Siaran Pers: Undip Tidak Menaikkan UKT dan IPI untuk Mahasiswa Baru!

Postingan Siaran Pers Undip Tidak Menaikkan UKT dan IPI untuk Mahasiswa Baru, pada Senin (27/5). (Sumber: Instagram @undip.official). 

 

Warta Utama – Senin, (27/5) Universitas Diponegoro (Undip) secara resmi mengumumkan melalui siaran pers bahwa tidak akan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025. 

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi mahasiswa dan publik, serta menunjukkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.

Sebelumnya, Undip berencana menaikkan IPI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Diponegoro Nomor 266/UN7.A/HK/III/2024 tentang Penetapan Besaran UKT dan IPI. Namun, setelah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, Undip memutuskan untuk menunda rencana tersebut.

Berdasarkan siaran pers, Undip menegaskan bahwa besaran UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2025 tidak akan mengalami kenaikan dan akan tetap sama dengan tahun 2023. Keputusan ini merupakan kontribusi kecil dari Undip untuk mendukung mimpi besar akan keterjangkauan pendidikan berkualitas bagi sebagian besar anak bangsa.

Dalam pengumuman resminya, Undip menyatakan bahwa semua regulasi terkait keputusan ini akan diproses dalam kurun waktu 1-2 hari ke depan. Namun, terhitung hingga beberapa hari setelah siaran pers tersebut diumumkan, regulasi yang dimaksud belum juga diterbitkan.

Hal ini sudah awak Manunggal konfirmasi kepada pihak Hubungan Masyarakat (Humas) Undip pada Jumat (31/5), tetapi mereka menyatakan bahwa belum ada informasi lebih lanjut. 

Keputusan Undip untuk tidak menaikkan UKT dan IPI ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya membatalkan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Keputusan tersebut ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, melalui surat resmi yang dikirimkan pada 27 Mei 2024.

Surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tersebut menginstruksikan seluruh rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan serta mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH di Indonesia.

Dalam surat tersebut, terdapat enam poin penting yang harus dilaksanakan oleh PTN dan PTNBH:

  1. Pembatalan Kenaikan Tarif: Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Rektor PTN dan PTNBH diminta untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024, sesuai ketentuan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
  2. Pengajuan Kembali Tarif: Rektor PTN dan PTNBH harus mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, memastikan tidak ada kenaikan tarif.
  3. Revisi Keputusan Rektor: Setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2025.
  4. Penjaminan Tarif untuk Mahasiswa Baru: Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi tersebut.
  5. Informasi kepada Mahasiswa: Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, tetapi belum mendaftar ulang atau yang sudah mengundurkan diri, serta memberikan kesempatan untuk daftar ulang.
  6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip 2024, Farid Darmawan turut memberikan tanggapannya. Ia menyambut baik keputusan yang dibuat oleh Undip dan menunggu terbitnya SK. 

“Tentu, kami menunggu keluarnya SK. Kami sepakat sampaikan batas waktu 1 minggu untuk terbitnya SK, tapi sampai sekarang belum (terbit, red). Coba nanti kami follow up lagi ke pihak birokrat, pun kalau memang belum juga, kami konsolidasikan lagi eskalasi ke depannya seperti apa,” ujar Farid. 

Farid menekankan pentingnya komitmen universitas terhadap janji yang telah disampaikan dalam siaran pers. 

“Sesuai dengan apa yang disampaikan, komitmenlah dengan apa yang dijanjikan di siaran pers. Kami menyambut baik keputusan ini,” imbuhnya. 

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa pendidikan merupakan kebutuhan publik yang harus dijamin oleh negara. Ia berharap, pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), lebih serius dalam menjamin keterjangkauan pendidikan. 

Farid juga meminta Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek, untuk lebih proaktif dan tidak bertindak seolah-olah menjadi pahlawan kesiangan dalam menangani isu-isu pendidikan.

“Pendidikan itu public goods. Jadi, ya, ketersediannya juga harus dijamin oleh negara. Jadi, tolong lebih serius lagi untuk Kemedikbud dan Mas Nadiem. Selalu saya sampaikan, ‘jangan jadi pahlawan kesiangan, lah’,” tutup Farid.

 

Reporter: M. Irham Maolana

Penulis: M. Irham Maolana

Editor: Hesti Dwi Arini, Ayu Nisa’Usholihah

Scroll to Top