Surat Edaran Ketentuan Kegiatan Kemahasiswaan di Undip: Langkah Maju atau Kemunduran?

Surat Edaran tentang Ketentuan Kegiatan Kemahasiswaan di Lingkungan Undip Tahun 2024 (Sumber: Dok. Pribadi)

 

Opini – Pada Senin, (5/8) Universitas Diponegoro (Undip) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 174/UN7.A/TU/VIII/2024 tentang Ketentuan Kegiatan Kemahasiswaan di Lingkungan Undip Tahun 2024. SE tersebut mengatur ketentuan-ketentuan terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), dan Pendidikan Karakter (Pendikar) serta berbagai kegiatan lainnya di lingkungan fakultas dan Sekolah Vokasi (SV) tahun 2024. 

 

Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dan bebas dari praktik perpeloncoan. Namun, ada beberapa aspek yang layak dikritisi dengan tajam.

 

Pembatasan Kegiatan: Terlalu Ketat?

SE ini menegaskan bahwa selama 1 tahun penuh, mahasiswa baru (maba) hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara resmi oleh universitas, fakultas, SV, atau program studi (prodi). Meskipun niat awalnya mungkin baik, larangan ini dapat membatasi kesempatan maba untuk mengembangkan diri melalui kegiatan-kegiatan yang lebih beragam di luar kurikulum resmi.

 

Kegiatan seperti Orientasi Diponegoro Muda (ODM) dan latihan-latihan lainnya memang penting. Namun, apakah bijak jika maba dilarang mengikuti kegiatan yang mungkin lebih sesuai dengan minat dan bakat mereka di luar agenda resmi universitas? 

 

Pembatasan ini tampak seperti langkah mundur yang mengabaikan pentingnya kebebasan berekspresi dan inisiatif mahasiswa dalam mencari pengalaman berharga di luar kelas.

 

Pembatasan Seragam dan Fasilitas: Mengapa Sebatas Simbolis?

Ketentuan yang melarang penggunaan seragam tertentu, penggalangan tugas-tugas yang tidak berhubungan dengan kegiatan resmi, serta pembatasan penggunaan fasilitas universitas adalah langkah yang terlihat baik di permukaan. Namun, apakah larangan ini cukup untuk mengatasi masalah yang lebih mendalam, seperti kekerasan non-fisik, intimidasi, dan superioritas senior terhadap junior?

 

Dengan membatasi hak-hak simbolis seperti penggunaan seragam atau akses fasilitas, universitas mungkin mengabaikan kebutuhan untuk menangani akar masalah dari budaya superioritas yang mungkin masih ada. Pembinaan karakter dan kepemimpinan yang sesungguhnya seharusnya lebih difokuskan pada perubahan sikap dan perilaku melalui pendidikan yang berkelanjutan, bukan hanya sekadar pembatasan simbolis.

 

Pengawasan dan Sanksi: Solusi atau Ancaman?

SE tersebut juga menekankan pengawasan ketat dan ancaman sanksi bagi organisasi kemahasiswaan atau individu yang melanggar ketentuan. Sanksi termasuk pencabutan Surat Keputusan (SK) Rektor/Dekan hingga penghentian kegiatan. Meskipun niatnya adalah untuk mencegah pelanggaran, pendekatan yang terlalu represif bisa berpotensi menghambat dinamika organisasi kemahasiswaan yang seharusnya menjadi tempat belajar demokrasi dan kepemimpinan.

 

Alih-alih pendekatan yang mengedepankan ancaman, Undip seharusnya lebih menekankan pada upaya pencegahan melalui dialog yang konstruktif antara pimpinan universitas, fakultas, dan organisasi kemahasiswaan. Pendidikan karakter dan kepemimpinan yang efektif membutuhkan kolaborasi dan pemahaman, bukan sekadar hukuman.

 

SE terkait PMB, PKKMB, dan Pendikar di Undip  memang menunjukkan usaha universitas untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Namun, beberapa ketentuan yang terlalu ketat dan pendekatan represif mungkin perlu dievaluasi kembali. Sebuah lingkungan akademik yang sehat tidak hanya dibangun melalui aturan dan sanksi, tetapi juga melalui pemahaman, dialog, dan kolaborasi antara semua pihak yang terlibat.

 

Penulis: Nuzulul Magfiroh 

Editor: Hesti Dwi Arini, Ayu Nisa’Usholihah 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top