
Semarangan— Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menyetujui pengetatan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Keputusan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat RI untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Masa PKM ini nantinya akan diberlakukan selama 14 hari, yakni pada 11 – 25 Januari 2021.
“Melihat perkembangan ini, kami akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi Perwal PKM selama dua minggu ke depan mulai 11-25 Januari dan beberapa poin akan kita sesuaikan,” jelas Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang, dikutip dari kompas.com, Jumat (8/1).
Hendrar yang kerap disapa Hendi, menerangkan bahwa penetapan kuota para pekerja Work From Home (WFH) yang mengacu pada kebijakan pusat, yakni 50% kini disesuaikan menjadi 75%. “Saat ini aturannya 50%, tapi akan kami sesuaikan menjadi 75%. Namun apabila ada yang jumlahnya tidak bisa diberlakukan 75% WFH, maka kami juga akan mengatur pengurangan jam kerja menjadi jam 08.00 sampai dengan 14.00,” ujarnya, dikutip dari detiknews.com, Kamis (7/1).
Untuk kegiatan pendidikan, Hendi tetap memberlakukan sistem belajar dari rumah dengan metode daring. Pemberlakuan aturan lama juga diterapkan pada aktifitas transportasi umum, seperti pembatasan kapasitas penumpang yang hanya boleh diisi 50%, pengecekan suhu tubuh, juga kewajiban memakai masker.
Lalu terkait kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dianjurkan untuk dihentikan oleh pemerintah pusat, Hendi memilih masih tetap memperbolehkan melakukan aktivitas di tempat ibadah, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta membatasi kapasitas, yaitu maksimal 50%.
Sedangkan untuk operasional mal atau pusat perbelanjaaan, ia telah melakukan revisi dengan meminta para pengelola untuk tutup lebih awal, yaitu pada pukul 19.00 WIB. Namun ia sedikit memberi kelonggaran untuk tempat usaha lain, seperti PKL, restoran, hingga tempat hiburan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, untuk kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan akad nikah saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak diperbolehkan menggelar pesta atau resepsi, karena dapat mengundang kerumunan. “Kami hanya mengizinkan prosesi akad nikah, tidak dalam pesta pernikahan,” tegasnya, dikutip dari semarangkota.go.id.
Lebih lanjut, Wali Kota Semarang tersebut memastikan bahwa akan menutup 9 ruas jalan di Kota Semarang dengan ketentuan 7 ruas jalan akan ditutup selama 24 jam, sedangkan untuk Jalan Letjen Suprapto (Kota Lama) dan Simpang Lima hanya akan ditutup pada pukul 21.00 sampai 06.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (7/1) di Balai Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyatakan akan mengesahkan peraturan-peraturan tersebut dalam kurun waktu satu hingga dua hari. “Insya Allah satu atau dua hari ini sudah ditandatangani dan siap untuk dijadikan kebijakan,” tandas Hendrar Prihadi, dikutip dari semarangkota.go.id.
Penulis: Rafika Immanuela
Editor: Aslamatur Rizqiyah, Fidya Azahro

