“Anggota non ex-officio terdiri atas perwakilan dosen dari fakultas, dengan rincian lima dari Fakulas Hukum, lima dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis, delapan dari Fakultas Teknik, enam dari Fakultas Kedokteran, lima dari Fakultas Peternakan dan Pertanian, empat dari Fakultas Ilmu Budaya, empat dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, lima dari Fakultas Sains dan Matematika, lima dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, tiga dari Fakultas Psikologi, dan empat dari Fakultas Kesehatan Masyarakat,” ungkap Prof Yos Johan.
Kebijakan Baru
Mengawali langkah Undip sebagai PTN BH, Prof Yos Johan tengah merencanakan kebijakan baru. Salah satunya merupakan upaya agar mahasiswa ikut mendukung Undip lebih berprestasi. “Kita akan memberikan reward untuk mahasiswa yang berprestasi, baik dalam skala nasional dan internasional, dalam bentuk pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembebasan UKT ini dapat diterapkan selama 1 hingga 2 semester,” ujarnya.
Selain itu, Undip juga tengah merencanakan kebijakan angkutan umum, yang hanya diperbolehkan beroperasi di sisi luar kampus. Sebagai gantinya, akan disiapkan sepeda bagi mahasiswa. Rencana lebih lanjut, disebutkan pula pengadaan bus kampus untuk memenuhi kebutuhan transportasi dalam kampus.
Selain itu, dalam pasal 25 ayat 1 yang tercantum pada statuta Undip disebutkan bahwa Undip wajib mengalokasikan dana paling sedikit 15% dari biaya operasional Undip untuk kegiatan penelitian. Hal ini pun ditanggapi positif oleh mahasiswa.
“Kalau dari saya sendiri sangat senang, dan reward dari rektor ini bisa mendongkrak moral atau memotivasi para kontingen Undip agar bisa membawa Undip menjadi juara umum Pimnas,” ujar Ravitullah Novan Putra, salah satu peserta Pimnas 28. (Astrid/Annisa/Putri)