Sekolah Melantur Volume 1: Soroti Pembangunan Mal Pakuwon di Area Gombel

Spanduk bertuliskan “Kemajuan Digaungkan, Ekologi Ditelantarkan” terbentang di Crop Circle Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) pada Senin (25/5/2026). (Sumber: Manunggal).

Peristiwa — Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Sospol BEM FIB Undip) mengadakan kegiatan Sekolah Melantur Volume 1 dengan tajuk “Gombel Terancam? Kemajuan Digunakan, Risiko Disembunyikan” dalam rangka diskusi untuk mengkritisi pembangunan mal sebagai salah satu penyebab persoalan ekologi yang terjadi di daerah Gombel, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (25/5/2026), mulai pukul  16.00 hingga 17.15 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Crop Circle FIB dengan dihadiri oleh sekitar 30 peserta dari berbagai fakultas di Undip. Melalui konsep diskusi panel, peserta dapat mengetahui isu secara menyeluruh, seperti bagaimana pembangunan dapat berdampak terhadap ruang hidup masyarakat, kondisi sosial warga sekitar, terjadinya ketimpangan pembangunan kota, hingga menimbulkan potensi risiko kerusakan lingkungan yang kerap luput dari perhatian publik. 

Pada dasarnya, kegiatan Sekolah Melantur hadir sebagai ruang refleksi bersama mengenai rencana pembangunan mal Pakuwon di daerah tanjakan Gombel yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat, khususnya oleh masyarakat setempat. Diskusi tersebut menyoroti narasi bahwa di balik layar modernisasi dan kemajuan kota, nyatanya terdapat pembangunan yang melahirkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan sekitar. 

Henis Mufti Hawari atau yang kerap dipanggil Henis selaku ketua pelaksana Sekolah Melantur Volume 1 mengungkapkan bahwa pemilihan tema dalam kegiatan Sekolah Melantur sempat mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya, pembahasan difokuskan pada isu pembangunan mal. Namun, tema tersebut berkembang menjadi persoalan praktik komersialisasi di ruang publik yang dinilai memiliki relevansi lebih dekat dengan kehidupan mahasiswa serta kondisi perkotaan saat ini. 

“Karena dari Sekolah Melantur sendiri itu sebenarnya sudah sempat berganti-ganti tema yang saya bawakan. Yang awalnya memang kita mau membawakan soal pembangunan mal. Kemudian kita bergeser tentang komersialisasi ruang,” ujar Henis saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (26/5/2026). 

 

Profit Ekonomi Diutamakan, Gombel Semakin Terancam

Salah satu pembicara dalam kegiatan Sekolah Melantur Volume 1 di Crop Circle Fakultas Ilmu Budaya (FIB) pada Kamis (25/5/2026). (Sumber: Manunggal).

Sekolah Melantur Volume 1 mendiskusikan isu terkait  permasalahan ekologi, tepatnya rencana pembangunan mal Pakuwon di kawasan tanjakan Gombel. Permasalahan tersebut terletak pada minimnya kesadaran publik terhadap dampak yang akan ditimbulkan. 

Salah seorang narasumber Sekolah Melantur sekaligus Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup (LH) BEM Undip, yang kerap dipanggil Bene menyatakan bahwa keberadaan mal Pakuwon di kawasan resapan air dapat berpotensi memunculkan dampak yang merugikan, terutama dalam aspek lingkungan dan tata ruang kota di wilayah Gombel sendiri.

Ditambah, kenapa pada akhirnya ini sebenarnya isu yang sangat seksi untuk kita bahas, karena sebenarnya tidak pernah ada transparansi yang jelas terkait dengan mal Pakuwon ini,” ujar Bene saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (26/5/2026). 

Selain itu, Bene juga menyebutkan bahwa terdapat persoalan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan mal Pakuwon karena dinilai belum diinformasikan dengan jelas untuk dapat diakses oleh masyarakat. Namun, pembangunan sudah dilaksanakan dan terdapat penutupan akses di kawasan Gombel.

Ditambah bicara soal AMDAL, AMDAL aja mungkin belum keluar, tapi pembangunannya udah hampir berjalan. Udah berjalan, makanya udah ditutup gitu Gombel itu sendiri,” jelas Bene. 

Padahal sudah terdapat Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang menjadi landasan dasar pengaturan tata ruang suatu daerah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat pembagian kawasan menjadi dua kategori utama, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan budidaya digunakan untuk pembangunan seperti industri, permukiman, dan aktivitas ekonomi lainnya, sedangkan kawasan lindung digunakan untuk pemeliharaan lingkungan, pelestarian sumber daya alam, serta perlindungan ekosistem. 

Bene menilai, penetapan kawasan Gombel yang dijadikan sebagai kawasan budidaya menuai perdebatan karena kawasan tersebut dikenal sebagai kawasan tanah patahan dan resapan air, sehingga jika terdapat pembangunan di atasnya, maka dapat memperburuk kondisi ekologis di kawasan tersebut.

Jadi Gombel ini kalau dalam segi pemetaannya itu sebenarnya menjadi kontroversial. Kenapa pada akhirnya kok bisa jadi wilayah atau kawasan budidaya. Padahal itu adalah tanah patahan dan inilah yang menjadi persoalan sebenarnya,” terang Bene. 

Hal tersebut selaras dengan pernyataan yang disampaikan oleh Dani Mohammad Ramadhan selaku pembicara Sekolah Melantur Volume 1 sekaligus dosen Antropologi Sosial Undip. Ia menyatakan bahwa pembangunan mal Pakuwon di kawasan Gombel yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran penting untuk keberlangsungan ekosistem lingkungan sekitar, sehingga pembangunan tersebut menghadirkan berbagai persoalan yang kompleks. 

“Kawasan hijau yang mana menjadi pendukung untuk jasa ekosistem lingkungan setempat, arus air, atau gesernya lahan dan lain sebagainya. Ini kan tidak muncul di dalam RTRW itu sendiri, padahal harusnya ada uji analisis, uji material berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Dani saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Senin (26/5/2026). 

Dani juga menjelaskan bahwa daerah Gombel yang berada pada kawasan tanah patahan dan memiliki permukaan yang miring menciptakan tantangan tersendiri apabila pembangunan tetap dilanjutkan.

“Dia dibangun di daerah kemiringan, ada patahan, terus ada kawasan RTH di sekitarnya. Ada kawasan pemukiman penduduk juga, meskipun belum dikonfirmasi, Keterikatan masyarakat itu dengan lahan itu seperti apa. Itu constraint-nya kalau jadi,” ujar Dani. 

Namun di sisi lain, Dani juga menilai jika pembangunan tersebut dibatalkan akan memengaruhi kepercayaan investor terhadap Pemerintah Kota Semarang. Menurunnya kepercayaan investor tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada investasi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga agenda pembangunan ekonomi nasional seperti hilirisasi dan penciptaan lapangan kerja. 

“Kalau tidak jadi, mungkin kepercayaan investor terhadap pemerintah kota jadi berkurang. Kalau kepercayaan investor berkurang, nanti kaitannya dengan mungkin PAD atau mungkin kaitannya dengan isu nasional,” ungkap Dani. 

Walaupun pembangunan mal Pakuwon akan memberikan dampak positif terhadap roda perekonomian, tetap saja pengawasan dan keterlibatan ahli geologi dan masyarakat dibutuhkan. Apabila pihak-pihak tersebut tidak diikutsertakan, terdapat kemungkinan dampak negatif akibat pembangunan mal Pakuwon di area patahan Gombel. Lapisan yang akan terkena dampaknya pertama kali adalah pemukiman warga setempat. Oleh karena itu, sudah seharusnya rencana-rencana pembangunan harus menggunakan AMDAL yang tepat, tidak hanya mengutamakan keuntungan beberapa golongan saja.

 

Reporter: Tialova R.A., Anindya Malka, Fathiyyah Kusuma, Najwa Hanindya, Andaru Surya, Heldyana Prasasti

Penulis:  Anindya Malka, Tialova R.A.

Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya

Scroll to Top