Siaga Pandemi, Dinkes Semarang Luncurkan Vaksinasi Tanpa Syarat Domisili

Ilustrasi vaksinasi yang dilaksanakan kepada lansia. (Sumber: Prudential)

Semarangan – Dinas Kesehatan Kota Semarang baru saja meluncurkan layanan pendaftaran vaksinasi secara daring. Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi @dkksemarang, pendaftaran ini dibuka secara gratis via laman victori.semarangkota.go.id per 21 Juni 2021 untuk masyarakat umum usia 18 – 49 tahun yang berdomisili di daerah rentan dan memenuhi syarat.

 

“Untuk percepatan vaksinasi, masyarakat berusia di bawah 50 tahun sudah bisa mulai mendaftar,” ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi kepada Republika di Semarang, Minggu (27/6).

 

Menurutnya, proses registrasi daring yang ditawarkan Pemerintah Kota Semarang untuk mendapat vaksinasi cukup mudah. Masyarakat hanya perlu memilih opsi “Pendaftaran Umum Daerah Rentan” pada tampilan awal situs Victori, kemudian mengisi data diri, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Kartu Keluarga.

 

Setelah melengkapi data pribadi, tahapan selanjutnya yakni memilih opsi fasilitas kesehatan antara sentra vaksinasi atau puskesmas wilayah setempat dengan menyesuaikan ketersediaan stok vaksin. Jadwal pelaksanaan vaksinasi akan dikirim melalui WhatsApp Blaster Dinas Kesehatan Kota Semarang atau dapat dipantau terus melalui situs smg.city/statusvaksinasi.

 

“Selain itu, untuk warga yang ber-KTP luar Semarang, bisa memanfaatkan pelaksanaan vaksinasi ini yang digelar oleh TNI, Polri, maupun Pemprov Jawa Tengah,” tukas Hendi.

 

Hendi memaparkan tenaga kesehatan Ibu Kota Jawa Tengah telah mampu melaksanakan vaksinasi terhadap tiga ribu sampai lima ribu orang. Beasr harapan jika pemerintah pusat dapat lebih banyak mengirimkan stok vaksin agar proses vaksinasi dapat terus berjalan secara optimal.

 

Sejalan dengan pernyataan Hendi, per Jumat (25/06), pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan juga telah sepakat menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

 

SE tersebut menegaskan bahwa masyarakat bisa mendapatkan vaksin di mana saja, sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing. Sejumlah pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh TNI, Polri, organisasi masyarakat hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan  Poltekkes dapat menjadi opsi bagi masyarakat untuk memperoleh vaksin. Di Jawa Tengah sendiri, vaksinasi dapat dilakukan di RS Jiwa Prof. Soerojo, Magelang; RSUP Soeradji Tirtinegoro, Klaten; RS Orthopedi Prof. R Soeharso, Sukoharjo; RS Paru Dr. Ario Wirawan, Salatiga; Poltekkes Surakarta; RSUP Dr. Kariadi, Semarang; dan Poltekkes Semarang.

 

Di sisi lain, data kasus positif Covid-19 dari situs https://siagacorona.semarangkota.go.id hingga 27 Juni 2021 pukul 21.00 WIB telah menunjukkan angka 2.050 kasus. Sedangkan, angka pasien yang meninggal dunia tercatat melonjak hingga mencapai 3.811 orang.

 

Reporter: Christian Noven

Penulis: Christian Noven

Editor: Aslamatur Rizqiyah, Dyah Satiti

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top