Masyarakat Adat Papua Mengadakan Aksi Damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Senin (27/5). (Sumber: Greenpeace)
Peristiwa – Konflik antara masyarakat adat Papua dan pemerintah kembali mencuat ke permukaan. Tagar #AllEyesOnPapua ramai digunakan di media sosial untuk mendukung masyarakat adat Suku Awyu dan Suku Moi yang menolak pembukaan lahan perkebunan sawit di hutan mereka. Penolakan ini bertujuan menyelamatkan hutan yang telah menjadi pusat kehidupan masyarakat adat Papua selama ratusan tahun.
Permasalahan ini bermula dari rencana pembukaan lahan perkebunan sawit oleh Perseroan Terbatas (PT) Indo Asiana Lestari (IAL) di Boven Digoel, Papua, yang mencakup hutan seluas 36.094 hektar atau setara dengan separuh luas Jakarta. Masyarakat Suku Awyu dan Suku Moi merasa terancam oleh proyek tersebut dan melakukan perlawanan demi melindungi hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Proyek ini menjadi kontroversial karena PT IAL telah mengantongi izin lingkungan yang mencakup sebagian hutan adat Marga Woro, bagian dari Suku Awyu. Izin ini kemudian digugat oleh Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup Suku Awyu, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada 10 Agustus 2023.
Namun, gugatan tersebut kalah dan kini Mahkamah Agung (MA) menjadi harapan terakhir masyarakat adat untuk menyelamatkan hutan mereka.
Pada Senin (27/5), masyarakat Suku Awyu dan Moi mengadakan aksi damai di depan Gedung MA, Jakarta Pusat. Mereka mengenakan busana khas suku masing-masing, menggelar doa, dan ritual adat, serta didukung oleh solidaritas mahasiswa Papua dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Aksi damai ini bertujuan meminta MA untuk membatalkan izin perusahaan sawit dan memulihkan hak-hak mereka yang dirampas.
Para pejuang lingkungan hidup dari Suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan, dan Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya, sedang berjuang melalui jalur hukum untuk mempertahankan hutan adat mereka. Gugatan mereka saat ini sedang berada di tahap kasasi di MA.
“Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari Tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta, untuk meminta MA memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” ujar Hendrikus Woro, dikutip dari laman Greenpeace.
Selain kasasi perkara PT IAL, sejumlah masyarakat adat Awyu juga sedang mengajukan kasasi terhadap gugatan PT Kartika Cipta Pratama (KCP) dan PT Megakarya Jaya Raya (MJR). Kedua perusahaan sawit tersebut telah memperluas operasinya di Boven Digoel.
Setelah kalah di PTUN Jakarta, PT KCP dan PT MJR mengajukan banding. Hasilnya, mereka memenangkan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
Dikutip dari Greenpeace, masyarakat Awyu mengaku tersiksa dengan adanya pembukaan perkebunan sawit yang merusak alam wilayah adat Papua.
“Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” terang Rikarda Maa, perempuan adat Awyu.
Selain itu, masyarakat adat Moi Sigin juga menghadapi perjuangan yang serupa dengan gugatan terhadap PT Sorong Agro Sawitindo (SAS), yang berencana membabat 18.160 hektar hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit.
Menurut Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, semua Orang Asli Papua (OAP) diakui sebagai masyarakat adat. Sumber daya hutan memberikan manfaat besar bagi kehidupan masyarakat Papua yang sebagian besar bergantung pada hutan untuk berburu dan meramu. Selain itu, masyarakat Papua memiliki hubungan spiritual dan religi yang mendalam dengan hutan.
Dalam sebuah diskusi publik yang diadakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Budi Luhur pada Minggu (16/5), disampaikan bahwa hutan Papua adalah aset yang harus dijaga, dilindungi, dan dilestarikan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Indonesia memiliki 91 juta hektar kawasan berhutan, dengan 40% di antaranya berada di tanah Papua. Rencana pembangunan kebun tebu seluas 2 juta hektar dan konsesi tambang yang luasnya lebih dari 200 kali Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengancam keberadaan Papua sebagai “Rimba Terakhir.”
Rimba Papua adalah rumah bagi berbagai spesies langka dan endemik, serta memiliki manfaat ekologis yang besar bagi keseimbangan lingkungan global.
Konflik serupa bukanlah hal baru. Pemerintah diharapkan dapat belajar dari pengalaman ini untuk memperketat regulasi yang dapat memastikan keterlibatan masyarakat dan pakar terkait dalam pembentukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Masyarakat adat berharap perjuangan mereka akan mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah dan masyarakat luas, agar hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka tetap lestari dan terlindungi.
Melalui kampanye “All Eyes on Papua” ini, harapannya dapat meningkatkan kesadaran global tentang kerusakan hutan Papua yang memiliki dampak luas, tidak hanya bagi masyarakat lokal tetapi juga bagi lingkungan global.
Penulis: M. Irham Maolana
Editor: Hesti Dwi Arini, Ayu Nisa’Usholihah
Sumber Referensi
Azzahro, Khofifah. 2024. Polemik All Eyes on Papua. Diakses pada 2 Juni 2024,
https://kumparan.com/khofifah-azzahro/polemik-all-eyes-on-papua-22rGz65HBRd
Greenpeace Indonesia. 2024. Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung, Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua. Diakses pada 2 Juni 2024,




