Tangkapan layar pernyataan dari rekan Puji Cipta Lestari yang diduga terlibat dalam penipuan. (Sumber: Surabaya.jawapos.com)
Warta Utama – Puji Cipta Pratiwi, mahasiswa angkatan 2020 Departemen S-1 Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik (FT), Universitas Diponegoro (Undip) tengah menjadi pusat perhatian setelah diduga menggelapkan dana bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp40 juta yang diperoleh melalui penggalangan dana di media sosial.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar biaya kuliah tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti clubbing dan pembelian barang-barang mewah. Kasus ini viral di platform media sosial X setelah beberapa pengguna mengungkapkan bukti penipuan yang dilakukan oleh Puji.
Kasus ini dimulai ketika Puji, melalui akun X miliknya @filosiofi, mengklaim bahwa dirinya tengah menghadapi kesulitan ekonomi. Dalam unggahan tersebut, Puji menyebut bahwa ayahnya menjadi korban penipuan bisnis oleh rekannya sehingga tidak bisa lagi membiayai kuliahnya di semester 7. Ia juga menyebut bahwa prestasinya di kampus cukup baik, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,7 setelah mengambil 133 Satuan Kredit Semester (SKS).

Unggahan Puji di media sosial X pada Senin, (29/7) (Sumber: Unggahan akun X @filosiofi)
Puji mengaku terpaksa bekerja paruh waktu untuk menghidupi ibu dan adiknya akibat kondisi ekonomi keluarga yang memburuk. Ia juga menolak saran netizen untuk cuti kuliah dengan alasan kebijakan di Undip tetap mengharuskan mahasiswa membayar 50% dari biaya UKT meskipun cuti. Atas dasar cerita ini, banyak netizen yang tersentuh dan memberikan donasi untuk membantu biaya kuliah Puji.

Unggahan Puji di media sosial X pada Senin, (29/7) (Sumber: Unggahan akun X @filosiofi)
Setelah dana yang terkumpul melebihi Rp40 juta, Puji menyatakan bahwa ia telah mendapat bantuan untuk membayar UKT-nya. Namun, situasi berubah ketika beberapa pengguna media sosial mengungkapkan bahwa dana yang terkumpul tidak digunakan sesuai tujuan.
Dikutip dari karawang.inews.id, akun X @ppxala pada Senin, (2/9) memposting sebuah unggahan yang memperlihatkan mutasi rekening Puji, menunjukkan aliran dana besar dari para donatur. Lebih mencengangkan, akun tersebut juga menemukan struk pembelian smartphone senilai Rp10.100.000, yang diduga dibeli oleh Puji dengan menggunakan dana donasi. Penemuan ini memicu kemarahan masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa ditipu oleh kisah sedih yang disampaikan oleh Puji.

Bukti mutasi rekening Puji dan struk pembelian smartphone (Sumber: Unggahan akun X @ppxala)
Kasus ini semakin viral setelah akun X @tanyarlfes ikut membahasnya, menyoroti bagaimana Puji telah menyalahgunakan bantuan dari orang-orang yang bermaksud baik. Akun tersebut menulis, “ada yang tahu kasus ini? Puji Undip yang lagi viral, dia ternyata seorang penipu yang mengaku tidak mampu membayar UKT dan banyak mendapatkan bantuan. Uangnya malah dipakai untuk dugem, totalnya lebih dari 50 juta.”

(Sumber: Unggahan akun X @tanyarlfes)
Menanggapi isu yang tengah viral tersebut, Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Ir. Nita Aryanti, S.T., M.T., Ph.D., IPM menyatakan bahwa mereka telah memanggil Puji dan orang tuanya untuk memberikan klarifikasi. Prof. Nita mengaku bahwa fakultas belum mengetahui kasus ini sampai menjadi viral di media sosial.
“Kami sebenarnya tidak tahu kasus-kasus Puji sebelumnya. Tahunya setelah kasus tersebut viral,” ungkapnya.
Nyatanya, penyalahgunaan dana donasi UKT oleh Puji bukanlah kontroversi pertamanya. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus pencurian ijazah untuk berpura-pura mengikuti wisuda. Meski kasus itu akhirnya terselesaikan, rekam jejak Puji kini semakin diragukan.
“Sebagai bagian dari penegakan disiplin akademik, kami mengikuti ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa sanksi berat, seperti pemutusan dengan universitas, akan diterapkan sesuai dengan tahapan proses yang berlaku dalam penetapan sanksi, di mana individu juga memiliki hak untuk membela diri,” jelas Prof. Nita.
Sementara itu, proses penerapan sanksi terhadap Puji tengah berlangsung sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sanksi Akademik, Tata Cara Penetapan, dan Penerapannya di Lingkungan Undip. Sanksi berat seperti pemutusan hubungan dengan universitas tidak akan langsung diberlakukan dan memerlukan proses pertimbangan yang matang. Prof. Nita menjelaskan bahwa Puji kini telah dibawa pulang oleh orang tuanya agar bisa diawasi langsung di rumah.
Sebelum penggalangan donasi, pihak Departemen Teknik Lingkungan sudah lebih dahulu memberikan bantuan kepada Puji. Ketika Puji mengajukan permohonan bantuan akibat kesulitan ekonomi yang dihadapinya, departemen telah berupaya mencarikan donasi untuk menutupi pembayaran UKT-nya.
Prof. Nita mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak fakultas belum menerima aduan formal dari korban.
“Kami belum menerima aduan dari para korban. Sampai saat ini, korban yang ada hanya menyampaikan melalui media sosial, dan kami tidak tahu aduan yang ada di media sosial apakah benar sama dengan identitas korban yang sebenarnya,” jelas Prof. Nita.
Dalam wawancara pada Kamis, (12/9), Prof. Nita sekaligus mengklarifikasi bahwa kebijakan baru di Undip menghapus kewajiban membayar 50% UKT saat mahasiswa mengambil cuti kuliah. Hal ini bertentangan dengan alasan yang dikemukakan Puji di media sosial.
Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Rektor Undip Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Undip menggantikan Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Universitas Diponegoro.
Menutup wawancara, Prof. Nita menekankan pentingnya keterbukaan bagi mahasiswa yang menghadapi masalah keuangan dalam membayar UKT. Ia mendorong mahasiswa untuk melaporkan kondisi mereka langsung kepada kepala departemen, yang akan berupaya membantu.
Jika jalur ini tidak memungkinkan, mahasiswa disarankan untuk menghubungi pihak fakultas. Prof. Nita juga mengingatkan bahwa kepedulian antarsesama mahasiswa sangat dihargai, tetapi harus didasari informasi yang akurat untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.
Reporter: Nuzulul Magfiroh
Penulis: Nuzulul Magfiroh
Editor: Ayu Nisa’Usholihah
Referensi
Karawang.inews.id. (2024, September 2). Kisah sedih berujung penipuan: Puji Undip diduga menipu donasi UKT, dana dipakai dugem dan belanja. https://karawang.inews.id/read/489066/kisah-sedih-berujung-penipuan-puji-undip-diduga-menipu-donasi-ukt-dana-dipakai-dugem-dan-belanja
Pikiran Rakyat. (2024, September 3). Kronologi Puji, mahasiswa Undip diduga gelapkan dana bantuan UKT Rp40 juta untuk dugem. https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-018517167/kronologi-puji-mahasiswa-undip-diduga-gelapkan-dana-bantuan-ukt-rp40-juta-untuk-dugem?page=all
