Sebuah kafe yang tidak melayani dine-in di tengah PPKM. (Sumber: ANTARA/Hafidz Mubarak)
Gaya Hidup – Pembatasan di masa pandemi diberlakukan dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran virus serta mengurangi jumlah kasus harian yang kian mengkhawatirkan. Sejak kasus pertama pada Maret 2020, terdapat banyak kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah guna menghadapi persebaran kasus Covid-19 di Indonesia mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hanya dilakukan di beberapa daerah, hingga kebijakan paling baru yang lebih ketat yaitu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu.
Seluruh kebijakan yang diterapkan selama pandemi memberikan dampak yang besar di bidang ekonomi. Pada Februari lalu, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia mengalami peningkatan sebanyak 1,82 juta orang atau sebanyak 26,62% selama satu tahun. Di sisi lain, hasil survei BPS lainnya yang diterbitkan pada September lalu menunjukkan bahwa 82,85% perusahaan mengalami dampak dari pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil survei ini, sektor usaha akomodasi dan makan/minum merupakan sektor yang paling terdampak di antara sektor lainnya. Dari segi pendapatan, sektor ini mengalami penurunan tertinggi, yakni sebesar 92,47%.
Penurunan pendapatan imbas dari kebijakan-kebijakan yang ditekankan selama pandemi membuat pelaku usaha perlu memutar otak agar bisnisnya tetap berjalan. Galang, pemilik Kafe Pancong99, yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok salah satunya. Kafe yang ia dirikan bersama rekannya ini biasa riuh oleh pengunjung yang berkumpul dengan kawan-kawannya. Namun, adanya pandemi membuat kafe ini menjadi tidak seramai biasanya. Ia mengaku bahwa pandemi telah mengakibatkan penurunan omzet yang cukup besar pada usahanya.
“(pandemi, red) sangat berdampak sekali, bahkan turun omzet bisa sampai 60-80%,” tuturnya ketika dihubungi melalui Whatsapp, Rabu (28/7).
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan PPKM Darurat selama 3-28 Juli lalu yang sempat melarang adanya dine-in atau makan di tempat turut memberikan dampak kembali terhadap usahanya. Meskipun begitu, ia tetap berusaha menjalankan kafenya dan mencari jalan keluar dengan bekerja sama dengan pihak lain seperti ojek daring serta memberikan promo-promo pada pembeli.
“Saya mencoba untuk melakukan terobosan seperti adanya promo/diskon tertentu dan free delivery untuk customer yang order melalui ponsel agar memudahkan customer yang sedang WFH atau isolasi mandiri di rumah,” ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (28/7) lalu.
Kebijakan PPKM yang terus mengalami perubahan juga menuntut pelaku usaha untuk mampu beradaptasi. Aturan PPKM terbaru kini kembali memperbolehkan dine-in dengan batas waktu 20 menit. Galang sendiri tidak setuju dengan aturan ini dan menilai aturan tersebut membatasi hak konsumen. Meskipun begitu, ia tetap berusaha mematuhinya.
“(kami) mensosialisasikan kepada pelanggan sebelum melakukan order bahwa waktu dine-in hanya bisa sampai 20 menit,” jelasnya.
Untuk memastikan pelanggan tidak melebihi batasan waktu, ia mengukur waktu tiap pelanggan selama di kafe. Selain itu, ia juga tetap menjaga protokol kesehatan dengan membatasi jarak tiap meja dan menyediakan wastafel guna memudahkan pelanggan mencuci tangan.
Tidak jauh berbeda dengan Galang, Luga, pemilik bisnis katering Kudapan Semarang juga mengalami dampak dari pandemi ini. Namun, Luga memiliki strategi lain dalam bisnisnya. Ia yang juga memegang beberapa bisnis lain memiliki strategi sendiri dalam menjalankan usahanya di era pandemi ini.
“Perhatikan perubahan behavior market kemudian sesuaikan produk kita. Kemudian, perluas atau ganti target market-nya. Kalau misal dua itu ga jalan bisa ganti atau tambah lain yang masih relevan terhadap pandemi.”
