahan-bahan makanan tersebut untuk dimasak, seperti cabai, beras, ikan, tahu, tempe, sayur-sayuran, dan lainnya.
“Semuanya di-support dan dikelola dan dibantu juga sama teman-teman kampung kota di Semarang, teman-teman di Tambakrejo. Jadi kita pinjam dapur mereka di Tambakrejo, alat-alat masaknya kita bawa, teman-teman, warga, dan ibu-ibu di Tambakrejo yang masak,” kata Cornel saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Kamis (23/7/2026).
Meskipun pemerintah Jawa Tengah belum memberikan respons dan tindakan yang memuaskan terhadap konflik-konflik agraria dan kriminalisasi terhadap masyarakat Jawa Tengah, aksi massa Jateng Guyub akan terus memperjuangkan tuntutan yang dibawakan.
“Wajib didengarkan oleh pemerintah karena kita sebagai rakyat ini kan tuan ya, mereka itu kan pegawai musiman,” harap Joko.
Reporter: Salwa Hunafa
Penulis: Salwa Hunafa
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya