Undip Menang Kasasi, GKU FT Dibangun Kembali

Upaya Undip dalam mengajukan banding di Pengadilan Negeri tingkat provinsi pada awalnya tidak disetujui oleh tim penasihat hukum universitas. Tim penasihat hukum universitas menyarankan untuk tidak mengajukan banding, dengan pertimbangan supaya pembangunan dapat segera dilanjutkan.

Namun, Prof Benny mengatakan, proses hukum tetap harus dilanjutkan karena bila tidak banding, akan ada potensi merugikan keuangan negara mencapai milyaran rupiah yang sudah dianggarkan. Pada akhirnya, FT tetap mempercayakan masalah tersebut kepada tim hukum.

“Dokumen yang kami lampirkan lengkap, sehingga putusan dalam banding tersebut, Undip menang. Lalu mereka (penyedia jasa) mengajukan kasasi. Kemudian dalam putusan kasasi, Undip menang lagi,” tambah Prof Benny.

Difungsikan untuk Dekanat

Penundaan proyek pembangunan GKU FT tersebut terjadi selama lima tahun. Menurut Prof Benny, waktu lima tahun dalam menuntaskan permasalahan ini termasuk cepat. Prof Benny mengaku terus melakukan pemantauan terhadap pengadilan.

“Begitu putusan dikeluarkan, langsung kami pantau, kami minta salinannya, sehingga tahun ini (2015) pembangunan dapat kembali dilanjutkan. Putusan kasasi yang menyatakan Undip menang, sudah sejak awal tahun lalu. Namun, proses penganggaran kembali, termasuk pelelangan untuk mencari kontraktor baru membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelas Prof Benny.

Proyek yang memakan dana sekitar Rp 11 milyar tersebut kembali dilanjutkan terhitung sejak 3 Agustus 2015. Gedung tersebut nantinya akan difungsikan sebagai Dekanat FT, Gedung Kuliah Bersama, dan Ruang Seminar. Sementara itu, gedung Dekanat yang saat ini ditempati akan dialihfungsikan menjadi ruang kuliah.

“Gedung ini (Dekanat) akan dijadikan ruang kuliah, namun untuk jurusan mana saja masih dalam pembahasan,” kata Rudi. Lebih lanjut Rudi menambahkan, dana pembangunan GKU FT tersebut murni dari fakultas. Sementara itu, pihak ketiga pemenang lelang yang melanjutkan pembangunan GKU FT adalah PT. Prima Andalan Group. (Anissa, Putri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top