
Warga Sumberrejo bergotong royong membersihkan jalan yang tertimbun material longsor dari area pertambangan. (Sumber: Instagram/@lereng_gunung_mrico)
Warta Utama — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah (Jateng) mengadakan konferensi pers dengan tajuk “Krisis Ekologis, Ketimpangan Struktural, dan Beban Ganda Warga Desa Sumberrejo” pada Jumat (27/2) pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) secara daring melalui Zoom. Konferensi tersebut digelar sebagai respons atas situasi krisis ekologis yang dinilai semakin memburuk di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara, akibat aktivitas pertambangan yang masif dan memicu banjir, tanah longsor, hingga ancaman terhadap sumber penghidupan warga.
Rangkaian Bencana Awal 2026
Dalam forum tersebut, salah satu warga Desa Sumberrejo, Muhammad Saiful Amri atau yang kerap disapa Amri, menjelaskan bahwa bencana terjadi berulang sejak awal tahun ini. Banjir menggenangi jalan dan sawah akibat luapan sungai yang mengalami pendangkalan karena material lumpur dan batu dari area tambang.
“Awal tahun 2026 terjadi masalah banjir, jembatan putus, dan sawah yang tertimbun material pasir dari pertambangan. Ada bekas pertambangan yang tiga tahun lalu sudah terbengkalai mengakibatkan longsor,” jelas Amri.
Menurutnya, longsor sempat menutup akses penghubung antara Dukuh Toplek dan Pendem. Warga bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan aparat kepolisian melakukan kerja bakti membersihkan material. Namun, penanganan dinilai tidak maksimal karena longsor kembali terjadi saat hujan turun.
Selain itu, jembatan penghubung antara wilayah Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati terputus akibat pelebaran dan pengerukan sungai. Vegetasi penahan seperti pohon pisang di sekitar bantaran hilang, sehingga membuat tanah mudah tergerus arus air sungai.
“Sampai sekarang jembatan itu belum ada penanganan dari pemerintah…nggak ada respons soal pembangunan jembatan. Akhirnya dibuatin jembatan bambu lewat gotong royong warga setempat untuk akses jalan alternatif,” kata Amri.
Jejak Tambang Sejak 2015
Aktivitas pertambangan di wilayah Sumberrejo dan sekitarnya sebenarnya sudah berlangsung sejak 2015, terutama di Dukuh Alang-alang Ombo, yang hingga kini dampaknya masih dirasakan secara nyata.
Amri menjelaskan bahwa pada awal beroperasinya tambang, sebagian masyarakat sempat menyetujui keberadaan perusahaan karena adanya program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditawarkan. Namun, dalam perkembangannya, wilayah tersebut justru mengalami dampak lingkungan berupa banjir dan tanah longsor yang terjadi secara berulang.
“Di Dukuh Alang-alang Ombo itu sejak 2015 pertambangan dimulai, kalau di sana masyarakatnya menyetujui karena banyak yang menerima CSR,” ujar Amri saat ditanya oleh Awak Manunggal pada Jumat (27/2) via Zoom.
Sementara itu, di Dukuh Toplek dan Pendem, warga menolak rencana tambang oleh Commanditaire Vennootschap (CV) Senggol Mekar. Mereka khawatir dampaknya akan serupa atau bahkan lebih parah.
Amri juga menyebut bahwa sosialisasi awal oleh pihak CV tidak dilakukan secara terbuka. Pertemuan yang pernah digelar hanya membahas pembuatan jalan, bukan persetujuan tambang secara menyeluruh.
“Waktu itu didatangi oleh pihak CV, tokoh-tokoh desa, dan juga ada petinggi serta jajarannya. Mereka datang mau pembuatan jalan, tapi semua warga menolak, dari pihak pemuda maupun warga setempat itu menolak atas pembuatan jalan,” jelasnya.
Anomali Bencana: Banjir dan Kekeringan
WALHI Jateng menyebut Desa Sumberrejo mengalami anomali ekologis yang semakin nyata dalam dua musim terakhir. Pada musim kemarau 2025, sejumlah dukuh seperti Alang-alang Ombo yang lebih dulu terdampak aktivitas tambang justru mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih. Warga dari wilayah tersebut terpaksa mencari sumber air ke Dukuh Toplek dan Pendem yang masih memiliki mata air aktif, meskipun wilayah tersebut juga telah masuk dalam konsesi pertambangan.
Namun, kondisi berbalik saat musim penghujan tiba. Toplek dan Pendem yang sebelumnya menjadi sumber air bagi dukuh lain justru dilanda banjir akibat luapan sungai yang mengalami pendangkalan karena material lumpur, pasir, dan batu dari area tambang. Sungai tidak lagi mampu menampung debit air, sehingga air meluap ke jalan, pemukiman, dan lahan pertanian warga.
“Toplek-Pendem ini sebetulnya sudah berada di titik kritis soal lingkungan. Bukan karena bencananya terjadi setiap hari, tetapi bencana yang terus berulang dari waktu ke waktu, yang kita lihat sebagai tantangan dan ancaman ke depan,” ucap WALHI Jateng.
Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dikatakan sebagai musibah alam semata. Kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan tambang dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya terkait kewajiban menjaga fungsi ekosistem, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mengutamakan keselamatan publik dalam setiap pemberian izin usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Sekalipun aktivitas tambang telah mendapatkan izin, maka izin yang dikeluarkan melihat prinsip yang ada di UU PPLH. Soal pengelolaan dan keamanan lingkungan hidup, kehati-hatian, dan kewajiban menjaga fungsi ekosistem untuk keselamatan publik ini harus dikedepankan,” jelasnya.
Beban Ganda Warga
WALHI Jateng juga menyebut warga Sumberrejo, khususnya Toplek dan Pendem, mengalami beban ganda, yakni tekanan yang datang secara bersamaan dari sisi ekologis dan ekonomi. Di satu sisi, warga menghadapi ancaman fisik berupa banjir, longsor, tanah gerak, hingga rusaknya infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang mengancam keselamatan jiwa. Di sisi lain, mereka juga menanggung dampak ekonomi akibat rusaknya lahan pertanian, pendangkalan irigasi, dan potensi gagal panen yang mengganggu ketahanan pangan serta sumber penghidupan keluarga. Kondisi tersebut membuat warga tidak hanya bertahan dari bencana, tetapi juga dari ketidakpastian ekonomi yang terus membayangi.
“Ini bukan lagi soal ancaman fisik rumah hilang, tapi soal bagaimana jika Toplek dan Pendem tetap menjadi wilayah pertambangan yang tetap beroperasi, maka bencana banjir sewaktu-waktu dapat merendam lahan pertanian warga dan mengganggu ketahanan pangan,” kata WALHI Jateng.
Ia juga menyoroti aspek keadilan antargenerasi. Menurutnya, jika tambang terus beroperasi, generasi mendatang akan mewarisi lingkungan rusak dan tidak layak huni.
“Kita melihat keadilan antargenerasi, bagaimana kemudian anak cucu kita bukan hanya soal bagaimana mereka kehilangan tanah dan sawahnya, tapi bagaimana hak mereka untuk hidup yang layak huni, adil, bersih dan sehat,” lanjutnya menambahkan.
Dugaan Kelalaian Negara
Warga Sumberrejo juga menyoroti kunjungan tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan yang dinilai tidak transparan dan membingungkan mereka. Amri menjelaskan bahwa perwakilan Gakkum sempat datang ke Desa Sumberrejo, tetapi kedatangan tersebut tidak disertai pemberitahuan resmi maupun penjelasan terbuka kepada warga sebagai pelapor.
Menurut keterangan Amri, awalnya perangkat desa menerima informasi bahwa tamu yang datang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara. Namun, tak lama kemudian disebutkan bahwa rombongan tersebut berasal dari Jakarta. Hal tersebut menimbulkan kebingungan warga karena informasi yang diterima dinilai tidak konsisten.
“Pihak Gakkum sudah datang ke desa kami, tapi dengan pihak CV… tidak ada lagi yang mengetahui mereka datang ke sini. Awalnya dapat kabar dari perangkat desa, kalau ada tamu dari DLH Jepara. Tapi kemudian dibilang lagi dari Jakarta,” terang Amri.
WALHI menyatakan hingga kini belum ada surat resmi terkait tindak lanjut laporan warga yang telah diajukan sejak 2025. Setelah laporan warga diabaikan di tingkat kabupaten, mereka mengadu ke provinsi, dan ketika tidak mendapat kejelasan, pelaporan dilanjutkan ke tingkat nasional. Namun, hingga kini, meskipun Gakkum disebut telah menindaklanjuti, warga belum menerima surat resmi yang menjelaskan sejauh mana laporan tersebut diproses maupun langkah konkret yang telah diambil.
“Kami melihat adanya indikasi kelalaian negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negaranya. Tidak ada langkah mitigasi penegakan hukum terhadap pelaku tambang yang semakin memperparah situasi kerentanan di Jepara,” kata WALHI Jateng.
Tuntutan Warga dan Advokasi
Menanggapi krisis ekologis yang terus terjadi di Sumberrejo, WALHI Jateng menegaskan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan otoritas terkait. Pertama, membuka transparansi atas penanganan laporan warga yang telah diajukan hingga tingkat nasional, termasuk kejelasan tindak lanjut dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi. Kedua, segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang, termasuk CV Senggol Mekar, serta mengevaluasi izin yang telah diberikan, mengingat dampak bencana di Alang-alang Ombo juga berimbas ke Toplek dan Pendem. Ketiga, negara diminta memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami warga, mulai dari kerusakan lahan, gagal panen, hingga ancaman keselamatan dan tekanan psikologis. WALHI Jateng menekankan bahwa seluruh proses evaluasi dan audit tersebut harus dilakukan secara terbuka dan hasilnya disampaikan kepada warga sebagai pihak yang terdampak langsung.
Pemerintah baik di tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret. Tanpa intervensi serius, krisis ekologis di Sumberrejo dikhawatirkan semakin dalam dan menghancurkan kedaulatan ekonomi masyarakat desa secara permanen.
Reporter: Alya Nabilah
Penulis: Alya Nabilah
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya