Audiensi BEM se-Undip dan Rektorat: Babak Baru Pencegahan Kekerasan Seksual di Undip

Pelaksanaan Audiensi Aliansi BEM se-Undip dengan pihak Rektorat dan Satgas PPKS pada Rabu, (19/6) di Lantai 4 Gedung UPT Perpustakaan Undip (Sumber: Dok. Pribadi)

 

Warta Utama – Pada Rabu (19/6), Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Diponegoro (Undip) mengadakan audiensi dengan pihak Rektorat dan Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Undip. Pertemuan yang berlangsung di Lantai 4 Gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Undip ini bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi terkait reformasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dalam audiensi tersebut, pihak Rektorat diwakili oleh Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta Manajer Kemahasiswaan dan Supervisor. Dari pihak Satgas PPKS, hadir Ketua Satgas PPKS Undip, perwakilan tenaga pendidik, dan unsur mahasiswa.

Acara dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr.rer.nat. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T., selaku Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan. 

“Kami menyambut baik inisiatif mahasiswa untuk audiensi ini dan berharap dapat berdiskusi lebih lanjut terkait permasalahan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Undip,” ujarnya.

Aliansi BEM se-Undip kemudian menyampaikan Catatan Rekomendasi yang berjudul “Reformasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Guna Menciptakan Ruang Aman di Lingkungan Universitas Diponegoro”. Poin-poin utama rekomendasi meliputi:

1.Revisi Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2022 :

  • Pembenahan definisi saksi dan korban.
  • Pencabutan kewajiban berpakaian yang memenuhi nilai kesopanan.
  • Penambahan klasifikasi bentuk kekerasan seksual.
  • Pengubahan mekanisme perekrutan Satgas PPKS.
  • Perincian alat bukti dan media pelaporan kekerasan seksual.
  • Detail bentuk fasilitasi pemulihan bagi korban.
  • Pengaturan mekanisme administrasi pengajuan keberatan atas keputusan rektor.

2.Mengatur substansi yang belum diakomodir dalam Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2022.

3. Kedudukan Satgas PPKS dalam Struktur Kelembagaan Undip:

  • Evaluasi keberjalanan Satgas PPKS selama dua tahun terakhir.
  • Pembenahan mekanisme pemilihan anggota Satgas PPKS.
  • Transparansi data kekerasan seksual dengan cakupan tertentu.
  • Sosialisasi rutin mengenai kekerasan seksual.
  • Koordinasi efektif dengan layanan pengaduan kekerasan seksual di tingkat fakultas.

Setelah penyampaian rekomendasi, pihak Rektorat memberikan tanggapan. Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan menyatakan bahwa meskipun rekomendasi mahasiswa sangat baik, tetapi beberapa poin perlu didiskusikan lebih lanjut.

“Pandangan mahasiswa sangat baik, tetapi beberapa poin revisi substansi dalam Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2022 perlu dibahas lebih lanjut,” kata Prof. Heru.

Ketua Satgas PPKS Undip, Dr. Hastaning Sakti, M.Kes., menyampaikan bahwa evaluasi terhadap Satgas PPKS belum sepenuhnya relevan. 

“Keberjalanan Satgas PPKS dalam hal pencegahan sudah berjalan dengan baik, contohnya pembekalan materi PPKS pada masa pengenalan kampus,” jelasnya. 

Namun, Dr. Hasta menilai transparansi data kasus kekerasan seksual sebagai langkah yang kurang tepat dan berisiko. 

“Penyajian data kasus kekerasan seksual sebagai bentuk transparansi melanggar asas kehati-hatian,” tambahnya.

Wakil Direktur Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Nuswantoro Dwi Warno, S.H., M.H., menambahkan pandangannya mengenai pembentukan Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2022 yang telah dirilis 2 tahun lalu. 

“Pembentukan Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2022 dilakukan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam penanganan kekerasan seksual di Undip,” ungkapnya.

Audiensi diakhiri dengan penegasan ulang oleh perwakilan Aliansi BEM se-Undip dan penyerahan Catatan Rekomendasi. Beberapa kesepakatan hasil audiensi di antaranya:

  • Revisi Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2022 akan dilakukan dengan koordinasi bersama organisasi mahasiswa.
  • Pembentukan ulang Tim Seleksi Satgas PPKS Undip sesuai prosedur.
  • Open recruitment Satgas PPKS Undip akan diundur menunggu terbentuknya Tim Seleksi.
  • Kedudukan Satgas PPKS akan dijadikan dalam bentuk unit kelembagaan di Undip.

Dengan selesainya audiensi ini, diharapkan langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Undip segera terealisasi. Komitmen antara Aliansi BEM se-Undip dan pihak rektorat untuk berkoordinasi lebih lanjut menjadi dasar penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas academica.

 

Penulis: Nuzulul Magfiroh

Editor: Hesti Dwi Arini, Ayu Nisa’Usholihah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top