Surat Edaran Tata Tertib Lalu Lintas dan Berkendara di Lingkungan Kampus Universitas Diponegoro. (Sumber: Universitas Diponegoro)
Warta Utama – Rektor Universitas Diponegoro Prof. Yos mengeluarkan surat edaran nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Tertib Lalu Lintas dan Berkendara di Lingkungan Universitas Diponegoro.
Tata Tertib ini ditujukan sebagai bentuk kepedulian Undip dalam rangka pembinaan lingkungan kampus. Adapun surat edaran ditujukan bagi seluruh warga Undip untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di lingkungan kampus.
Ada tujuh Tata Tertib Lalu Lintas dan Berkendara yang disampaikan dalam surat edaran, di antaranya sebagai berikut:
- Wajib memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua
- Wajib membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK)
- Wajib memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan
- Wajib mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat pada kecepatan maksimal 30 km/jam sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan
- Wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang telah ada
- Wajib menaati arah jalan yang sudah ada ditetapkan oleh Universitas Diponegoro
- Dilarang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar sehingga menyebabkan terjadinya kebisingan serta polusi udara yang dapat mengganggu berjalannya aktivitas civitas akademika di lingkungan Universitas Diponegoro
Di dalam pengesahan Tata Tertib Lalu Lintas dan Berkendara ini menuai respon positif maupun negatif dari mahasiswa Undip di berbagai Fakultas. Respon tersebut didapatkan oleh Awak Manunggal melalui wawancara secara acak pada beberapa mahasiswa dari fakultas yang berbeda pada Sabtu (24/06).
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Muhammad Hadziiq mengatakan bahwa tata tertib yang diterbitkan sudah baik dan memperhatikan kepentingan bersama.
“Peraturan tata tertib ini sesuai, khususnya terkait penggunaan helm, beberapa fakultas dan jurusan sudah menerapkan,” ujarnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Novi Novitasari Mahasiswi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Menurutnya, mengenakan helm SNI merupakan salah satu syarat keamanan berkendara, oleh karena itu mahasiswa Undip wajib mengenakan helm.
Kendati demikian, peraturan wajib membawa helm juga perlu untuk dipahami dampak buruknya bagi mahasiswa. “Akan tetapi, perlu diperhatikan kembali kondisi nyatanya nanti bagaimana. Apakah peraturan ini dapat didukung dengan baik oleh berbagai pihak khususnya Undip, dapatkah menyelesaikan masalah baru yang timbul dari peraturan tersebut? Contohnya helm yang ditukar, rusak karena tersenggol pengendara lain saat parkir, bahkan ada yang helmnya hilang. Hal tersebut pernah dialami oleh beberapa rekan saya sampai kapok membawa helm,” tambah Hadziiq.
Selaras dengan Hadziiq, Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Stephanie Nathania Irianto memberikan saran kepada pihak Universitas, terutama petugas penjaga keamanan untuk membantu mahasiswa yang kehilangan helm. Hal ini sebagai wujud pertanggungjawaban dari kampus.
Kemudian pada poin nomor tiga yang berbunyi, “Wajib memparkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan.”
Stephanie berkata, “di FH difasilitasi gedung parkir bersama, tapi masih banyak mahasiswa malas untuk parkir karena harus jalan ke sana, alhasil parkirnya sepanjang jalan Baskoro yang menyebabkan macet. Namun, setelah dikasih pembatas oleh kampus, mahasiswa tidak bisa parkir sembarangan.”
Di sisi lain, Novitasari menyampaikan dalam bentuk aspirasi atas keresahannya terkait kelayakan tempat parkir di FPIK. “Dari poin nomor tiga, seharusnya seluruh fakultas diberikan fasilitas parkir kendaraan dengan aman dan nyaman, jangan ada kesenjangan fasilitas antarfakultas. Tempat parkir di FPIK masih jauh dari kata layak, aman, dan nyaman. Sekali lagi tolong diperhatikan.”
Adapun pada poin nomor tujuh yang berbunyi, “Dilarang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar sehingga menyebabkan terjadinya kebisingan serta polusi udara yang dapat mengganggu berjalannya aktivitas civitas akademika di lingkungan Universitas Diponegoro.”
Novitasari dan Stephanie memiliki respon dan pandangan yang sama pada poin ini. Knalpot yang tidak memenuhi standar yang baik dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan berkendara pengguna jalan.
Di sisi lain, poin ini menimbulkan pertanyaan dari Hadziiq yang menjadi bumerang bagi kampus. “Kalau Bis Undip yang menyebabkan polusi udara karena asapnya hitam pekat, apakah tidak masalah? Karena sepengamatan saya, jarang menemui mahasiswa yang asap kendaraannya bermasalah. Mungkin bisa diperhatikan lebih baik lagi bisnya, bukan dihilangkan.”
Sementara Mahasiswi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Salsabila Gading Rahmadani memberikan saran yang berbeda dari ketiga responden. Menurutnya, dalam segi isi perlu ada tata tertib yang membahas tentang keamanan pada pengendaranya, seperti tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.
“Kejadian di FEB tidak mencabut kunci motor dan meninggalkannya, padahal kelas sampai sore, barang temanku ada yang hilang. Masalah ini bukan tanggung jawab kampus,” ujarnya.
Pada akhir sesi wawancara, Stephanie memberikan pesan kepada seluruh civitas akademika Undip untuk menaati peraturan yang sudah diedarkan, sebab pada hakikatnya tata tertib tersebut untuk kebaikan bersama dalam menjaga keamanan.
Reporter: Nilla Putri Anggraini
Penulis: Nilla Putri Anggraini
Editor: Arbenaya Candra Pradana