Bisnis katering miliknya yang biasa menyediakan konsumsi untuk acara-acara luring mahasiswa kini memutuskan untuk mengubah target market-nya menjadi acara-acara lain seperti acara kantor, syukuran dan rapat. Ia juga menambahkan bahwa perubahan target ini diikuti dengan perubahan dalam produk yang ditawarkan. “Harga lebih mahal sedikit dan kualitas dinaikan juga karena target market yang sekarang lebih pengen kualitas yang bagus,” jelasnya.
Kebijakan PPKM yang berlaku sekarang ini merupakan respon pemerintah terhadap lonjakan kasus Covid-19 dalam dua bulan terakhir. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sejak 16 juli 2021, lebih dari 1.000 orang meninggal tiap harinya akibat Covid-19, dengan kasus harian mencapai lebih dari 30 ribu kasus. Lonjakan kasus ini diduga disebabkan oleh varian Delta yang memiliki risiko penularan yang lebih tinggi, ditambah penanganan pandemi yang memang telah diakui kurang baik dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan yang awalnya hanya meliputi wilayah Jawa-Bali dan hanya ditekankan hingga 21 Juli ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus dan tetap diperpanjang serta ikut diterapkan di wilayah luar Jawa-Bali yang memiliki tingkat kasus tinggi.
Semenjak diberlakukannya kebijakan PPKM, jumlah kasus harian di Indonesia mengalami penurunan. Dalam beberapa minggu terakhir, kasus harian yang mencapai lebih dari 56 ribu kasus pada 15 Juli lalu mengalami penurunan menjadi sekitar 30 ribu kasus harian per 1 Agustus. Angka ini menunjukkan bahwa PPKM yang diterapkan cukup berpengaruh dalam mengurangi kasus harian.
Meskipun jumlah kasus harian mengalami penurunan, akhir dari pandemi ini masih belum bisa diprediksi. Tingkat positivitas kasus Covid-19 masih tinggi dan penurunan kasus harian beberapa minggu ini pun masih belum konsisten. Ditambah lagi, laju vaksinasi di Indonesia masih belum maksimal. Hal ini didukung dengan data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa per 1 Agustus 2021, hanya sebanyak 9,94% dari total penduduk Indonesia sudah menerima dosis ke-2 vaksinasi. Jumlah ini cukup rendah dibandingkan negara lainnya seperti Malaysia yang telah memberikan vaksin lengkap kepada lebih dari setengah penduduknya.
Perjalanan Indonesia dalam menghadapi pandemi masih belum nampak titik akhirnya. Kebijakan-kebijakan seperti PPKM akan terus diterapkan selama kasus Covid-19 masih ada. Galang dan Luga hanyalah sedikit dari pelaku usaha yang mampu beradaptasi dan mempertahankan usahanya di tengah pandemi. Seperti mereka berdua, masyarakat umum dan pelaku usaha lainnya harus mampu menyiasati dan beradaptasi demi mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dalam membendung penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, agar bisa tetap bertahan sekaligus melawan penyebaran virus sehingga pandemi segera berakhir.
Referensi:
Coronavirus (COVID-19) Vaccinations. Diakses Agustus 1, 2021, dari ourworldindata.org: https://ourworldindata.org/covid-vaccinations
Katadata. (15 September 2020). databoks.katadata.co.id. Diakses Agustus 1, 2021, dari 6 Sektor Usaha Paling Terdampak saat Pandemi Corona: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/15/6-sektor-usaha-paling-terdampak-saat-pandemi-corona
Peta Sebaran. Diakses Agustus 1, 2021, dari covid19.go.id: https://covid19.go.id/peta-sebaran
Statistik, B. P. (05 Mei 2021). bps.go.id. Diakses Agustus 1, 2021, dari Februari 2021: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sebesar 6,26 Persen: Februari 2021: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 6,26 persen
Penulis: Divisi Data dan Informasi/Manunggal
Editor: Aslamatur Rizqiyah, Fidya Azahro




