Massa aksi mendengarkan orasi politik di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah, Kamis (31/3) (Sumber: Manunggal)
Semarangan – Seruan aksi kembali digelar pada Kamis (31/3) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Eskalasi gerakan ini menandai aksi pemboikotan kantor Gubernuran dan mosi tidak percaya kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Tagar #RakyatJawaTengahMenggugat dan #BoikotGubernuran pun menjadi sorotan dalam aksi kamisan siang itu.
Massa aksi yang datang dari berbagai kalangan, seperti mahasiswa, buruh, lingkar ekstra di Semarang, hingga masyarakat asli Wadas menilai bahwa Ganjar tidak serius untuk mengentaskan kerisauan masyarakat. Mereka juga menagih nota kesepakatan yang sebelumnya dijanjikan akan ditandatangani dalam kurun waktu satu minggu sejak aksi kamisan pada 22 Maret 2022.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo sempat menemui massa aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (22/3) dengan dalih mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, itikad Ganjar ini tidak disambut baik oleh massa aksi. Hal ini dilayangkan oleh perwakilan Koordinator Lapangan Aksi Kamisan, Rahmatullah Yudha Welita pada Kamis (31/3).
“Ada lima permasalahan dan kita membawakan enam tuntutan, yang tertulis dalam nota kesepakatan. Kita serahkan kepada Ganjar untuk ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan terhadap komitmennya, tetapi sayangnya (nota kesepakatan, red) tidak ditandatangani, tidak diakomodir, bahkan tidak dikembalikan kepada massa aksi, dan sekarang berkas itu masih di Ganjar,” ungkap Yudha.
Yudha juga menuturkan terdapat enam poin tuntutan pada seruan aksi kali ini, yaitu:
- Memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menghentikan penambangan di Desa Wadas.
- Memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mengeluarkan Desa Wadas dari izin penetapan lokasi Bendungan Bener.
- Memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menghentikan segala bentuk represifitas di Desa Wadas dengan mendesak Kapolda Jawa Tengah agar menarik mundur seluruh aparat dan mengusut tuntas dalang dibalik peristiwa 8 Februari 2022 lalu.
- Hentikan intimidasi represifitas dan segala bentuk kekerasan aparat terhadap warga negara.
- Hentikan pembangunan yang mengabaikan dampak pada kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup rakyat dengan dalih kepentingan umum, terkhusus di Jawa Tengah.
- Cabut keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2022 di 35 kabupaten/kota yang berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Tuntutan untuk mencabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga ramai dilayangkan oleh para serikat kerja. Panglima Koordinator Garda Metal Jawa Tengah, Kurniawan Dwi Prasetyo dengan tegas menolak dibelakukannya UU Cipta Kerja. Menurutnya, negara telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Nomor 11 tidak bisa diberlakukan.
“Penentuan upah tahun ini hanya 0,87 persen yang artinya cuma 24 ribu (untuk Kota Semarang, red). Kenaikan upah ini kan tidak sebanding. Kebijakan investor masuk di Jawa Tengah, kawasan Kendal, Boyolali, Cilacap itu sampai triliunan, sedangkan imbas dari investor itu tidak berkeadilan bagi para pekerja,” jelas Kurniawan.
Aksi kamisan diwarnai dengan orasi-orasi politik dari perwakilan mahasiswa, serikat buruh, hingga rakyat Wadas yang hadir. Disela-sela orasi, terdapat pembacaan puisi dari perwakilan masyarakat Wadas dan mahasiswa. Terakhir, seruan aksi ditutup dengan ultimatum dan pemboikotan gedung Gubernur Jawa Tengah.
Reporter : Fahrina Alya Purnomo, Hasna Kurnia, Yonant Lintang
Penulis : Fahrina Alya Purnomo
Editor : Rafika Immanuela, Christian Noven


